Kemenangan SBY-Boediono sudah didepan mata. Disyahkannya KTP untuk mencontreng memang benar akan lebih menguntungkan kubu SBY-Boediono. JK dan Mega hanya bermanuver tentang kisruh DPT karena tidak bisa meruntuhkan pamor SBY. Kepada para simpatisan SBY agar lebih merapatkan barisan untuk memenangkan SBY dalam satu putaran pada 8 Juli nanti. Lanjutkan!
Senin, 06/07/2009 20:26 WIB Erros Djarot: KTP Digunakan, Pemilih SBY Tambah Banyak Arifin Asydhad - detikPemilu Jakarta - Ketua Umum PNBK Indonesia Erros Djarot menyambut baik penggunaan KTP bagi warga yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilih di Pilpres 2009. Dia yakin gara-gara penggunaan KTP ini, pemilih SBY-Boediono akan bertambah banyak. Menurut Erros, penggunaan KTP akan memperbanyak jumlah pemilih. "Bertambahnya jumlah pemilih akan pula menambah jumlah perolehan suara bagi pasangan SBY-Boediono. Alasannya? Karena rakyat sudah lebih pandai membaca dengan pikiran dan mata hati siapa yang paling pas untuk masa lima tahun mendatang memimpin negeri ini," kata Erros, Senin (6/7/2009). Erros yakin keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan warga menunjukkan KTP untuk mencontreng akan disambut baik oleh para pendukung SBY-Boediono. "Dengan demikian tidak akan ada lagi alasan pihak mana pun melakukan protes terhadap legitimasi hasil pemilu pilpres 2009 nanti. Konsekwensinya, siapa pun nanti yang akan keluar sebagai pemenang, seyogyanya diberi selamat dan diakui kemenangannya oleh pasangan calon yang kalah," ujar dia. Selanjutnya Erros mewanti-wanti dengan keputusan MK ini, maka siapa pun nanti pemenangnya, pemilu damai harus menjadi pegangan bersama seluruh warga bangsa. Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK: 1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri 2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya 3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP 4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat 5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai. ( asy / gah )