Kamis, 01 Mei 2008 10:43 WIB
Calon Perseorangan Bisa Mendaftar Mulai 5 Mei
Reporter : Hendra Makmur
http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=168413
JAKARTA--MI: Calon perseorangan yang akan ikut Pilkada di berbagai daerah sudah 
bisa mulai mendaftar dan menyertakan dukungannya mulai Senin 5 Mei 2008. Namun, 
mereka hanya bisa ikut di Pilkada yang memulai pendaftaran calonnya pada awal 
Juni 2008.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan hal tersebut kepada Media Indonesia. 
"Bila Kamis (1/5) UU berlaku, pada Jumat (2/5) KPU mengesahkan Peraturan KPU 
tentang calon perseorangan, berarti mulai Senin (5/5) mereka sudah bisa 
mendaftar berikut dukungannya," kata dia.
Sesuai Perubahan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menurut Hafiz, 
calon perseorangan harus memasukkan dukungannya 28 hari sebelum pendaftaran 
calon pada Pilkada gubernur dan 21 hari sebelum pendaftaran calon pada Pilkada 
bupati/wali kota.
"Jadi, mereka yang menyerahkan dukungan awal Mei, sudah bisa mendaftar jadi 
calon pada awal Juni," lanjutnya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, KPU sudah mengirim surat kepada seluruh KPU 
provinsi, kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada dengan agenda 
pendaftaran pasangan calon pada Juni.
Dalam surat bernomor 860/15/IV/2008 tertanggal 28 April 2008 tersebut, KPU 
provinsi, kabupaten/kota diminta agar mengumumkan pendaftaran pasangan calon 
dari unsur perseorangan setelah 3 Mei. "Dalam menerima pendaftaran tersebut 
harus mengacu kepada ketentuan dalam revisi UU 32," kata Hafiz.
Dalam melaksanakan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon perseorangan yang 
akan berlaga dalam Pilkada, jajaran KPU juga diminta melakukan koordinasi 
dengan berbagai instansi terkait. (Hrm/OL-2)



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke