Pak Adi, ada koreksi sedikit nih. tapi jangan ditanggapi dengan panas ya,
ini cuman sekedar meluruskan sedikit.

On Mon, 25 Apr 2005, Adi Nugroho wrote:

> Saya coba membantu menjawab sesuai pengetahuan saya, dan dari arsip milis
> ini.... Kalau ada yang salah mohon dikoreksi.
>
> Pada hari Senin, 25 April 2005 14:45, muhammad catur Rahmatullah menulis:
> > 1. Kenapa apjii untuk layanan IP mau mengambil nama idnic.net.id ? apa
> > tidak ada nama lain yang lebih keren ? apa karena sudah punya merk ?
>
> Nama IDNIC memang milik APJII.
> Dulu, ccTLD bekerjasama dengan APJII, dan oleh sebab itu diperkenankan untuk
> menggunakan nama IDNIC.
>
> Karena sekarang ccTLD tidak bersedia bekerjasama dengan APJII, maka tentu saja
> tidak boleh lagi menggunakan nama IDNIC.

Kalau lihat dari whois maka idnic.net.id sudah terdaftar sebagai domain
sebelum ada kerjasama antara ccTLD dengan APJII dan digunakan untuk
pendaftaran domain. (tahun 1997-an)

APJII kemudian mengusulkan kepada ccTLD agar IDNIC digunakan juga sebagai
pendaftaran IP (agar seragam dengan NIC yang lain), dan juga terjadi
kerjasama antara APJII dengan ccTLD. (tahun 1998) APJII kemudian
mendaftarkan "ID-NIC" ke departemen kehakiman (merek).

Jadi secara hukum indonesia memang nama "ID-NIC" memang milik APJII. Tapi
secara historis, nama IDNIC digunakan duluan oleh ccTLD sebelum APJII.


>
> > 2. Kenapa kalau penggunaan domain itu memang untuk program yang sudah
> > sejak jaman dahulu kok baru sekarang diungkap, kenapa ngga dari dulu?
> > kelihatannya kok di "sengaja" ...
>
> Dari dulu nama idnic.net.id itu untuk IDNIC.
> Karena belakangan ccTLD ingin berdiri sendiri, maka dibuatlah domain baru.

Lihat No. 1

> > 5. Domain makin lama makin banyak, dengan Rp. 150.000,- x  20.000-an
> > domain pertahunnya jadi X rupiah ... apakah karena ini inti
> > perdebatannya ? karena biasanya dan dimana-mana kembali biasanya ke
> > UUD alias ujung-ujungnya duit ? apa karena apjii tidak dapet uang lagi
> > dari pengelolaan domain sejak pindah pambayarannya ?
>
> Yups...
> Dulu, duitnya dibagi dua, untuk IDNIC dan ccTLD.
> Sejak perubahan, seluruhnya untuk ccTLD.

Koreksi pembagian bukan antara IDNIC dengan ccTLD, tapi antara ccTLD
dengan APJII.

> Masalah utama sebenarnya sih setahu saya begini....
> * ccTLD bekerjasama dengan IDNIC. ccTLD bertanggung jawab secara teknis, dan
> IDNIC bertanggung jawab soal penagihan.

Yang bertanggung jawab soal penagihan adalah APJII *bukan IDNIC*, latar
belakang kerjasama adalah APJII memiliki NPWP agar dapat melaporkan Pajak.
Kalau IDNIC khan bukan Organisasi/Lembaga yang punya NPWP.

> * Mekanisme pengaktifan domain dibuat oleh ccTLD, tanpa berdiskusi dengan
> IDNIC. Akibatnya, mekanisme yang dibuat ini memungkinkan orang untuk tidak
> membayar.

Policy domain setahu saya (dan saya pengurus APJII sejak tahun 1996 sampai
sekarang lho) tidak pernah keluar dari ccTLD dari tahun 1993.
APJII pernah menyanggupi kewajiban penagihan kepada pendaftar domain ke
ccTLD, makanya atas dasar "effort yang besar" itulah ccTLD memberikan 50%
pendapatan ke APJII, karena kerja APJII khan bukan cuman nyetak dan ngirim
invoice serta melapor pajak, tapi juga penagihan. Jadi pantas mendapatkan
setengah dari pendapatan domain.

> * Banyak pengguna domain yang tidak membayar, karena memang sistem
> memungkinkan untuk tidak membayar.
> * ccTLD menuntut agar IDNIC keliling Indonesia untuk menagih domain yang sudah
> diaktifkan dan belum membayar.
> * IDNIC tidak bisa melakukan hal tersebut (tidak logis untuk terbang dari
> Jakarta ke Papua untuk menagih Rp. 165.000,-, padahal alamat yang dituju
> tidak jelas. Alamat penagihan hanya berdasarkan *pengakuan* pengguna domain)
> * Karena IDNIC tidak bersedia keliling Indonesia, ccTLD tidak bersedia
> bekerjasama dengan IDNIC lagi.
> * Karena sudah tidak diajak bekerjasama, IDNIC kemudian tidak bersedia namanya
> digunakan oleh ccTLD.

Soal tagihan yang tertunggak ini sudah di sampaikan dalam rapat APJII
sejak dua tahun yang lalu, termasuk pembayaran pajak "ganda" akibat sistem
ini. Masalahnya adalah laporan domain yang sudah bayar atau belum sulit
disampaikan APJII secara tuntas karena dari Bank hanya menampilkan
penerimaan Rp. 165.000 tanpa rekening asal atau kolom berita domain mana
yang dibayarkan. Jadi bukan semata-mata karena APJII tidak mau "ke papua",
tapi effort APJII untuk menyelaraskan penerimaan dengan domain terdaftar
juga sudah sangat besar.

Akibat policy dan masalah bank itu, Domain yang tidak tertagih mencapai
Rp. 1,8 Milyar. Sedangkan pendapatan rata-rata dari domain perbulan
(sebelum dibagi dua) kira-kira Rp 20 juta - Rp. 40 juta.

Jauh khan?

> Rumit yah....
>
> Tapi kalau urusan duit aku no comment.
> Soalnya ccTLD bertanggung jawab ke IANA, bukan ke publik.
> Jadi kita tidak bisa meminta pertanggung jawaban ccTLD tentang duit pembayaran
> domain ini lari ke mana. Jadi sebaiknya Bapak percaya saja kalau duitnya
> digunakan dengan benar.
>
> > 6. Wakil dari APJII dari mail pak HN disebutkan Pak Tedi dan Pak Wahyu
> > Prawoto
>
> Yang ini aku ndak tahu.
>
> --
> Salam,
>
> Adi Nugroho
> PT. iNterNUX -- Internet Service Provider
> Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53-J Makassar
> Tlp. +62-411-834690 - Fax. +62-411-834691
>
>
>
>

- end

Live long and prosper ...
<-O-> Johar Alam <-*->

Kirim email ke