> Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: > 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari > koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; > 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 > Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk > Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) > di atur di ART. > Personil yang duduk, melalui metode "fit & proper"
Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya? Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik? - irving http://www.irvingevajoan.com