wah slamat untuk tulisannya daeng lalo ^^
2010/1/5 mus mimin <primus022...@yahoo.com> > > > Harian Tribun Timur, Selasa, 05 Januari 2010 > > Kriteria Sistemik Dalam Skandal Century > http://www.tribun- > timur.com/read/artikel/67099<http://www.tribun-%20timur.com/read/artikel/67099> > > Oleh : Muslimin B. Putra > > Kriteria sistemik adalah kata kunci bagi panitia angket DPR untuk melakukan > penyelidikan terhadap kasus dana talangan (bail out) Bank Century. Dari > empat pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang telah dipanggil > dihadapan Sidang Pansus Hak Angket di DPR, dua orang mengatakan Bank Century > tidak berpotensi sistemik dan sisanya dua orang lagi mengatakan berbeda. > > Burhanuddin Abdullah dan Anwar Nasution adalah dua orang mantan pejabat BI > menyatakan bahwa Bank Century tidak berpotensi sistemik. Menurut keduanya, > Bank Century hanyalah bank kecil sehingga tidak banyak berperanan pasar > keuangan antarbank dan pasar bank devisa. Sedang dua orang yang menyatakan > sebaliknya adalah Miranda Goeltom dan Boediono. Keduanya berusaha > mempertahankan argumentasi sistemik karena kedunya adalah pejabat BI yang > paling bertanggungjawab atas proses bail out Bank Century pada November 2008 > silam. > > Riwayat Bank Century > Untuk menganalisis performa Bank Century sebagai bank sistemik maka harus > ditinjau kebelakang pada awal berdirinya. Bank Century pada awalnya adalah > gabungan dari tiga bank yakni Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Alasan > penggabungan yang utama karena pemegang sahamnya adalah orang yang sama > yakni Chinkara Capital Ltd, yang dimiliki Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al > Warraq melalui pasar modal. Namun ada dua bank dari ketiga bank merger itu > yang memiliki masalah besar yakni Bank CIC dan Bank Pikko yang memiliki > permasalahan surat-surat berharga (SSB) valas 203 juta dollar AS berkualitas > rendah. Pengawas BI juga menemukan US Treasury sebesar 185,36 juta dollar AS > yang memiliki bunga rendah serta sistem pencatatan yang tidak sesuai dengan > Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK). > > Pertimbangan lain dilakukan merger ketika itu selain faktor kepemilikan > saham adalah faktor pengawasan. Dengan merger, BI akan semakin mudah > mengawasi dan mudah dalam proses pengalihan kepemilikan bank hasil merger > kepada investor serta akan semakin memperluas jaringan kantor bank. > Prasyarat merger ketiga bank itu adalah diharuskan ada penambahan modal > untuk mengatasi tekanan terhadap permodalan bank karena dampak dari SSB yang > bermasalah sejak awal. > > Sejak awal merger, ada tiga persoalan utama SSB yang diserukan oleh BI > kepada Bank Century yakni SSB unrating yang dikategorikan macet, SSB > berbunga rendah yang mengakibatkan tekanan terhadap rentabilitas bank dan > pencatatan yang tidak sesuai PSAK. Seandainya menggunakan PSAK akan langsung > terlihat bahwa bank tersebut selalu mengalami kerugian. > > Mengacu pada hasil audit BPK terhadap Bank Century, pasca merger pada 2002 > saat itu Menteri Keuangan dijabat Boediono ditemukan adanya dana Menkeu > ditransfer ke Bank CIC berjumlah USD 24 juta. Kemudian pada 1 November 2005, > Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan membuat kesepakatan dengan Bank > Century pemindahan escrow account (rekening terpisah) sebesar 17,28 juta > dollar AS dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Century yang dibuka untuk > dan atas nama Menteri Keuangan. > Keberadaan escrow account Menkeu pada Bank Century diakui oleh Kepala Biro > Humas Depkeu Harry Z Soeratin dalam sebuah keterangan pers. Escrow account > tersebut bernomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan sebesar USD > 17,279,976.20 di Bank Century. Menurut Harry, Escrow Account tersebut > berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara Bank > Century dengan debiturnya, yaitu INKOPTI (Induk Koperasi Tempe Tahu > Indonesia), IKKU (Induk Koperasi Kesejahteraan Umat), dan INKUD (Induk > Koperasi Unit Desa) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah > memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung tahun 2004. Wanprestasi > yang dimaksud adalah gagal bayar kepada Bank Century (dulu Bank CIC) dari > ketiga koperasi di atas, terkait penjualan terigu dalam program hibah dari > Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416(b) (Fajar, 18/12). > > Bila mengacu pada hasil audit BPK, sejak 2001 ketika Boediono menjabat > Menteri Keuangan hingga 2009 keetika Boediono menjabat Gubernur BI telah > terjadi pelanggaran kebijakan sebanyak sembilan kali. Atau dengan kata lain, > Boediono sudah terlibat sejak awal berdirinya (merger) Bank Century pada > 2001 hingga Bank Century dicabut dari status SSU (Status dalam pengawasan > intensif BI) pada Agustus 2009. > > Pemindahan dana hibah pemerintah dari BRI ke Bank Century menyimpang dari > aturan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.318/KMK.02/ > 2004 dinyatakan penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada bank-bank > pemerintah saja, tidak diperkenankan pada bank swasta. Ironisnya lagi, dana > hibah pemerintah yang ditempatkan di Bank Century dibawah Sri Mulyani > Indrawati sebagai Menteri Keuangan berpotensi hilang karena tidak jelas > keberadaannya. Bisa saja dana tersebut beralih status kepemilikan atas nama > pribadi tertentu. > > Melihat latar belakang berdirinya Bank Century tersebut, secara logika > tidak beralasan bila pilihan bail out dilakukan kepada bank gagal. Sementara > bank-bank yang memiliki kriteria sistemik berdasarkan informasi Burhanuddin > Abdullah hanya lima belas bank, diantaranya Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, > BTN, Bukopin, Bank Danamon, Bank Permata. Kelimabelas bank tersebut > menguasai sekitar 85 persen industry perbankan nasional. Sementara Bank > Century hanyalah bank kecil dengan peran yang juga kecil. > > Kriteria Sistemik > > Bila menggunakan Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Depdiknas, kata > “sistemik” hampir pasti tidak ditemukan karena istilah tersebut adalah > istilah teknis dalam bidang keuangan. Kata “sistemik” berasal dari kata > dasar “sistem” yang berarti adanya seperangkat unsur atau subsistem yang > saling berkaitan hingga membentuk satu kesatuan (totalitas). Dari asal > katanya berarti sistemik bisa diartikan sebagai “berpeluang mempengaruhi > suatu sistem”. > > Dalam bidang ilmu keuangan, istilah “sistemik” selalu dihubungkan dengan > seperangkat upaya untuk mengantisipasi munculnya risiko yang timbul. > Parameter dan ukurannya bersifat teknis, jelas dan terukur secara akademik. > Karena itu, didalam ilmu keuangan dikenal teori yang disebut systemic risk. > > Seorang rekan yang aktif di dunia maya dengan nama pena Mbah Darmo dalam > sebuah tulisannya di Politikana.com menulis bahwa istilah “sistemik” sangat > berhubungan dengan upaya manusia dalam mengantisipasi risiko yang timbul. > Jika salah satu variabel mengalami anomali dalam intensitas yang tidak biasa > maka dipastikan kondisi tersebut akan berpengaruh terhadap sistem secara > keseluruhan. Besar kecilnya pengaruh tergantung dari tingkat dependensi > variabel yang terjadi anomali tersebut relatif dengan variabel lain yang > bekerja dalam keseluruhan sistem. Ilmu yang mempelajari cara menghitung dan > menarik kesimpulan atas fenomena anomali tersebut disebut Ilmu Ekonometrika. > Secara akademis perhitungan dampak variabel anomali sangatlah mudah > dilakukan melalui alat hitung (komputer) yang memiliki kemampuan numerik > yang nyaris tidak terbatas. > > Ilmu Ekonometika membenarkan adanya toleransi atas variabel-variabel yang > tidak bisa dikuantifikasi. Dalam rumus persamaannya selalu terlihat adanya > variable epsilon di akhir formula. Hal ini mencerminkan bahwa ilmu ekonomi > bukanlah ilmu eksakta. Disinilah titik persinggungan para pengambil > kebijakan dibidang keuangan yang berhitung secara akademis secara simultan > dengan legika social politik. Bila kondisi politik tidak stabil sementara > basis data sosial ekonomi tidak valid dan kuat maka melahirkan nilai (value) > dari variabel epsilon yang relatif besar. Apalagi respon pasar dan publik > tidak selamanya berjalan searah dengan hitungan akademis para pengambil > kebijakan bidang keuangan. Dampaknya, publik akan menaruh ketidakpercayaan > terhadap otoritas moneter dan otoritas ekonomi serta pasar sangat rentan > dengan gejolak dan fluktuasi. > > Melihat perimbangan pandangan aktor-aktor utama dalam lembaga otoritas > keuangan (BI) sebagaimana disebut pada awal tulisan terhadap kriteria > sistemik pada kasus Bank Century, maka kerja Pansus Hak Angket Century > seharusnya mencari strategi lain dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana > talangan. Salah satunya yang paling penting adalah aliran dana pasca bailout > sehingga keberadaan PPATK sangat penting sebagai mitra strategis Pansus > karena lembaga inilah satu-satunya yang punya akses dalam meneliti aliran > dana-dana didalam lembaga perbankan. > > Penulis, Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy > Analysis (CEPSIS), Makassar. > > ------------------------------ > Lebih aman saat online. > Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih > cepat<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>yang > dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan > IE8 di > sini!<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/> > > -- http://baidoeri.com http://breabennett.name http://repackedmusic.wordpress.com