Chan CT menulis:

2. Bagaimanakah sebaiknya kita memperlakukan jutaan etnis Tionghoa yang 
sudah hidup ratusan tahun di Nusantara ini? Sebanyak mungkin bisa 
diperlakukan sebagai warganegara Indonesia atau sebanyak mungkin 
dijadikan warganegara asing (Tiongkok)? Pertentangan pendapat ini, 
semula pejuang-kemerdekaan RI telah menetapkan jawaban pertama, yaitu 
menghendaki sebanyak mungkin etnis Tionghoa menjadi warganegara 
Indonesia, dengan prosedur yang paling sederhana. UU Kewarganegaraan 
tahun 46 telah menetapkan berasaskan ius Soli, tempat kelahiran yang 
menentukan seseorang sebagai warganegara Indonesia. Dan yang dijalankan 
adalah stelsel pasif, artinya, semua etnis Tionghoa yang lahir di 
Indonesia dinyatakan otomatis menjadi warganegara Indonesia, kecuali 
menggunakan hak repudiatie yang diberi waktu 2 tahun untuk menolak 
warganegara Indonesia dan menjadi warganegara Tiongkok, atau setelah 
dewasa mengajukan penolakan warganegara Indonesia dan menyatakan menjadi 
warganegara Tiongkok.

    Tapi, pihak pemerintah Tiongkok Nasionalis ketika itu yang 
berasaskan ius Sanguinus, berkeras mengklaim etnis Tionghoa, orang-orang 
yang berdarah Tionghoa juga sebagai warganegara Tiongkok. Dan adanya 
sementara pejabat pemerintah RI yang juga berkeinginan lebih banyak 
etnis Tionghoa menjadi nasing, maka keputusan UU No.3 tahun 46 itu 
selalu dimentahkan kembali, dan akhirnya dikeluarkan UU No.62 tahun 58 
itu, yang menuntut etnis Tionghoa lebih dahulu memilih menjadi 
warganegara Indonesia, diberlakukan stelsel aktif. Jadi, etnis Tionghoa 
di Indonesia baru menjadi warganegara Indonesia setelah maju kedepan 
pengadilan negeri dan mendapatkan SBKRI!



Rinto Jiang:

Bung Chan, ada beberapa point yang harus ditambahkan.

Stelsel pasif menjadi stelsel aktif memang satu intrik politik, untuk 
"menjebak" orang Tionghoa di Indonesia tidak otomatis mendapat 
kewarganegaraan Indonesia. Sebenarnya, kondisi politik masa itu juga 
panas, di mana ada tarik menarik antara orang Tionghoa yang masih setia 
ke negeri leluhur dan orang Tionghoa nasionalis Indonesia. Ada salah 
kaprah di kalangan orang Tionghoa yang masih setia ke negeri leluhur 
bahwa bila mereka memilih berkewarganegaraan Tiongkok, pemerintah 
Beijing akan membela mereka sewaktu mereka diperlakukan tidak adil oleh 
pemerintah Indonesia. Ini salah, karena mereka tidak berniat untuk 
pulang ke Tiongkok, mereka ingin tetap tinggal di Indonesia, namun ingin 
berkewarganegaraan asing, ini tentu saja suatu yang riskan. Bagi saya, 
bila saya ingin pulang ke Tiongkok, saya akan mengambil WN RRT, 
sebaliknya, bila ingin terus berdomisili di Indonesia, tentu saja akan 
mengambil WNI. Masalahnya yah itu, mayoritas orang Tionghoa pra-1959 
tinggal di desa-desa paling banter kota kabupaten yang tidak ada 
pengadilan negerinya, dengan pengetahuan hukum yang minim, mustahil 
mereka dapat mengikuti arus politik yang cepat itu.

Juga, stelsel pasif menjadi stelsel aktif ini dikarenakan ada pejabat 
pemerintah yang menginginkan orang2 Tionghoa jangan otomatis diberikan 
status WNI, biar mereka tetap berstatus asing dan akibatnya usaha2 
mereka dapat dinasionalisasikan karena merupakan usaha asing.

Satu lagi, klaim nasionalis KMT atas kewarganegaraan orang Tionghoa di 
Indonesia tidak pernah dilayani oleh pemerintah Sukarno, karena Sukarno 
menganggap KMT dekat dengan Barat. Ini makanya, setahun setelah RRT 
diproklamasikan oleh Mao Zedong, tahun 1950 Indonesia menjadi salah satu 
negara yang mengakui kemerdekaan RRT. Padahal saat itu, RRT baru diakui 
oleh puluhan negara.


Rinto Jiang



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke