Revisi sedikit: Telah terjadi salah ketik di posting saya untuk ulysee.
Yang saya maksud adalah UU No. 62/1958 itu berasas ius sanguinis dan stelsel aktif. Jagi bukan seperti yang saya tulis sebelumnya yaitu : "Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas ius sanguinis dan stelsel passif yang menjiwai UU. No 62/1958." Yang benar adalah: "Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas ius sanguinis dan stelsel AKTIF yang menjiwai UU. No 62/1958." Mohon pengertiannya. Thanks Sub-Rosa II .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/