To: <[EMAIL PROTECTED]> From: "Deden Tam" <[EMAIL PROTECTED]> Date sent: Thu, 2 Nov 2000 16:20:12 +0700 Send reply to: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [proletar] Soal Waris Islam Biar perempuan Islam di Istiqlal juga mulai diskusi tentang posisi perempuan di ajaran dan budaya Islam. > > > ----- Original Message ----- > From: Bagus Susanto <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, November 02, 2000 12:15 PM > Subject: RE: [proletar] Soal Waris Islam > > > > > > > BS : > > Bukankah situasi yang Anda jabarkan di sini adalah situasi di masa yang > > lalu, > > dimana memang pada saat itu posisi pria adalah sebagai pekerja pencari > > nafkah > > sementara posisi wanita lebih ke urusan rumah tangga. Kalau kita mengacu > hal > > ini menurut agama Kristen, memang perintah bekerja hanya ditujukan Allah > > kepada > > Adam, tetapi juga tidak dikatakan bahwa wanita dilarang bekerja. Nah, > > kennyataan > > saat ini sudah berubah, sebagian besar pasangan suami isteri sekarang > telah > > bekerja, dan bahkan menurut survey, sebagian kaum suami saat ini > menghendaki > > agar kaum isteri bekerja untuk ikut menanggung beban keluarga, sebagai > salah > > satu > > alasan. > > Bagaimana tanggapan Anda terhadap hal ini, karena asumsi dasar yang > dipakai > > ternyata telah terbukti semakin menjauh dari situasi semula. > > deden : > > Di agama Islam dikatakan..."Untuk anak laki laki sama dengan bagian dua anak > perempuan"...Misalkan anak yang ditinggalkan itu 2 anak laki laki dan 3 anak > perempuan, maka waris itu dibagi tujuh. Menjadi 2 kali 2, dan 3 kali 1. > Kalau anaknya perempuan semua, maka bagian dari anak perempuan itu > dikeluarkan terlebih dahulu sebesar 2/3 dari seluruh harta peninggalan > tersebut. Pada dasarnya hak anak perempuan dan hak anak laki laki itu sama, > yaitu mendapatkan hak waris dari orang tuanya. > > Didunia ini tanggung jawab laki laki didalam hal materi lebih berat > dibandingkan tanggung jawab perempuan. Perempuan dari jaman dahulu sampai > sekarang tidak lepas dari tanggung jawab dan perlindungan laki laki. Pada > waktu kecil hidup dibawah lindungan ayahnya dan juga dibiayai oleh ayahnya. > Setelah bersuami, dia dibawah perlindungan suaminya, dan jika suaminya sudah > tua atau mati dan dia sendiripun telah tua, maka dia ada dibawah > perlindungan anak laki lakinya. > Maka adalah wajar, jika bagian untuk laki laki dua kali sebanyak yang > didapatkan perempuan. Sebab misalkan harta waris yang diterima dari ayahnya > habis, dia akan ditanggung dan dibiayai oleh saudara laki lakinya dengan > sebagian waris yang diterima oleh ayahnya itu. > > Maka Islam telah memberikan ketentuan hukum, bahwa bukan saja laki laki yang > mendapatkan waris [walaupun tanggung jawabnya lebih besar], tapi perempuan > juga mendapatkan hak waris. Laki laki mendapatkan dua kali sebanyak yang > didapat perempuan, sebab perempuan tidak boleh lepas dari tanggung jawab > laki laki. > Saya kutip kalimat anda: "perempuan tidak boleh lepas dari tanggung jawab laki laki" Atas dasar apa? Dan kalau ada perempuan yang berkata: "Saya mau lepas dari tanggung jawab laki-laki', atau 'Saya mau sama-sama bertnggung jawab denganlaki-laki'' apakah ini salah? Dan kalau tidak salah, apa yang harus dilakukan dengan ayat-ayat al-Quran? > deden