http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=30339
Kamis, 12 Juli 2007 Sisdiknas dan UU Penyandang Cacat Oleh : Yedi Samsudin *) Pendidikan merupakan pilar untuk membangun suatu bangsa. Karena dengan pendidikan akan tercipta generasi-generasi penerus bangsa yang mengerti akan nilai-nilai perjuangan bangsa. Dalam menjalankan pendidikan pemerintah wajib memberikan pendikan yang layak bagi setiap warga negara. Bahkan berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menerangkan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jika melihat dari isi UUD 1945 tersebut sampai saat ini apakah pemerintah sudah memberikan hak tersebut kepada warga negaranya? Dan apakah pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan anak bangsa? Suatu pertanyaan yang mana setiap orang bisa berkata ya atau tidak tergantung di posisi mana dia berada. Terlepas dari itu semua marilah kita berpikir sejenak tentang kasus yang menimpa salah satu calon penerus bangsa yang ditolak masuk di SMPN-2 Pahandut. Pantaskah ia mendapatkan perlakuan tersebut dari pihak sekolah sementara di satu sisi dia dianggap layak untuk bersekolah di tempat tersebut yang notebane merupakan sekolah percontohan untuk tingkat SMP di kota palangkaraya? Mari kita berpikir dengan hati nurani seandainya ini terjadi pada kita, apa yang akan kita lakukan terhadap penolakan yang dilakukan oleh pihak SMPN 2 Pahandut? Berdasarkan UU RI NO. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat pada Pasal 5 sangat jelas menyebutkan, bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pada Pasal 6 juga disebutkan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Pada UU RI NO. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tepatnya pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sedangkan pada Pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jika boleh kita ambil satu pasal lagi dari UU RI NO. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat tepatnya Pasal 12 sangat jelas disebutkan bahwa setiap lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya. Dari beberapa pasal yang telah disebutkan diatas tidak ada yang menyatakan bahwa orang cacat tidak bisa bersekolah ditempat yang bermutu contohnya dalam kasus ini adalah SMPN 2 Pahandut. Malah dalam salah satu pasal di atas menyebutkan pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa didskriminasi. Jika yang dilakukan sekolah tersebut berpedoman pada buku panduan penerimaan siswa baru yang mereka susun berarti jelas sekolah tersebut melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UU RI NO. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang terdapat pada Pasal 29 UU tersebut. Sekarang silahkan anda berpikir apakah anda anda mengikuti buku panduan penerimaan siswa baru tersebut yang sangat jelas mengandung unsur diskriminasi atau anda akan mengikuti UU yang disusun oleh pemerintah yang secara jelas menyebutkan hak dan kewajiban warga negara sekalipun ia memiliki kekurangan secara fisik? Semua akan terjawab jika ada suatu tindakan nyata dari pemerintah daerah terutama dari dinas pendidikan dan kebudayaan untuk menindak lanjuti kasus ini. Dan jika ini terus di biarkan bukan tidak mungkin orang-orang cacat akan terus dipandang sebelah mata oleh masyarakat, Bahkan mereka akan semakin terkucilkan. Apakah ini yang di amanatkan UUD 1945 kepada kita? Dalam konteks keberagaman suatu bangsa kita seharusnya bisa menghargai suatu perbedaan pada diri setiap orang. Kita juga harus bisa berpikir jernih bahwa orang cacat bukannya tidak pantas untuk bersekolah di sekolah percontohan tapi ini bisa menjadi suatu pelajaran berharga bagi kita bahwa keinginan dan harapan dari orang cacat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan orang lain masih jauh dari harapan karena masih ada lembaga tertentu yang memandang sebelah mata terhadap mereka.lebih-lebih ini lembaga ini merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan pendidikan yang layak bagi setiap warga Negara tanpa memandang latar belakangnya. Perlu diingat bahwa tidak semua orang cacat tidak mampu melakukan apa yang kita kerjakan, tapi justru dari kita yang normal banyak yang tidak dapat kita lakukan dari apa yang mereka kerjakan. Suatu pelajaran yang berharga ini jangan sampai membuat orang-orang cacat berkecil hati karena mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari orang-orang yang memandang sebelah mata terhadap mereka. Yakinlah dari kekurangan yang kita miliki tersimpan suatu kemampuan yang jarang dimiliki orang lain, apalagi orang-orang yang tidak bisa menghargai suatu perbedaan dari orang lain. *) Mahasiswa AMIK Palangka Raya [Non-text portions of this message have been removed]