Wah, kalo gitu rekamannya lebih hemat jika diserahkan ke FPI aja supaya mereka 
yang proses. Kita tidak usah bayar pengacara dan pendeta tersebut dijamin 
kapok. (Lihat butir 1 dan 2). Haahahaa....

Andy L.S.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "ikkyosensei_ym" <ikkyosen...@gmail.com>
Date: Tue, 15 Dec 2009 09:59:19 
To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com>
Subject: [budaya_tionghua] Pasal penghinaan

Dear, Pak John Siswanto:
Saya sangat berterima kasih dengan konsultasi gratis yang anda tawarkan. 
Saya tadi ada putar ulang kotbah beberapa pendeta yang menyatakan semacam ini:
1. Semua usaha bisnis yang dilakukan selain orang agama kristen, menggunakan 
kekuatan iblis. Dan, harus memakan korban manusia (waktu dia mencontohkan 
perusahaan transportasi).
2. Berdoa kepada Tuhan selain Kristen adalah penyembah iblis. Dan dicontohkan 
dengan beberapa simbol-simbol budaya Tionghoa, seperti berdoa saat chengbeng, 
atau doa kepada abu orang tua depan meja altar.
3. Orang yang dikremasi, seperti yang ada juga dalam budaya Tionghoa, akan jadi 
setan gentayangan.

Apakah pernyataan2 seperti itu, sudah termasuk pelecehan budaya/agama?

Salam,

Chen Gui Xin

--- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "John" <johnsiswa...@...> wrote:
>
> Dear bung Chen Gui Xin,
> 
> Penistaan suatu agama yang dianut di Indonesia diatur pada :
> 
> 1. Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; dan
> 2. PENPRES No. 1 tahun 1965, yang selengkapnya berbunyi sbb :
> 
> "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamnya 5 (lima) tahun barangsiapa 
> dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
> a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan 
> terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ;
> b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang 
> bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa."
> 
> Jadi, bilamana bung menemukan kejadian penistaan/penodaan terhadap agama 
> tertentu, silahkan bung laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
> 
> Untuk pelaporannya, ada beberapa data-data dan point penting yang wajib anda 
> penuhi sbb:
> 
> 1. tanggal kejadian ;
> 2. tempat kejadian :
> 3. persiapkan pelapor +saksi2x yang mengetahui langsung kejadian perkaranya
> 4. Bagaimana kejadian perkaranya...
> 
> Laporan/Pengaduannya harus dibuatkan langsung di kantor polisi di wilayah 
> dimana berlangsungnya kejadian perkara.
> saya bersedia memberikan konsultasi hukum secara gratis (cuma-cuma/tanpa 
> dipungut biaya).
> 
> Kalau anda sudah dapat memenuhi data-data dan point penting tsb di atas, dan 
> siap maju, saya akan siap membantu anda. Ditunggu !
> 
> nuwun sewu,
> John Siswanto
> ponsel #0816927475
> PS. saya Tionghoa bukan Buddha/Khonghucu
> 
> 
> --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, "ikkyosensei_ym" <ikkyosensei@> wrote:
> >
> > Dear Tantono:
> > 
> > Saya sangat senang dengan komentar anda ini. 
> > 
> > Saya bersedia dan bisa menyediakan materi rekaman-rekaman yang menunjukkan 
> > pelecehan terhadap budaya Tionghoa. Cuman, secara hukum saya tidak 
> > mengerti, bukti rekaman seperti apa yang bisa membawa para pendeta brengsek 
> > tersebut ke pengadilan. Mohon petunjuknya.
> > 
> > Berkenaan dengan lembaga, sekali lagi dengan ketidakpahaman saya, mohon 
> > petunjuk bagaimana cara mewujudkannya? Atau adakah rekan2 lain yang siap 
> > untuk menyusun lembaga tersebut, saya boleh/bersedia dijadikan peran apapun 
> > yang dibutuhkan. Dan, saya juga bersedia membantu pendanaannya, dengan 
> > segala keterbatasan saya.
> > 
> > Maaf, sekali lagi saya berucap.. "SAYA BERANI MAJU" untuk kasus ini.
> > 
> > Salam,
> > 
> > Chen Gui Xin
> > 
> > --- In budaya_tionghua@yahoogroups.com, Tantono Subagyo <tantono@> wrote:
> > >
> > > Caranya gampang : Kumpulkan advokat-advokat Budaya Tionghua dan tuntut di
> > > pengadilan !. Class action juga bisa kok !!!. Kalau cuman ngomong gini 
> > > saja
> > > ya paling-paling prahara dalam mangkok !!!!.  Jadi siapa berani mulai ?.
> > > Kalau ada lembaganya saya juga mau ikut nyumbang kok !!!!.  Salam, 
> > > Tanlookay
> > >
> >
>



Kirim email ke