Pak ini bicara penodaan agama atau penodaan budaya??? Kalau budaya kenapa dikasi peraturan seperti dibawah ini?
Ga kepake dunk peraturannya Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "John" <johnsiswa...@yahoo.com> Date: Tue, 15 Dec 2009 07:28:51 To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com> Subject: [budaya_tionghua] Re: Bagaimana Cara Membuat Orang Kristen Tidak Kurang Ajar Lagi terhadap Budaya Tionghoa? Class action dong, jangan cuma di milis !!!! Dear bung Chen Gui Xin, Penistaan suatu agama yang dianut di Indonesia diatur pada : 1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; dan 2. PENPRES No. 1 tahun 1965, yang selengkapnya berbunyi sbb : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 5 (lima) tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa." Jadi, bilamana bung menemukan kejadian penistaan/penodaan terhadap agama tertentu, silahkan bung laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Untuk pelaporannya, ada beberapa data-data dan point penting yang wajib anda penuhi sbb: 1. tanggal kejadian ; 2. tempat kejadian : 3. persiapkan pelapor +saksi2x yang mengetahui langsung kejadian perkaranya 4. Bagaimana kejadian perkaranya... Laporan/Pengaduannya harus dibuatkan langsung di kantor polisi di wilayah dimana berlangsungnya kejadian perkara. saya bersedia memberikan konsultasi hukum secara gratis (cuma-cuma/tanpa dipungut biaya). Kalau anda sudah dapat memenuhi data-data dan point penting tsb di atas, dan siap maju, saya akan siap membantu anda. Ditunggu ! nuwun sewu, John Siswanto ponsel #0816927475 PS. saya Tionghoa bukan Buddha/Khonghucu --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ikkyosensei_ym" <ikkyosen...@...> wrote: > > Dear Tantono: > > Saya sangat senang dengan komentar anda ini. > > Saya bersedia dan bisa menyediakan materi rekaman-rekaman yang menunjukkan > pelecehan terhadap budaya Tionghoa. Cuman, secara hukum saya tidak mengerti, > bukti rekaman seperti apa yang bisa membawa para pendeta brengsek tersebut ke > pengadilan. Mohon petunjuknya. > > Berkenaan dengan lembaga, sekali lagi dengan ketidakpahaman saya, mohon > petunjuk bagaimana cara mewujudkannya? Atau adakah rekan2 lain yang siap > untuk menyusun lembaga tersebut, saya boleh/bersedia dijadikan peran apapun > yang dibutuhkan. Dan, saya juga bersedia membantu pendanaannya, dengan segala > keterbatasan saya. > > Maaf, sekali lagi saya berucap.. "SAYA BERANI MAJU" untuk kasus ini. > > Salam, > > Chen Gui Xin > > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Tantono Subagyo <tantono@> wrote: > > > > Caranya gampang : Kumpulkan advokat-advokat Budaya Tionghua dan tuntut di > > pengadilan !. Class action juga bisa kok !!!. Kalau cuman ngomong gini saja > > ya paling-paling prahara dalam mangkok !!!!. Jadi siapa berani mulai ?. > > Kalau ada lembaganya saya juga mau ikut nyumbang kok !!!!. Salam, Tanlookay > > >