Revisi sedikit:

Telah terjadi salah ketik di posting saya untuk ulysee. 

Yang saya maksud adalah UU No. 62/1958 itu berasas ius sanguinis dan 
stelsel aktif. 

Jagi bukan seperti yang saya tulis sebelumnya yaitu :

"Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas 
ius sanguinis dan stelsel passif yang menjiwai UU. No 62/1958."

Yang benar adalah:

"Paling tidak, itulah pengalaman selama ini dengan menggunakan asas 
ius sanguinis dan stelsel AKTIF yang menjiwai UU. No 62/1958."


Mohon pengertiannya.

Thanks
Sub-Rosa II










.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke