untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu. Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa lapor kepolisi ?
-catur On 7/5/05, putra galuh <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > verifikasi memang sama sekali tidak dilakukan untuk form isian > identitas, lagian itu akan menjadi pekerjaan baru bagi cctld. > > trus bagusnya ada beberapa pengelompokan kriteria untuk domain2 > tertentu, misalnya go.id dan sch.id toh yang lainnya bisa aja kita > daftarkan domain co.id dengan memberikan didentitas palsu. > > ada solusi ? > > salam. > >