Dear bung Chen Gui Xin,

Penistaan suatu agama yang dianut di Indonesia diatur pada :

1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; dan
2. PENPRES No. 1 tahun 1965, yang selengkapnya berbunyi sbb :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 5 (lima) tahun barangsiapa dengan 
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan 
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang 
bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Jadi, bilamana bung menemukan kejadian penistaan/penodaan terhadap agama 
tertentu, silahkan bung laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Untuk pelaporannya, ada beberapa data-data dan point penting yang wajib anda 
penuhi sbb:

1. tanggal kejadian ;
2. tempat kejadian :
3. persiapkan pelapor +saksi2x yang mengetahui langsung kejadian perkaranya
4. Bagaimana kejadian perkaranya...

Laporan/Pengaduannya harus dibuatkan langsung di kantor polisi di wilayah 
dimana berlangsungnya kejadian perkara.
saya bersedia memberikan konsultasi hukum secara gratis (cuma-cuma/tanpa 
dipungut biaya).

Kalau anda sudah dapat memenuhi data-data dan point penting tsb di atas, dan 
siap maju, saya akan siap membantu anda. Ditunggu !

nuwun sewu,
John Siswanto
ponsel #0816927475
PS. saya Tionghoa bukan Buddha/Khonghucu


--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ikkyosensei_ym" <ikkyosen...@...> 
wrote:
>
> Dear Tantono:
> 
> Saya sangat senang dengan komentar anda ini. 
> 
> Saya bersedia dan bisa menyediakan materi rekaman-rekaman yang menunjukkan 
> pelecehan terhadap budaya Tionghoa. Cuman, secara hukum saya tidak mengerti, 
> bukti rekaman seperti apa yang bisa membawa para pendeta brengsek tersebut ke 
> pengadilan. Mohon petunjuknya.
> 
> Berkenaan dengan lembaga, sekali lagi dengan ketidakpahaman saya, mohon 
> petunjuk bagaimana cara mewujudkannya? Atau adakah rekan2 lain yang siap 
> untuk menyusun lembaga tersebut, saya boleh/bersedia dijadikan peran apapun 
> yang dibutuhkan. Dan, saya juga bersedia membantu pendanaannya, dengan segala 
> keterbatasan saya.
> 
> Maaf, sekali lagi saya berucap.. "SAYA BERANI MAJU" untuk kasus ini.
> 
> Salam,
> 
> Chen Gui Xin
> 
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Tantono Subagyo <tantono@> wrote:
> >
> > Caranya gampang : Kumpulkan advokat-advokat Budaya Tionghua dan tuntut di
> > pengadilan !. Class action juga bisa kok !!!. Kalau cuman ngomong gini saja
> > ya paling-paling prahara dalam mangkok !!!!.  Jadi siapa berani mulai ?.
> > Kalau ada lembaganya saya juga mau ikut nyumbang kok !!!!.  Salam, Tanlookay
> >
>


Kirim email ke