To:                     <[EMAIL PROTECTED]>
From:                   "Deden Tam" <[EMAIL PROTECTED]>
Date sent:              Thu, 2 Nov 2000 16:20:12 +0700
Send reply to:          [EMAIL PROTECTED]
Subject:                Re: [proletar] Soal Waris Islam


    Biar perempuan Islam di Istiqlal juga mulai diskusi tentang
    posisi perempuan di ajaran dan budaya Islam. 

> 
> 
> ----- Original Message -----
> From: Bagus Susanto <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, November 02, 2000 12:15 PM
> Subject: RE: [proletar] Soal Waris Islam
> 
> 
> 
> >
> > BS :
> > Bukankah situasi yang Anda jabarkan di sini adalah situasi di masa yang
> > lalu,
> > dimana memang pada saat itu posisi pria adalah sebagai pekerja pencari
> > nafkah
> > sementara posisi wanita lebih ke urusan rumah tangga. Kalau kita mengacu
> hal
> > ini menurut agama Kristen, memang perintah bekerja hanya ditujukan Allah
> > kepada
> > Adam, tetapi juga tidak dikatakan bahwa wanita dilarang bekerja. Nah,
> > kennyataan
> > saat ini sudah berubah, sebagian besar pasangan suami isteri sekarang
> telah
> > bekerja, dan bahkan menurut survey, sebagian kaum suami saat ini
> menghendaki
> > agar kaum isteri bekerja untuk ikut menanggung beban keluarga, sebagai
> salah
> > satu
> > alasan.
> > Bagaimana tanggapan Anda terhadap hal ini, karena asumsi dasar yang
> dipakai
> > ternyata telah terbukti semakin menjauh dari situasi semula.
> 
> deden :
> 
> Di agama Islam dikatakan..."Untuk anak laki laki sama dengan bagian dua anak
> perempuan"...Misalkan anak yang ditinggalkan itu 2 anak laki laki dan 3 anak
> perempuan, maka waris itu dibagi tujuh.  Menjadi 2 kali 2, dan 3 kali 1.
> Kalau anaknya perempuan semua, maka bagian dari anak perempuan itu
> dikeluarkan terlebih dahulu sebesar 2/3 dari seluruh harta peninggalan
> tersebut.  Pada dasarnya hak anak perempuan dan hak anak laki laki itu sama,
> yaitu mendapatkan hak waris dari orang tuanya.
> 
> Didunia ini tanggung jawab laki laki didalam hal materi lebih berat
> dibandingkan tanggung jawab perempuan.  Perempuan dari jaman dahulu sampai
> sekarang tidak lepas dari tanggung jawab dan perlindungan laki laki.  Pada
> waktu kecil hidup dibawah lindungan ayahnya dan juga dibiayai oleh ayahnya.
> Setelah bersuami, dia dibawah perlindungan suaminya, dan jika suaminya sudah
> tua atau mati dan dia sendiripun telah tua, maka dia ada dibawah
> perlindungan anak laki lakinya.
> Maka adalah wajar, jika bagian untuk laki laki dua kali sebanyak yang
> didapatkan perempuan.  Sebab misalkan harta waris yang diterima dari ayahnya
> habis, dia akan ditanggung dan dibiayai oleh saudara laki lakinya dengan
> sebagian waris yang diterima oleh ayahnya itu.
> 
> Maka Islam telah memberikan ketentuan hukum, bahwa bukan saja laki laki yang
> mendapatkan waris [walaupun tanggung jawabnya lebih besar], tapi perempuan
> juga mendapatkan hak waris.  Laki laki mendapatkan dua kali sebanyak yang
> didapat perempuan, sebab perempuan tidak boleh lepas dari tanggung jawab
> laki laki.
>

    Saya kutip kalimat anda:  

    "perempuan tidak boleh lepas dari tanggung jawab laki laki" 

    Atas dasar apa? 

    Dan kalau ada perempuan yang berkata: 

    "Saya mau lepas dari tanggung jawab laki-laki', 

    atau 

    'Saya mau sama-sama bertnggung jawab denganlaki-laki'' 

    apakah ini salah? 

    Dan kalau tidak salah, apa yang harus dilakukan dengan ayat-ayat
    al-Quran? 

> deden

Kirim email ke