Dh,

On Wed, 2005-08-24 at 12:45, Agung Bintoro wrote:
> Kalau dicermati lebih seksama dari MoM yang dihasilkan, kegiatan
> operasional sepenuhnya adalah tanggung jawab Kominfo. Apakah ada yang
> berpendapat lain ?

menurut pendapat saya,
- apabila yang ditanyakan lebih kepada bagaimana .id SETELAH tanggal 31
Agustus 2005, ditujukan kepada KOMINFO
- apabila yang ditanyakan tentang layanan .id selama ini, ditujukan
kepada pak BR dan rekan-rekan lainnya
- apabila yang ditanyakan tentang ide yayasan dari APJII, ditujukan
kepada APJII

apakah ada yang bisa menanyakan kepada pihak Kominfo, dalam hal MoM
dimaksud barangkali yang diwakili pak Harun (? maaf saya tidak kenal
para penandatangan) atau bagian lainnya, bagaimana nasib .id setelah 31
Agustus 2005.
Dari email-email terdahulu beberapa menyatakan punya kontak dengan
Kominfo ;-), barangkali bisa dimanfaatkan.

Hal lain, tentang file diserahkan saya masih cari referensi, apakah ada
yang punya, "Kenapa harus menyerahkan file zone ? Tidak bisa ijin akses
transfer zone saja dari IP NS Server yang baru ? IMO, standar file zone
tidak ada (formatnya? txt ? doc? pdf?, tetapi standar untuk zone
transfer ada (RFC1995,CMIIW))".


tks,
Jonathan



Kirim email ke