untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi
kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu.
Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa
lapor kepolisi ?

-catur


On 7/5/05, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> verifikasi memang sama sekali tidak dilakukan untuk form isian
> identitas, lagian itu akan menjadi pekerjaan baru bagi cctld.
> 
> trus bagusnya ada beberapa pengelompokan kriteria untuk domain2
> tertentu, misalnya go.id dan sch.id toh yang lainnya bisa aja kita
> daftarkan domain co.id dengan memberikan didentitas palsu.
> 
> ada solusi ?
> 
> salam.
> 
>

Kirim email ke