http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=30339

      Kamis, 12 Juli 2007

      Sisdiknas dan UU Penyandang Cacat
      Oleh : Yedi Samsudin *)


      Pendidikan merupakan pilar untuk membangun suatu bangsa. Karena dengan 
pendidikan akan tercipta generasi-generasi penerus bangsa yang mengerti akan 
nilai-nilai perjuangan bangsa. Dalam menjalankan pendidikan pemerintah wajib 
memberikan pendikan yang layak bagi setiap warga negara. Bahkan berdasarkan UUD 
1945 pasal 31 ayat 2 menerangkan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti 
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 
      Jika melihat dari isi UUD 1945 tersebut sampai saat ini apakah pemerintah 
sudah memberikan hak tersebut kepada warga negaranya? Dan apakah pemerintah 
sudah melaksanakan kewajibannya untuk mencerdaskan anak bangsa? Suatu 
pertanyaan yang mana setiap orang bisa berkata ya atau tidak tergantung di 
posisi mana dia berada. 

      Terlepas dari itu semua marilah kita berpikir sejenak tentang kasus yang 
menimpa salah satu calon penerus bangsa yang ditolak masuk di SMPN-2 Pahandut. 
Pantaskah ia mendapatkan perlakuan tersebut dari pihak sekolah sementara di 
satu sisi dia dianggap layak untuk bersekolah di tempat tersebut yang notebane 
merupakan sekolah percontohan untuk tingkat SMP di kota palangkaraya? Mari kita 
berpikir dengan hati nurani seandainya ini terjadi pada kita, apa yang akan 
kita lakukan terhadap penolakan yang dilakukan oleh pihak SMPN 2 Pahandut? 

      Berdasarkan UU RI NO. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat pada Pasal 5 
sangat jelas menyebutkan, bahwa setiap penyandang cacat mempunyai hak dan 
kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Pada Pasal 6 
juga disebutkan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh pendidikan pada 
semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. 

      Pada UU RI NO. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tepatnya 
pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak yang sama 
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sedangkan pada Pasal 11 ayat 1 
menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan 
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap 
warga negara tanpa diskriminasi. 

      Jika boleh kita ambil satu pasal lagi dari UU RI NO. 4 Tahun 1997 tentang 
penyandang cacat tepatnya Pasal 12 sangat jelas disebutkan bahwa setiap lembaga 
pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang 
cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan 
sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya. 

      Dari beberapa pasal yang telah disebutkan diatas tidak ada yang 
menyatakan bahwa orang cacat tidak bisa bersekolah ditempat yang bermutu 
contohnya dalam kasus ini adalah SMPN 2 Pahandut. Malah dalam salah satu pasal 
di atas menyebutkan pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta 
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara 
tanpa didskriminasi. 

      Jika yang dilakukan sekolah tersebut berpedoman pada buku panduan 
penerimaan siswa baru yang mereka susun berarti jelas sekolah tersebut 
melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UU RI 
NO. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang terdapat pada Pasal 29 UU 
tersebut. 

      Sekarang silahkan anda berpikir apakah anda anda mengikuti buku panduan 
penerimaan siswa baru tersebut yang sangat jelas mengandung unsur diskriminasi 
atau anda akan mengikuti UU yang disusun oleh pemerintah yang secara jelas 
menyebutkan hak dan kewajiban warga negara sekalipun ia memiliki kekurangan 
secara fisik? 

      Semua akan terjawab jika ada suatu tindakan nyata dari pemerintah daerah 
terutama dari dinas pendidikan dan kebudayaan untuk menindak lanjuti kasus ini. 
Dan jika ini terus di biarkan bukan tidak mungkin orang-orang cacat akan terus 
dipandang sebelah mata oleh masyarakat, Bahkan mereka akan semakin terkucilkan. 
Apakah ini yang di amanatkan UUD 1945 kepada kita? 

      Dalam konteks keberagaman suatu bangsa kita seharusnya bisa menghargai 
suatu perbedaan pada diri setiap orang. Kita juga harus bisa berpikir jernih 
bahwa orang cacat bukannya tidak pantas untuk bersekolah di sekolah percontohan 
tapi ini bisa menjadi suatu pelajaran berharga bagi kita bahwa keinginan dan 
harapan dari orang cacat untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan orang 
lain masih jauh dari harapan karena masih ada lembaga tertentu yang memandang 
sebelah mata terhadap mereka.lebih-lebih ini lembaga ini merupakan lembaga 
pendidikan yang seharusnya memberikan pendidikan yang layak bagi setiap warga 
Negara tanpa memandang latar belakangnya. 

      Perlu diingat bahwa tidak semua orang cacat tidak mampu melakukan apa 
yang kita kerjakan, tapi justru dari kita yang normal banyak yang tidak dapat 
kita lakukan dari apa yang mereka kerjakan. Suatu pelajaran yang berharga ini 
jangan sampai membuat orang-orang cacat berkecil hati karena mendapat perlakuan 
yang tidak sepantasnya dari orang-orang yang memandang sebelah mata terhadap 
mereka. Yakinlah dari kekurangan yang kita miliki tersimpan suatu kemampuan 
yang jarang dimiliki orang lain, apalagi orang-orang yang tidak bisa menghargai 
suatu perbedaan dari orang lain. 


      *) Mahasiswa AMIK Palangka Raya
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke