Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
yang menurut saya "terlalu" vulgar.
Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan "bijak".

Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
(Maklum baru turun gunung)

Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar....,
tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah.
Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.

Salam damai,
Marowa
#Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah.
#Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya.

Andy Hendrata wrote:
Bagaimana komentar so called "DEWAN PENGAWAS" dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...


-----Original Message-----
From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di

http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
inside as well as outside the Court of Law in respect of all
matters and in
all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with
the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and
ownership, however with the following limitations:

 a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the
total loan in
one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the
provision
of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by
accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of
exchange;
 b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to
spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding
Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if
combined with
all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the
value of Rp.
750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or
equivalent in any
other currency whatsoever;
 c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to
value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
equivalent
in any other currency whatsoever containing conditions with the duration
exceeding 1 (one) year;
 must gain the prior approval of the Board of Supervisor.





 Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil
menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah
konfirmasi bahwa
bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami
akan menuntut
TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta
melanggar UU
perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang
boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak,
tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran.


 Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang
sama. Seseorang yang transparan akan menjawab "yang menyusun
draftnya si A ,
B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke
mereka". Tapi
jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni "ada di
berbagai pihak". Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU?

 salam,

 Irwan Effendi


----- Original Message -----
From: "Mike Install" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


2005/8/8, Irwan Effendi <[EMAIL PROTECTED]>:

Akan ada lagi ga, kalimat "Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah" ,

seperti

yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?

salam,

Irwan Effendi

di AD/ART ada kalimat seperti itu?
trus beneran buat yayasan or buat ..............
pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT

SIB,
Micky










Kirim email ke