On Wed, 6 Jul 2005, Muhammad Catur Rahmatullah wrote:
untuk urusan pemalsuan dokumen kalau ketahuan ya kasih aja ke polisi kan ada undang-undangnya tentang palsu memalsu.
pihak yang memalsukan dokumen akan dikenakan tuntutan oleh yang dipalsukan dokumennya :-).
Yang jadi masalah darimana ccTLD tahu palsu atau tidak sehingga bisa lapor kepolisi ? -catur
-marno-