Alhamdulllillah,  Akhirnya kepala pusing akibat masalah DPT diatasi 
sementara dengan pemberian pil penghilang rasa sakit kepala oleh 
keputusan MK.

Selanjutnya untuk menyembuhkan penyakit KPU masih banyak PR Pemerintah 
yang harus dilakukan yaitu menata ulang undang2 pemilu untuk
menegaskan tanggung jawab penyediaan DPT kepada pelaksana administrasi 
kependudukan yang dibantu oleh imigrasi dan Deplu untuk data penduduk di 
luar negeri,
menghapus peluang jual beli suara dengan menegaskan proses rekapitulasi 
suara dilakukan dengan proses entry online langsung ke komputer per TPS, 
validasi berdasar data per TPS, dan rekapitulasi wilayah otomatis dengan 
komputer.

Setelah Pemilu berakhir sebagai pertanggungan jawab Pemerintah wajib 
melakukan pengusutan dan membuka tabir penyebab kekisruhan penyediaan 
data kependudukan yang jadi sumber masalah  DPT, dan  menuntut tanggung 
jawab secara hukum penanggung jawab masalah data kependudukan , karena 
kesalahannya potensial menimbulkan bencana nasional..
Selamat mencontreng

Kirim email ke