http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=305391
Rabu, 26 Sept 2007, MA Ancam Kebebasan Media Kekalahan Time Asia Gembosi Kejagung SURABAYA - Advokat senior Todung Mulya Lubis memiliki penilaian tersendiri terkait putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan Soeharto terhadap majalah Time Asia. Menurut Todung, dikabulkannya gugatan Soeharto itu menjadi preseden buruk bagi masa depan media di Indonesia. Jika media sudah dipersalahkan dalam pemberitaan, katanya, masa depan kebebasan media akan lebih buruk lagi. "Tidak tertutup kemungkinan, narasumber dan wartawan turut digugat," ujarnya seraya menambahkan bahwa pada akhirnya, media menjadi takut memberitakan sesuatu. Todung yang juga penasihat hukum Time Asia itu menjelaskan bahwa sebenarnya putusan kasasi MA banyak yang bisa menjadi yurisprudensi bagi putusan-putusan kasasi berikutnya untuk melindungi kebebasan media. Mantan ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu memberikan contoh yang terjadi 15 tahun silam. Saat itu, katanya, putusan kasasi MA terhadap Harian Garuda di Medan sangat progresif. Dalam amar putusan kasasinya, MA menyebut tidak pernah ada kebenaran absolut dalam pemberitaan di media. Kebenarannya selalu bersifat ilusif. Sejauh wartawan melakukan fungsinya, seperti cover both side, tidak ada kecerobohan, atau niat jahat yang disengaja, dan telah sesuai dengan kaidah jurnalistik, maka pemberitaan haruslah dianggap benar. Tidak bisa digugat. "Putusan itu juga menegaskan bahwa tidak pernah ada berita yang sepenuhnya akurat," katanya. Menurut Todung, berita adalah fakta jurnalistik yang berbeda dengan fakta hukum. Sehingga, lanjutnya, ketika wartawan media dituntut membuat berita yang mengandung kebenaran absolut, maka kebebasan pers akan mati sebelum lahir. Praktisi hukum itu mengatakan bahwa pemberitaan Time mengenai Soeharto bukan hal yang baru dan membuat pembaca menganga. Sebab, pada 1999/2000, Soeharto diberitakan habis-habisan. Bahkan, saat itu nyaris tidak ada berita yang tidak menyebutkan KKN Soeharto. Itu juga diperkuat oleh munculnya TAP MPR No 11/1999 yang di dalamnya menyebutkan bahwa kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan KKN oleh Soeharto, keluarga, dan kroninya. Berita Time yang digugat itu juga kurang lebih serupa dengan berita-berita di berbagai media Indonesia. Malah sebelum Time menerbitkan berita tersebut didahului dengan penelitian selama empat bulan di sebelas negara. Wartawan Time bisa mendapatkan foto rumah Soeharto di Selandia Baru, Beverly Hills, dan London. "Mereka juga mengetahui perusahaan milik Tutut dan Tommy," ujarnya. Jadi, berita Time itu demi kepentingan umum. "Karena demi kepentingan umum itulah, maka tidak bisa dipersalahkan. Baik pidana maupun perdata," jelas pengacara yang biasa tampil dandy itu. Todung juga menilai putusan kasasi MA menggembosi upaya-upaya Kejagung yang saat ini sedang giat-giatnya menggugat Soeharto. "Sekarang Soeharto bisa bilang, berita Time itu tidak betul. Buktinya, kalah di pengadilan. Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan," katanya. (