> Nama IDNIC memang milik APJII.
> Dulu, ccTLD bekerjasama dengan APJII, dan oleh sebab itu 
> diperkenankan untuk 
> menggunakan nama IDNIC.

Koreksi dari saya, seharusnya: "ID-NIC memang milik APJII". Jangan lupa
tanda "-" dash nya.

> Karena sekarang ccTLD tidak bersedia bekerjasama dengan 
> APJII, maka tentu saja 
> tidak boleh lagi menggunakan nama IDNIC.

Secara legal-formal, boleh. Toh yg dimiliki oleh APJII adalah "ID-NIC",
bukan "IDNIC".

> Dari dulu nama idnic.net.id itu untuk IDNIC.
> Karena belakangan ccTLD ingin berdiri sendiri, maka dibuatlah 
> domain baru.

Koreksi lagi. "idnic.net.id" sudah ada sebelum "lembaga ID-NIC" dibuat oleh
APJII. Jadi, sejak dulu, "idnic.net.id" memang digunakan oleh "orang2 yg
mengurus domain di Indonesia".

> Saya sangat setuju dengan usul bapak.
> Sayangnya sulit untuk mendamaikan ccTLD dengan IDNIC.
> Kalau lihat mail beberapa hari terakhir, ccTLD menulis dengan 
> jelas kalau 
> mereka tidak bersedia berdiskusi dengan IDNIC.

"..tidak bersedia berdiskusi dengan APJII".
Kok jadi makin rancu ya. Tolong jangan dicampur antara "APJII", "ID-NIC",
dan "IDNIC".

> Yups...
> Saya juga terganggu nih....
> Mudah-mudahan ccTLD bisa segera berdamai dengan IDNIC.

"... berdamai dengan APJII."

> Dulu, duitnya dibagi dua, untuk IDNIC dan ccTLD.
> Sejak perubahan, seluruhnya untuk ccTLD.

"... untuk APJII dan [yang mengurus domain di Indonesia]"

> * ccTLD bekerjasama dengan IDNIC. ccTLD bertanggung jawab 
> secara teknis, dan 
> IDNIC bertanggung jawab soal penagihan.

"APJII", bukan "IDNIC".

> * Mekanisme pengaktifan domain dibuat oleh ccTLD, tanpa 
> berdiskusi dengan 
> IDNIC. Akibatnya, mekanisme yang dibuat ini memungkinkan 
> orang untuk tidak 
> membayar.

Dua klausul yang terpisah.
"Mekansime pengaktifan domain dibuat oleh [yang mengurus domain di
Indonesia], tanpa berdiskusi dengan APJII".
"Mekanisme yang dibuat ini memungkinkan orang untuk tidak membayar".

Kedua klausul di atas BENAR, tapi kata "Akibatnya" yang dijadikan penyambung
kalimat sangat tidak tepat digunakan, krn kedua hal di atas tidak ada
hubungan sebab-akibat.

> * ccTLD menuntut agar IDNIC keliling Indonesia untuk menagih 
> domain yang sudah 
> diaktifkan dan belum membayar.

Maaf, apakah CITIBANK harus keliling Indonesia untuk menagih tagihan kartu
kredit?
Silahkan dijawab sendiri, dan pikirkan logikanya.

> * IDNIC tidak bisa melakukan hal tersebut (tidak logis untuk 
> terbang dari 
> Jakarta ke Papua untuk menagih Rp. 165.000,-, padahal alamat 
> yang dituju 
> tidak jelas. Alamat penagihan hanya berdasarkan *pengakuan* 
> pengguna domain)

Sekali lagi, apakah CITIBANK harus keliling Indonesia (secara FISIK) untuk
menagih tagihan kartu kredit?

> * Karena sudah tidak diajak bekerjasama, IDNIC kemudian tidak 
> bersedia namanya 
> digunakan oleh ccTLD.

"ID-NIC", bukan "IDNIC".

> Tapi kalau urusan duit aku no comment.
> Soalnya ccTLD bertanggung jawab ke IANA, bukan ke publik.
> Jadi kita tidak bisa meminta pertanggung jawaban ccTLD 
> tentang duit pembayaran 
> domain ini lari ke mana. Jadi sebaiknya Bapak percaya saja 
> kalau duitnya 
> digunakan dengan benar.

Ya, memang hak tiap orang untuk percaya atau tidak percaya.

Kalau saya percaya, dan anda tidak, ya sudah. So what gitu loch?

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke