Assalamu'alaikum wr. wb.,

Selain cenderung haram, di Aussie tax-nya tinggi bo' :-)
Perlu diusulkan pekerjaan alternatif untuk petani tembakau non-dasi, 
apabila MUI sepakat.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Andri


Sumber: detikcom

---FYI begins---

Prof Dr Quraish Shihab: Rokok Cenderung Haram

Umi Kalsum - detikcom

Jakarta - Indonesia adalah surga bagi para perokok. Begitulah banyak 
orang menjulukinya. Di mana-mana asap rokok mengebul, termasuk di tempat 
atau fasilitas umum. Padahal, sudah jelas rokok mengganggu kesehatan. 
Dari sisi agama, banyak ulama di dunia yang mengharamkannya. Di 
Indonesia, ulama yang dikenal 'sejuk', Prof Dr Quraish Shihab juga 
memiliki pendapat yang sama.

Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai 
barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh 
Mahmud Syaltut menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah 
makruh bahkan haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat 
argumentasinya.

Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman 
merokok. Ulama Indonesia yang terkenal dengan kata-kata sejuknya, 
Quraish Shihab, juga cenderung menilai rokok haram hukumnya.

"Dalam buku saya, Lentera Hati, saya menuliskan pendapat ulama-ulama 
kontemporer bahwa rokok itu haram. Saya juga berkecenderungan bahwa 
rokok adalah haram," ungkap Quraish saat berbincang-bincang dengan 
detikcom, Rabu (24/10/2007).

Diakui Quraish, pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada rokok, sehingga 
tidak ada ayat dalam Alquran atau hadis yang menyatakan rokok sebagai 
sesuatu yang haram. Namun hukum Islam bisa ditetapkan sesuai perkembangan.

"Hukum Islam itu tidak hanya ditemukan dalam teks, tapi bisa juga 
diangkat dari apa yang diistilahkan tujuan keberagamaan," kata ulama 
yang masih tampak sehat dan segar bugar ini.

Tujuan keberagamaan, imbuh dia, memelihara kesehatan, akal, harta benda, 
dan kehormatan. "Semua yang memelihara kesehatan pasti didukung (agama), 
semua yang mengakibatkan gangguan kesehatan pasti dilarang. Di sinilah 
masuk rokok itu. Jadi mestinya dilarang, karena rokok tidak memelihara 
harta benda, justru pemborosan. Jadi harus dilarang," beber mantan 
Menteri Agama itu. (umi/asy)



Alasan-alasan Rokok Haram

Umi Kalsum - detikcom

Jakarta - Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan 
pendapat ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, 
ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa 
rokok cenderung haram.

Rokok, kata Quraish saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu 
(24/10/2007), memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal 
itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan.

Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta 
benda, dan kehormatan. "Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau 
ada yang dampaknya buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya 
makruh atau tidak disenangi," kata dia.

Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter 
yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan. "Bahkan 
perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak 
akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok," kata dia.

Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya untuk mengobati penyakit 
yang diakibatkan rokok jauh lebih besar dibandingkan keuntungan pajak 
yang diperoleh pemerintah.

Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama 
tidak merestui adanya kecanduan. "Berdasarkan pertimbangan itulah ulama 
kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai 
cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui 
sendiri oleh pabrik rokok," ujarnya.

Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti 
rokok yang melibatkan semua pihak. "Media harus terlibat, ulama 
terlibat, pemerintah juga," kata dia.

Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. "Sanksi juga 
harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas," kata Quraish.

---FYI ends---

Kirim email ke