http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp?Berita=UTAMA&id=136022
Minggu, 27 Juli 2008 Kerugian Korupsi Bansos Kukar Bengkak Capai Rp 30 M, Memungkinkan Ada Tersangka Baru JAKARTA - Jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi penggunaan dana bantuan sosial 2005-2006 di Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata lebih besar dari yang disangka sebelumnya. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, angkanya lebih dari Rp 30 miliar. Jadi bukan Rp 19 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Dari kerugian sebesar itu, yang telah dikembalikan dari tersangka Samsuri Aspar dan Setia Budi, serta puluhan pejabat Pemkab Kukar dan anggota DPRD Kukar ke KPK, nilainya mencapai Rp 12 miliar lebih. "Angka ini (Rp 12 miliar, Red) kami harapkan terus bertambah seiring dengan adanya kesanggupan dari para penerimanya untuk mengembalikan uang tersebut," tutur Johan Budi menjawab pertanyaan KPNN. Meski menurut Johan, yang ikut "bancakan" bantuan sosial tersebut ada banyak orang, namun hingga Sabtu kemarin (26/7) yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum baru Plt Bupati Kukar Samsuri Aspar, dan Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi. Baik Samsuri Aspar maupun Setia Budi, bahkan sudah menjalani tahanan sejak Kamis malam (24/7), usai menjalani pemeriksaan sejak pagi. Hingga kemarin, Samsuri Aspar masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Setia Budi di Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan keduanya dilakukan setelah tim KPK hampir seminggu memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Kukar dan pejabat Pemkab Kukar, di Tenggarong. Pada pemeriksaan sebelumnya juga di Tenggarong, sejumlah pihak yang ikut menerima "uang panas" tersebut langsung mengembalikan ke penyidik KPK. Budi sendiri telah mengembalikan Rp 7 miliar. Harapannya, supaya asetnya tidak disita oleh penyidik KPKP. Ditegaskan oleh Johan Budi, walau kelak seluruh uang itu kembali, bukan berarti proses hukum berhenti dengan hanya menetapkan Samsuri Aspar dan Setia Budi sebagai tersangka. Artinya, masih memungkinkan adanya tersangka lain yang bakal diajukan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK. "Penyidikan terus berlanjut, jadi kemungkinan tersangka baru selain Samsuri dan Setiabudi masih terbuka," jelas Johan.(pra/kpnn)