Kamis, 01 Mei 2008 10:43 WIB Calon Perseorangan Bisa Mendaftar Mulai 5 Mei Reporter : Hendra Makmur http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=168413 JAKARTA--MI: Calon perseorangan yang akan ikut Pilkada di berbagai daerah sudah bisa mulai mendaftar dan menyertakan dukungannya mulai Senin 5 Mei 2008. Namun, mereka hanya bisa ikut di Pilkada yang memulai pendaftaran calonnya pada awal Juni 2008. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan hal tersebut kepada Media Indonesia. "Bila Kamis (1/5) UU berlaku, pada Jumat (2/5) KPU mengesahkan Peraturan KPU tentang calon perseorangan, berarti mulai Senin (5/5) mereka sudah bisa mendaftar berikut dukungannya," kata dia. Sesuai Perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Hafiz, calon perseorangan harus memasukkan dukungannya 28 hari sebelum pendaftaran calon pada Pilkada gubernur dan 21 hari sebelum pendaftaran calon pada Pilkada bupati/wali kota. "Jadi, mereka yang menyerahkan dukungan awal Mei, sudah bisa mendaftar jadi calon pada awal Juni," lanjutnya. Untuk melaksanakan hal tersebut, KPU sudah mengirim surat kepada seluruh KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada dengan agenda pendaftaran pasangan calon pada Juni. Dalam surat bernomor 860/15/IV/2008 tertanggal 28 April 2008 tersebut, KPU provinsi, kabupaten/kota diminta agar mengumumkan pendaftaran pasangan calon dari unsur perseorangan setelah 3 Mei. "Dalam menerima pendaftaran tersebut harus mengacu kepada ketentuan dalam revisi UU 32," kata Hafiz. Dalam melaksanakan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon perseorangan yang akan berlaga dalam Pilkada, jajaran KPU juga diminta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. (Hrm/OL-2)
____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ