Kemenangan SBY-Boediono sudah didepan mata. Disyahkannya KTP untuk mencontreng 
memang benar akan lebih menguntungkan kubu SBY-Boediono. JK dan Mega hanya 
bermanuver tentang kisruh DPT karena tidak bisa meruntuhkan pamor SBY. Kepada 
para simpatisan SBY agar lebih merapatkan barisan untuk memenangkan SBY dalam 
satu putaran pada 8 Juli nanti. Lanjutkan!  


Senin, 06/07/2009 20:26 WIB

Erros Djarot: KTP Digunakan, Pemilih SBY Tambah Banyak
Arifin Asydhad - detikPemilu


Jakarta - Ketua Umum PNBK Indonesia Erros Djarot menyambut baik penggunaan KTP 
bagi warga yang tidak terdaftar di DPT untuk menggunakan hak pilih di Pilpres 
2009. Dia yakin gara-gara penggunaan KTP ini, pemilih SBY-Boediono akan 
bertambah banyak.

Menurut Erros, penggunaan KTP akan memperbanyak jumlah pemilih. "Bertambahnya 
jumlah pemilih  akan pula menambah jumlah perolehan suara bagi pasangan 
SBY-Boediono. Alasannya? Karena rakyat sudah lebih pandai membaca dengan 
pikiran dan mata hati siapa yang paling pas untuk masa lima tahun mendatang 
memimpin negeri ini," kata Erros, Senin (6/7/2009).

Erros yakin keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan warga 
menunjukkan KTP untuk mencontreng akan disambut baik oleh para pendukung 
SBY-Boediono.

"Dengan demikian tidak akan ada lagi alasan pihak mana pun melakukan protes 
terhadap legitimasi hasil  pemilu pilpres 2009 nanti. Konsekwensinya, siapa pun 
nanti yang akan keluar sebagai pemenang, seyogyanya diberi selamat dan diakui 
kemenangannya oleh pasangan calon yang kalah," ujar dia.

Selanjutnya Erros mewanti-wanti dengan keputusan MK ini, maka siapa pun nanti 
pemenangnya, pemilu damai harus menjadi pegangan bersama seluruh warga bangsa.

Sebelumnya, MK menetapkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak terdaftar 
dalam DPT bisa menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP atau paspor bagi 
warga di luar negeri. Berikut ketentuan yang diputuskan MK:

1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku 
bagi warga Indonesia di luar negeri
2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW 
atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, 
terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling 
cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai.
( asy / gah ) 

Kirim email ke