Messagemenarik sekali mengikuti diskusi tentang diskriminasi di milis ini, terutama yang menyangkut tentang tionghua.
alangkah menariknya apabila diskusi tersebut memberikan gambaran yang cukup jelas tentang diskriminasi itu sendiri. walaupun demikian sebenarnya tampak bahwa masing masing peserta diskusi mewakili pemahaman sekelompok orang, atau paling tidak satu orang, peserta diskusi itu sendiri. sungguh sayang memang masalah diskriminasi itu sendiri belum dipelajari dengan baik. penulis melihat dari mengikuti diskusi tentang masalah diskriminasi selama ini di milis budaya tionghua ada yang bisa dilakukan lebih jauh. agaknya diskriminasi harus dilihat dalam tiga tataran. tataran pertama adalah tataran peraturan sebagai langkah awal tentu perlu dibuat definisi tentang diskriminasi itu sendiri. dan bagaimana satu peraturan diukur apakah ada unsur diskriminasi nya atau tidak. mungkin dapat diberikan indeks dari tahun ke tahun sejak indonesia merdeka, bagaimanakah diskriminasi terhadap orang tionghua di indonesia. bisa saja ditentukan bahwa angka 100 adalah tidak ada diskriminasi dan angka 0 adalah 'diskriminasi penuh' berapa indeksnya tahun 1948, 1958, 1968, 1978, 1988, 1998 dan 2008 tataran yang kedua adalah tataran pelaksanaan perlu juga dibuat sebuah definisi apakah yang disebut adanya diskriminasi dalam pelaksanaan sebuah peraturan. tentu saja sebuah peraturan yang sama dapat dilaksanakan secara berbeda di daerah yang satu dengan yang lain, hanya karena oknum pelaksana yang berbeda dari satu daerah ke daerah yang lain. hal yang sama dapat dilakukan dengan memberikan indeks dari satu daerah ke daerah yang lain dan indeks secara nasional. akan terjadi sebaran indeks itu sendiri pada satu tahun tertentu dari sample yang di ambil untuk satu daerah tertentu. tetapi ini akan lebih memberikan gambaran yang lebih nyata apakah satu peraturan telah dilaksanakan seperti yang dimaksuda atau tidak. bisa yang terdistribusi normal, bisa skewed kekiri atau skewed kekanan. semuanya wajar saja, dan memberikan gambaran tentang satu daerah atau juga secara nasional. dan indeks itu bisa dibuat dari tahun ke tahun untuk memberikan gambaran yang lebih nyata. tataran yang ketiga adalah tataran persepsi masyarakat yang terkena peraturan hal yang sama perlu dilakukan, definisi persepsi masyarakat tentang ada tidaknya diskriminasi penerapan satu peraturan tidak sekaligus menyebabkan masyarakat penerima merasa di diskriminasi, karena ada yang menganggap itu wajar2 saja tetapi sebaliknya ada juga yang menganggap iti 'diskriminatif', karena disini berbicara tentang persepsi, sesuatu yang sangat subyektif, tergantung masing2 orang. dengan pendekatan yang sama perlu di ambil sample sample dari tahun ke tahun, bagaimana persepsi sample terhadap penerapan satu peraturan. sehingga dalam satu daerah dapat dibuat sebaran sample berapa orangkah yang mempunyai persepsi ' sangat di diskriminasi kan' dan berapa yang merasa 'biasa2' saja. apakah sebarannya normal atau skewed. dari satu daerah ke daerah yang lain akan terlihat bahwa persepsi masyarakat akan berbeda, tetapi dengan demikian justru memberikan gambaran yang lebih nyata tentang persepsi masyarakat itu sendiri. hal yang sama bisa dilakukan dengan membuat pengamatan dari tahun ke tahun, untuk melihat perubahan persepsi masyarakat. satu indeks akan dapat memudahkan untuk mengamati perubahan itu. masyarakat tionghua sendiri di indonesia jelas heterogen, tidak homogen. pengalaman sejarah dan faktor2 lain membuat persepsi mereka berbeda beda. sesuatu hal yang wajar wajar saja. tentu saja pemikiran di atas hanya sebuah sumbang saran, hanya sebuah 'framework' (kerangka kerja) untuk membahas tentang diskriminasi yang di susun dengan segera dan seketika yang masih jauh dari lengkap atau sempurna, masukan masukan yang lain tentu akan sangat berharga. dengan demikian sebuah diskusi yang tak berujung bisa jadi dapat menemukan ujungnya. salam, harry alim