Refleksi :  Para pejabat tentunya tahu aturan dan kewewnagan mereka, tetapi 
supaya aturan itu berlaku jadi dilanggar, kalau pelanggaran diketahui dan 
tertangkap basah artinya aturan itu benar berlaku. Hal ini bisa dilihat pada 
masalah korupsi, umumnya bagi mereka istilah tidak boleh tidak dikenal dan oleh 
karena itu selalu ada pelanggaran.

Ini adalah masalah penyakit yang mendarah daging pada pejabat penguasa NKRI. 
Obatnya apa masih belum diketahui, karena  sedang dicari oleh tim penyelidik 
doktor SuBuYa. 

http://www.sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/3350

Rabu, 14 Juli 2010 
Pejabat Perlu Tahu Kewenangan dan Aturan 
Sehingga Tak Terjebak Masalah Hukum

      SAMARINDA.  Kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungan pemerintahan, 
seperti Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda serta Pemkab Kukar membuat semua 
kalangan prihatin. Menurut pengamat sosial dan hukum Prof Sarosa Hamongpranoto, 
masalah hukum yang  kini menjerat pejabat pemerintah sangat mengganggu sistem 
pemerintahan, harus segera disikapi. Jangan sampai, karena pejabatnya terjerat 
masalah hukum, sistem roda pemerintahan yang sudah berjalan dengan baik 
terhambat.


      "Ini memang membuat preseden buruk bagi pemerintahan, sangat membuat imeg 
yang tak baik bagi pemerintahan," kata Sarosa kemarin. Apalagi menurutnya, 
masalah yang menjerat pejabat itu kebanyakan kasus lama atau dari jabatan yang 
sudah dilepaskannya, misalnya Asisten IV Setprov Kaltim yang diproses di Polda 
Kaltim karena kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD 
Kukar tahun 2005, saat menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kukar tahun 2005 
lalu, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,9 miliar. 


      Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kaltim Ahmad Delmy yang 
ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kaltim karena diduga menyalahgunakan jabatan, 
sehingga negara dirugikan Rp9 miliar. Ahmad Delmy merekomendasikan dan 
mengesahkan penerbitan IPK 45 ribu hektare. Ini tidak sesuai dengan Surat 
Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 21/2004 tentang IPK. Karena, Dishut 
kabupaten/kota tidak berwenang mensahkan IPK, yang berwenang adalah Kadishut 
Provinsi.


      Begitu juga Awang Faroek Ishak yang kini menjabat Gubernur Kaltim yang 
dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 
dana hasil penjualan saham PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC). Awang ditetapkan 
sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor  Print-82/F. 
2/Fd. 1/7/2010 tanggal 6 Juli 2010.


      Menurut Sarosa, semua kasus yang menerpa pejabat di Kaltim tak lepas dari 
masalah kebijakan dan kewenangan. Ini yang menurutnya harus diwaspadai oleh 
semua pejabat di Kaltim, sehingga masalah seperti ini tak terulang. Seorang 
pejabat menurutnya harus mampu menjabarkan kewenangannya sebagai seorang 
pejabat apa saja, sehingga jelas dan paham. Agar, kebijakan yang diambilnya 
melebihi kewenangan yang diberikan atau jabatan yang dipegangnya. Misalnya 
saja, bila izin yang diberikan harus dari pusat, maka daerah seharusnya tak 
boleh mengeluarkannya. 


      "Kan seperti yang sering terjadi, terkadang kebijakannya harus dari 
pusat, dikeluarkan oleh daerah. Itu yang saya rasa perlu dipahami oleh semua 
pejabat, sehingga tidak sampai salah melangkah," tandasnya lagi. 
      Menurutnya, ada 2 hal yang  harusnya dipahami oleh semua pejabat, yakni 
kewenangan dan aturan yang berlaku. Bila semua itu dapat dipahami dengan baik, 
maka masalah hukum yang biasanya akan menjerat pejabat yang bersangkutan, 
dipastikan akan dapat dihindari dengan baik. (ias)
     

Kirim email ke