wah slamat untuk tulisannya daeng lalo
^^

2010/1/5 mus mimin <primus022...@yahoo.com>

>
>
> Harian Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010
>
> Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century
> http://www.tribun- 
> timur.com/read/artikel/67099<http://www.tribun-%20timur.com/read/artikel/67099>
>
> Oleh : Muslimin B. Putra
>
> Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan
> penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari
> empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil
> dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century
> tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda.
>
> Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI
> menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya,
> Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar
> keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan
> sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha
> mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang
> paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008
> silam.
>
> Riwayat Bank Century
> Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus
> ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah
> gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan
> penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama
> yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al
> Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu
> yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki
> permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas
> rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS
> yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan
> Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
>
> Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan
> saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah
> mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger
> kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank.
> Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal
> untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang
> bermasalah sejak awal.
>
> Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI
> kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB
> berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan
> pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung
> terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian.
>
> Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002
> saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu
> ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005,
> Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank
> Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta
> dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk
> dan atas nama Menteri Keuangan.
> Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro
> Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account
> tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD
> 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut
> berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank
> Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu
> Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk
> Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah
> memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi
> yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari
> ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari
> Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12).
>
> Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat
> Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah
> terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain,
> Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada
> 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan
> intensif BI) pada Agustus 2009.
>
> Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari
> aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/
> 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank
> pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana
> hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani
> Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas
> keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama
> pribadi tertentu.
>
> Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika
> tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara
> bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin
> Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA,
> BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut
> menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank
> Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil.
>
> Kriteria Sistemik
>
> Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata
> “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah
> istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata
> dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang
> saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal
> katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi
> suatu sistem”.
>
> Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan
> seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul.
> Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik.
> Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk.
>
> Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam
> sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat
> berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul.
> Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa
> maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara
> keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi
> variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang
> bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan
> menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika.
> Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah
> dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik
> yang nyaris tidak terbatas.
>
> Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang
> tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya
> variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi
> bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil
> kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan
> dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara
> basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value)
> dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik
> tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil
> kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan
> terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan
> dengan gejolak dan fluktuasi.
>
> Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas
> keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria
> sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century
> seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana
> talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout
> sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus
> karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran
> dana-dana didalam lembaga perbankan.
>
> Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy
> Analysis (CEPSIS), Makassar.
>
> ------------------------------
> Lebih aman saat online.
> Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
> cepat<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>yang
>  dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan
> IE8 di 
> sini!<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>
> 
>



-- 
http://baidoeri.com
http://breabennett.name
http://repackedmusic.wordpress.com

Kirim email ke