Mohon maaf saran saya untuk menaruh foto2 tersebut di flickr/mulitiply
sepertinya bukan saran yang baik. Tadi saya baca "term of service"
yahoo, ternyata undang2 hak cipta yang harus dipenuhi adalah undang2
AS dan juga undang2 negara asal. Saya katakan "sepertinya" karena saya
bukan ahli hak cipta dan kebingungan membaca aturannya.

Tetapi kalau secara logika, perpustakaan setahu saya juga dilarang
memperbanyak buku tanpa ijin, dan lagu juga dilarang di perbanyak,
meskipun untuk sekedar dipelajari. 

Salam

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "bebek_ceper"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Aku kira tidak apa kalau pemakaiannya hanya sebatas dilihat, 
> dipelajari atau mungkin dikoleksi.
> Sepanjang tidak diolah dalam bentuk apapun juga, tanpa menyebutkan 
> sumbernya, apalagi dijual/dikomersilkan.
> Kalau mau lebih sopan, juga lebih baik memberitahukan kepada 
> pengarangnya bahwa kita mau scan bukunya, untuk keperluan ini itu..
> 
> Kepada Pak Sugiri,
> Kalau boleh, saya juga mau foto2nya pak Sugiri, dan juga artikel 
> mengenai Claudine Salmon.
> Bisa saya bantu ajari cara pakai flickr / mutiply.
> Tp sebaiknya diberi tanda hak cipta, soalnya kalau tidak bisa2 ada 
> org yg tdk bertgjwb sembarangan ambil dan pakai.
> 
> Salam
> maya
> 
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "Ray Indra" 
> <anthonyrayindra@> wrote:
> >
> > Biasanya sih di setiap buku ada tulisannya:
> > "Copyrights (namanya). All rights reserved." Ini saja maksudnya 
> semua
> > hak milik dia. 
> > Terkadang ada tambahan lengkapnya: "No part of this publication may 
> be
> > reproduced, stored in a retrieval system dst, dst".. itu maksudnya
> > sama sekali tidak boleh di-scan atau difotokopi.
> > 
> >
>


Reply via email to