Saya forwardkan ini yang bisa berargumen, selain dengan mengatakan orang
ini tidak waras.

---------- Forwarded message ----------
Date: Thu, 1 Apr 1999 09:51:11 -0600 (CST)
From: Ihsan <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: Multiple recipients of list <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Potong tangan (was Re: BOUNCE [EMAIL PROTECTED]:


Ck...ck....
Benar-benar kusir yang berdebat berbelit-belit.

Berargumen dengan kemungkinan, 
kemungkinan keputusan salah, 
bisa dipastikan ada..= mungkin,
menjauhi esensi yang dikemukakan.

Coba anda ngomong setelah pernyataan ini:

Pencuri menurut Islam di hukum potong tangan,
karena dia terbukti, tertangkap tangan mencuri,
sedangkan dia hidup berkecukupan, 
atau dia bisa tetap hidup wajar tanpa harus mencuri,
setelah dia tahu bahwa mencuri itu merugikan orang lain,
setelah dia tahu bahwa mencuri itu tidak menghargai jerih payah orang
lain,
setelah dia tahu bahwa untuk mendapatkan sesuatu harus dengan cara yang
benar (halal).
Jadi hukuman ini diterapkan setelah usaha pemakmuran dan
penyadaran dilakukan.

Sehingga pencuri menjadi kapok,
yang mau mencuri mikir-mikir,
masyarakat tenang dari ancaman pencurian.
Ini yang saya kemukakan......

Pengadilan adalah pengadilan yang bersih,
Hukum ditetapkan setelah jelas benar-benar terbukti,
tanpa keraguan sedikitpun.
Kesalahan ya tetap mungkin saja terjadi,
namanya juga manusia.

(Kenapa sih anda ngomong tentang sesuatu yang belum pasti, coba anda
kemukakan di sini berapa kira-kira peluang kemingkinan akan terjadi
kasalahan dalam memutuskan.
Sejarah Islam: Dalam masa empat ratus tahun sejak kenabian, hanya terjadi
4 kali putusan potong tangan terhadap pencuri -- Islam the Misunderstood
Religion, Muhammad Qutb).

Ini semua fakta yang ada.

Biadab nggak?

Jusfiq seenaknya memotong posting saya pas pencuri di potong tangannya.

Di sini baru kita tentukan,
Saya mengatakan inilah hukum Islam inilah solusi terbaik untuk membebaskan
masyarakat daripenyakit mencuri.
Kalau anda katakan biadab, terserah anda.
Dan diskusi tentang tema biadab yang anda kemukakan berhenti sampai di
sini.

Saya tantang anda hukuman model anda yang saya tidak tahu,
atau hukuman model Islam yang akan meminimalkan pencurian yang tetap ada
pada masyarakat yang berkecukupan.


On Thu, 1 Apr 1999, Jusfiq Hadjar wrote:

>     karena pengadilan manusia itu hanya : "hanya bisa memutuskan perkara dari 
>     bukti-bukti",  maka pengadilan manusia itu,  karena itu, bisa bikin
>     keputusan yang salah. 
> 
>     Oleh sebab itu, kita bisa memastikan bahwa diantara orang yang telah
>     dipotong tangannya hingga sekarang, ada yang tidak bersalah, tapi tangannya
>     telah terlanjur dipotong. 
> 
>     Dan ini biadab!
> 
>     Dan saya ulangi, kesimpulan saya: 
> 
>     Mengingat bahwa pengadilan manusia itu bisa bikin kesalahan, maka bisa
>     dipastikan bahwa (akan) ada orang yang (telah) terlanjur dipotong tangannya
>     tetapi keputusan untuk memotong tangannya itu adalah salah, adalah
>     kekeliruan. 
>
> 
>     Dengan kata lain: hukuman potong tangan yang dijatuhkan oleh pengadilan
>     manusia yang suka bikin kesalahan itu adalah hukuman yang biadab! 
> 
>     Agar tidak ada salah pengertian: saya ulangi: hukum potong tangan yang ada
>     di al-Qur'an yang dibaca secara harafiah itu adalah hukuman biadab. 
> 
>     Agar jelas: syariah yang mengakui hukuman potong tangan itu adalah biadab! 
> 
>     Syariah inilah yang harus ditinggalkan! 
> 
>     Dan kita kudu belajar ke hukum negara di Eropa (yang sekuler), dimana
>     hukuman biadab seperti ini (potong tangan) telah lama dihapuskan! 
> 
>     Uh, apa orang berotak budeg ini masih belum mengerti juga apa yang saya
>     maksudkan? 
> 
> 
> Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo                                             =
> ======================================
> 
> 


To unsubscribe send a message to [EMAIL PROTECTED] with in the
message body the line:
unsubscribe demi-demokrasi

Kirim email ke