Refleksi: Kalau begitu ada perwira TNI yang tidak membayar pajak.

Jawa Pos

 Minggu, 27 Juli 2008 ] 

Perwira TNI Wajib Taat Pajak 

Sosialisasi Program Sunset Policy

JAKARTA - Markas Besar TNI tak mau ketinggalan dalam memelopori kesadaran 
membayar pajak. Kepala Staf Umum (Kasum) Mabes TNI Laksamana Madya Didik Heru 
Purnomo meminta semua perwira memenuhi kewajibannya tepat waktu dengan mengisi 
SPT PPh secara benar, jelas, dan teliti.

''Pada para perwira wajib pajak tunaikan dengan kejujuran dan keikhlasan. 
Ingat, kekuatan dan belanja Alutsista, di antaranya bersumber dari pajak yang 
berhasil dikumpulkan negara,'' ujar Laksdya Didik.

Mabes TNI juga telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen 
Keuangan RI melaksanakan acara Sosialisasi Sunset Policy dan Surat 
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) kepada seluruh pejabat di lingkungan Mabes 
TNI, pekan lalu.

Laksdya Didik menegaskan membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara 
dan penduduk yang berdiam di wilayah RI, tak terkecuali para perwira. Sesuai UU 
Perpajakan, untuk anggota TNI yang diwajibkan memiliki NPWP adalah berpangkat 
Pembantu Letnan Dua ke atas, untuk Polri Ajun inspektur dua ke atas, untuk PNS 
Golongan III/a ke atas serta bagi karyawan perusahaan berpendapatan 
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 13,2 juta per tahun.

"Jadi sudah merupakan kewajiban untuk memberitahukan pajak penghasilan setiap 
tahun. Karena itu, setiap perwira TNI harus mampu menjadi contoh dalam 
menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat membayar pajak," katanya. 

Dalam acara sosialisasi di aula Gatot Subroto itu dijelaskan kebijakan Sunset 
Policy adalah fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga 
sebagaimana diatur dalam pasal 37 A Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Kebijakan 
ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban 
perpajakannya dengan benar.

Fasilitas ini hanya diberlakukan selama 2008 (1 tahun). Latar belakangnya untuk 
menghindari pengenaan sanksi atas kewajiban perpajakan masa lalu dan untuk 
memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang.

Dengan kebijakan Sunset Policy ini wajib pajak diberi kepercayaan menghitung, 
memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya pajak terhutang. SPPT 
berikut keterangan dan dokumen yang dilampirkan harus diisi secara benar, 
lengkap dan jelas.

Mereka yang dapat menikmati Sunset Policy, adalah orang pribadi yang secara 
sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
dalam tahun 2008 dan wajib pajak orang pribadi dan badan hukum yang telah 
memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008. Selain di Mabes TNI, sosialisasi 
juga akan dilaksanakan di masing-masing mabes angkatan dan Departemen 
Pertahanan. (rdl/agm

Reply via email to