kami cuma ada satu pesan ke ccTLD, walaupun bagaimanapun bentuk registration method nya dan teknologi apapun, ccTLD harus tetap membuka & menerima klaim domain2x yang disputed, jangan jadikan .id menjadi kumpulan domain2x junk, spt .com/ .net.
thx ----- Original Message ----- From: "Muhammad Catur Rahmatullah" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, July 06, 2005 8:54 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Usul CO/NET.ID untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu. Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa lapor kepolisi ? -catur On 7/5/05, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > verifikasi memang sama sekali tidak dilakukan untuk form isian > identitas, lagian itu akan menjadi pekerjaan baru bagi cctld. > > trus bagusnya ada beberapa pengelompokan kriteria untuk domain2 > tertentu, misalnya go.id dan sch.id toh yang lainnya bisa aja kita > daftarkan domain co.id dengan memberikan didentitas palsu. > > ada solusi ? > > salam. > >