http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=305391

     
     
            Rabu, 26 Sept 2007,

            MA Ancam Kebebasan Media


            Kekalahan Time Asia Gembosi Kejagung
            SURABAYA - Advokat senior Todung Mulya Lubis memiliki penilaian 
tersendiri terkait putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan Soeharto terhadap 
majalah Time Asia. 

            Menurut Todung, dikabulkannya gugatan Soeharto itu menjadi preseden 
buruk bagi masa depan media di Indonesia. Jika media sudah dipersalahkan dalam 
pemberitaan, katanya, masa depan kebebasan media akan lebih buruk lagi. 

            "Tidak tertutup kemungkinan, narasumber dan wartawan turut 
digugat," ujarnya seraya menambahkan bahwa pada akhirnya, media menjadi takut 
memberitakan sesuatu. 

            Todung yang juga penasihat hukum Time Asia itu menjelaskan bahwa 
sebenarnya putusan kasasi MA banyak yang bisa menjadi yurisprudensi bagi 
putusan-putusan kasasi berikutnya untuk melindungi kebebasan media. 

            Mantan ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 
(YLBHI) itu memberikan contoh yang terjadi 15 tahun silam. Saat itu, katanya, 
putusan kasasi MA terhadap Harian Garuda di Medan sangat progresif. Dalam amar 
putusan kasasinya, MA menyebut tidak pernah ada kebenaran absolut dalam 
pemberitaan di media. Kebenarannya selalu bersifat ilusif. 

            Sejauh wartawan melakukan fungsinya, seperti cover both side, tidak 
ada kecerobohan, atau niat jahat yang disengaja, dan telah sesuai dengan kaidah 
jurnalistik, maka pemberitaan haruslah dianggap benar. Tidak bisa digugat. 
"Putusan itu juga menegaskan bahwa tidak pernah ada berita yang sepenuhnya 
akurat," katanya.

            Menurut Todung, berita adalah fakta jurnalistik yang berbeda dengan 
fakta hukum. Sehingga, lanjutnya, ketika wartawan media dituntut membuat berita 
yang mengandung kebenaran absolut, maka kebebasan pers akan mati sebelum lahir.

            Praktisi hukum itu mengatakan bahwa pemberitaan Time mengenai 
Soeharto bukan hal yang baru dan membuat pembaca menganga. Sebab, pada 
1999/2000, Soeharto diberitakan habis-habisan. Bahkan, saat itu nyaris tidak 
ada berita yang tidak menyebutkan KKN Soeharto. 

            Itu juga diperkuat oleh munculnya TAP MPR No 11/1999 yang di 
dalamnya menyebutkan bahwa kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan dan 
penyidikan terhadap dugaan KKN oleh Soeharto, keluarga, dan kroninya.

            Berita Time yang digugat itu juga kurang lebih serupa dengan 
berita-berita di berbagai media Indonesia. Malah sebelum Time menerbitkan 
berita tersebut didahului dengan penelitian selama empat bulan di sebelas 
negara. Wartawan Time bisa mendapatkan foto rumah Soeharto di Selandia Baru, 
Beverly Hills, dan London. "Mereka juga mengetahui perusahaan milik Tutut dan 
Tommy," ujarnya.

            Jadi, berita Time itu demi kepentingan umum. "Karena demi 
kepentingan umum itulah, maka tidak bisa dipersalahkan. Baik pidana maupun 
perdata," jelas pengacara yang biasa tampil dandy itu. 

            Todung juga menilai putusan kasasi MA menggembosi upaya-upaya 
Kejagung yang saat ini sedang giat-giatnya menggugat Soeharto. "Sekarang 
Soeharto bisa bilang, berita Time itu tidak betul. Buktinya, kalah di 
pengadilan. Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan," katanya. (
           
     

Kirim email ke