On Wed, 6 Jul 2005, Muhammad Catur Rahmatullah wrote:

untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi
kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu.

pihak yang memalsukan dokumen akan dikenakan tuntutan oleh yang dipalsukan dokumennya :-).

Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa
lapor kepolisi ?

-catur

-marno-

Kirim email ke