-----BEGIN PGP SIGNED MESSAGE----- Hash: SHA1 adi wrote: > btw, saya punya satu pertanyaan, tapi saya ragu apa ada yang bisa > jawab: punya malu gak sih? punya harga diri gak sih?
Saya punya kemaluan :D, hehiehie tau deh.. ini domain .id nya mau diapain, gak jelas banget. web depkominfo informasinya minim banget. dari informasi yang ada malah timbul pertanyaan lagi. PENGUMUMAN PENGELOLAAN NAMA DOMAIN .ID * Depkominfo telah menerima zone file berdasarkan batas akhir tanggal 31 Agustus 2005 yang mengacu pada Nota Kesepahaman tanggal 22 Juli 2005 antara Sekjen APJII dan Pengelola ccTLD tentang kelangsungan pelayanan pengelolaan nama domain .ID. apakah yang diterima depkominfo hanya berupa zone file saya tampa lampiran NIC Handle dari domain? ada yang tau gak tentang proses penyerahan ini, siapa saja saksi dan lain sebagainya. Jika Data NIC Handle ikut di lampirkan kenapa timbul pernyataan bahwa data NIC Handle belum di terima, nah kalau sudah di serahkan kenapa tidak ada sanggahan atau klarifikasi dari pihak pengelola ccTLD yang lama ? * Depkominfo akan melaksanakan pendaftaran ulang untuk memverifikasi zone file dan membangun database baru untuk pengelolaan nama domain .ID. Nah untuk proses verifikasi ini koq gak di jelasin gmana struktur verifikasinya. apakah mencocokkan dengan Data NIC HANDLE dan Zone File yang sudah di terima, atau data dari daftar ulang langsung di approve? kalau gitu bisa terjadi kasus takeover. bagaimana depkominfo mengatasi jika terjadi kasus takeover? kepengadilan ? ribet banget...!! * Pendaftaran ulang dapat dilakukan mulai tgl 7 September 2005 melalui [EMAIL PROTECTED] Sejak di umumkannya saya sudah kirim email dan sampai sekarang belum mendapat balasan. apa karena mailserver saya ada anti spam dan pasang spf juga. beribet juga kalo gitu urusannya. * Seluruh server domain .ID pada saat ini beroperasi seperti biasa. Gimana bisa bilang seluruh server domain .ID beroperasi seperti biasa? gak biasa lagi... kan gak ada perubahan atau entrian data yang baru. * Proses pendaftaran nama domain .ID baru untuk sementara tidak dapat dilayani sampai permasalahan teknis antara APJII & ccTLD selesai. patokan nya apa yah agar permasalahan teknis APJII & ccTLD itu dianggap selesai? apa tunggu bubar keduanya ? * Prosedur penagihan dan pembayaran akan diumumkan kemudian. UUD lagi... ujung-ujungnya duit... beresin dulu permasalahan yang ada baru ngurusin duit. seandainya depkominfo tidak jadi penengah mungkin permasalahan nya gak bakal seruwet ini. coba kirim email lagi ach ke [EMAIL PROTECTED] kali ajah ada balasannya. kan pertanyaan muncul dari pengumuman depkominfo hormat saya Agus Priyadi -----BEGIN PGP SIGNATURE----- Version: GnuPG v1.4.1 (GNU/Linux) Comment: Using GnuPG with Thunderbird - http://enigmail.mozdev.org iD8DBQFDJwV7DwYv4B23UNsRAnBNAKC3PCdIivPPcrohwBR8uOfOuQP5HgCfcHcX baiqRIqeeJCiEHQIH1Xq0AQ= =G3oz -----END PGP SIGNATURE-----