Dear bung Chen Gui Xin, Penistaan suatu agama yang dianut di Indonesia diatur pada :
1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; dan 2. PENPRES No. 1 tahun 1965, yang selengkapnya berbunyi sbb : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 5 (lima) tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa." Jadi, bilamana bung menemukan kejadian penistaan/penodaan terhadap agama tertentu, silahkan bung laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Untuk pelaporannya, ada beberapa data-data dan point penting yang wajib anda penuhi sbb: 1. tanggal kejadian ; 2. tempat kejadian : 3. persiapkan pelapor +saksi2x yang mengetahui langsung kejadian perkaranya 4. Bagaimana kejadian perkaranya... Laporan/Pengaduannya harus dibuatkan langsung di kantor polisi di wilayah dimana berlangsungnya kejadian perkara. saya bersedia memberikan konsultasi hukum secara gratis (cuma-cuma/tanpa dipungut biaya). Kalau anda sudah dapat memenuhi data-data dan point penting tsb di atas, dan siap maju, saya akan siap membantu anda. Ditunggu ! nuwun sewu, John Siswanto ponsel #0816927475 PS. saya Tionghoa bukan Buddha/Khonghucu --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ikkyosensei_ym" <ikkyosen...@...> wrote: > > Dear Tantono: > > Saya sangat senang dengan komentar anda ini. > > Saya bersedia dan bisa menyediakan materi rekaman-rekaman yang menunjukkan > pelecehan terhadap budaya Tionghoa. Cuman, secara hukum saya tidak mengerti, > bukti rekaman seperti apa yang bisa membawa para pendeta brengsek tersebut ke > pengadilan. Mohon petunjuknya. > > Berkenaan dengan lembaga, sekali lagi dengan ketidakpahaman saya, mohon > petunjuk bagaimana cara mewujudkannya? Atau adakah rekan2 lain yang siap > untuk menyusun lembaga tersebut, saya boleh/bersedia dijadikan peran apapun > yang dibutuhkan. Dan, saya juga bersedia membantu pendanaannya, dengan segala > keterbatasan saya. > > Maaf, sekali lagi saya berucap.. "SAYA BERANI MAJU" untuk kasus ini. > > Salam, > > Chen Gui Xin > > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Tantono Subagyo <tantono@> wrote: > > > > Caranya gampang : Kumpulkan advokat-advokat Budaya Tionghua dan tuntut di > > pengadilan !. Class action juga bisa kok !!!. Kalau cuman ngomong gini saja > > ya paling-paling prahara dalam mangkok !!!!. Jadi siapa berani mulai ?. > > Kalau ada lembaganya saya juga mau ikut nyumbang kok !!!!. Salam, Tanlookay > > >