> Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
> 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
>          koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
> 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
>          Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
>          Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
>          di atur di ART.
>          Personil yang duduk, melalui metode "fit & proper"

Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya?
Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik?

- irving
http://www.irvingevajoan.com 

Kirim email ke