kami cuma ada satu pesan ke ccTLD,
walaupun bagaimanapun bentuk registration method nya dan teknologi apapun,
ccTLD harus tetap membuka & menerima klaim domain2x yang disputed, jangan
jadikan .id menjadi kumpulan domain2x junk, spt  .com/ .net.

thx

----- Original Message ----- 
From: "Muhammad Catur Rahmatullah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, July 06, 2005 8:54 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Usul CO/NET.ID


untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi
kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu.
Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa
lapor kepolisi ?

-catur


On 7/5/05, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> verifikasi memang sama sekali tidak dilakukan untuk form isian
> identitas, lagian itu akan menjadi pekerjaan baru bagi cctld.
>
> trus bagusnya ada beberapa pengelompokan kriteria untuk domain2
> tertentu, misalnya go.id dan sch.id toh yang lainnya bisa aja kita
> daftarkan domain co.id dengan memberikan didentitas palsu.
>
> ada solusi ?
>
> salam.
>
>


Kirim email ke