Refleksi : Masyaalloh!

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/06/09/brk,20090609-180936,id.html



TKW Dihukum Cambuk Setelah Nyaris Diperkosa di Arab


Selasa, 09 Juni 2009 | 17:49 WIB


TEMPO Interaktif, Kediri: Nasib tragis dialami Tenaga Kerja Wanita asal Kediri, 
Siti Romlah. Setelah nyaris diperkosa oleh anggota polisi di Arab Saudi, dia 
dijebloskan ke penjara dan dijatuhi hukuman cambuk karena dianggap sebagai 
imigran gelap.

Kisah pilu ini dialami Siti Romlah, 31 tahun, warga Desa Ringinsari, Kecamatan 
Kandat, Kabupaten Kediri saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Riad, 
Arab Saudi. Menurut Agus Santoso, suami korban, istrinya berangkat ke Arab 
dengan mengantongi ijasah Sekolah Dasar dan kemampuan mengasuh bayi (baby 
sister) bulan Desember 2006. "Dia bekerja di rumah keluarga Abdul Kharim dengan 
gaji 600 real per bulan," kata Agus saat menemani Siti Romlah di rumahnya, 
Selasa (9/6).

Sesuai perjanjian kerja dengan PJTKI yang memberangkatkannya, Siti Romlah 
diminta menyerahkan gajinya selama dua bulan untuk mengganti biaya 
pemberangkatan. Selanjutnya dia berhak menerima sisa gaji selama 10 bulan dalam 
kontrak pertamanya yang berlaku satu tahun. Namun untuk menjaga kemanan 
uangnya, sisa gaji tersebut dititipkan kepada majikannya untuk diambil akhir 
tahun.

Usai berakhirnya masa kerja tersebut, Siti Romlah berpindah tempat ke rumah 
Syekh Kalid Navijan, seorang polisi Arab Saudi yang bersedia menerimanya 
sebagai pembantu rumah tangga. Dia juga menitipkan uang hasil kerjanya selama 
setahun kepada majikan barunya tersebut. "Uang itu dititipkan agar bisa 
dikirimkan ke rumah untuk biaya anak kami," kata Agus. 

Permintaan tersebut menurut Siti selalu ditolak oleh Navijan tanpa sebab. Dia 
bahkan menolak memberikan uang itu saat diminta berulang kali. Tak hanya itu, 
setelah gagal mendapatkan hasil keringatnya, Siti juga nyaris diperkosa oleh 
Navijan. Bahkan ibu satu anak itu juga hendak dijual oleh majikannya kepada 
orang lain. "Saya langsung kabur saat mendengar majikan saya menawarkan kepada 
orang lain untuk meniduri selama dua jam," kata Siti yang masih tampak syok 
dengan peristiwa itu. 

Karena takut, dia memutuskan melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh dari 
tangga rumah majikannya. Karena kondisi kakinya yang mendapatkan beberapa 
jahitan, Siti akhirnya dikembalikan lagi kepada majikannya dan menetap selama 
dua bulan. Dia mengaku tidak bisa pergi kemana-mana karena paspor dan 
dokumennya ditahan Navijan. Karena itu pulalah dia langsung ditangkap 
kepolisian setempat saat melakukan razia imigran gelap. 

Pengadilan Arab Saudi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dan cambuk 
sebanyak 20 kali kepada Siti Romlah. Setelah menjalani hari-hari berat di 
penjara, dia dipulangkan ke tanah air oleh KBRI bersama 59 TKI lainnya. "Saya 
masih panik dan lemas saat teringat peristiwa itu," kata Siti yang mengidap 
penyakit jantung akibat peristiwa tersebut.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri Eko Setiyono mengaku belum mendengar 
kabar tersebut. Namun dia berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Disnaker 
untuk membicarakan penyelesaian kasus ini. "Mudah-mudahan ada solusi untuk 
mendapatkan kembali gajinya yang belum terbayar," katanya. 

HARI TRI WASONO 


Reply via email to