On Tue, 5 Jul 2005, APJII wrote:

Soal ini saya hanya bingung kalau memikirkan apa atau bagaimana DSN menyikapi perubahan wilayah administrasi propinsi sekarang. Apakah pemerintah harus membayar DSN untuk perubahan data wilayah itu agar DSN bisa membayar kepada konsultan luar negeri codenya..... kalau ya, pemerintah RI mendatang akan mikir beberapa kali untuk membuat propinsi atau kabupaten baru :-).

Wass
-marno-

Kirim email ke