Wahhh..., ternyata masih repot juga, ya....??

Setelah sekian banyak online-online-an.., kita masih belum bisa check keabsahan 
KTP, ya..??

Kalau Paspor juga belum bisa..., apalagi KTP.
Ngga bisa pake dulu Informasi dari IMIGRASI -- Tentu yang online-nya... (Kalau 
benar-benar sudah Online)

Saya ngga ada libur, jadi waktunya cuma sedikit untuk nyoblos.

Salam,
Sulzer Jusman




________________________________
From: Paustinus Siburian <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Monday, July 6, 2009 9:29:55 PM
Subject: Re: [eGovIndonesia] Analgesic DPT dari MK





Dalam PUTUSAN Nomor 102/PUU-VII/ 2009 tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu 
Sembilan, MK memutuskan bahwa KTP atau Paspor (bagi yang berada di luar negeri) 
yang masih berlaku dapat dijadikan sebagai bukti untuk memberikan suara dalam 
pemilu presiden, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT. Tentu ada 
ketentuan bahwa Pemegang KTP harus dilengkapi oleh Kartu Keluarga atau 
sejenisnya dan hal ini harus dilakukan di TPS di RT/RW di alamat yang 
disebutkan dalam KTP.
Sebelum memilih, Pemegang KTP atau Paspor harus mendaftarkan terlebih dahulu 
pada KPPS dan penggunaan hak memilih ini dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum 
selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
http://paustinus. blogspot. com/2009/ 07/mahkamah- konstitusi- makin-jadi- 
aja_06.html

Paustinus


--- On Mon, 7/6/09, sayid <sayidyudhoyono@ gmail.com> wrote:


>From: sayid <sayidyudhoyono@ gmail.com>
>Subject: [eGovIndonesia] Analgesic DPT dari MK
>To: egov-indonesia@ yahoogroups. com
>Date: Monday, July 6, 2009, 9:11 AM
>
>
>Alhamdulllillah, Akhirnya kepala pusing akibat masalah DPT diatasi 
>sementara dengan pemberian pil penghilang rasa sakit kepala oleh 
>keputusan MK.
>
>Selanjutnya untuk menyembuhkan penyakit KPU masih banyak PR Pemerintah 
>yang harus dilakukan yaitu menata ulang undang2 pemilu untuk
>menegaskan tanggung jawab penyediaan DPT kepada pelaksana administrasi 
>kependudukan yang dibantu oleh imigrasi dan Deplu untuk data penduduk di 
>luar negeri,
>menghapus peluang jual beli suara dengan menegaskan proses rekapitulasi 
>suara dilakukan dengan proses entry online langsung ke komputer per TPS, 
>validasi berdasar data per TPS, dan rekapitulasi wilayah otomatis dengan 
>komputer.
>
>Setelah Pemilu berakhir sebagai pertanggungan jawab Pemerintah wajib 
>melakukan pengusutan dan membuka tabir penyebab kekisruhan penyediaan 
>data kependudukan yang jadi sumber masalah DPT, dan menuntut tanggung 
>jawab secara hukum penanggung jawab masalah data kependudukan , karena 
>kesalahannya potensial menimbulkan bencana nasional..
>Selamat mencontreng
> 




      

Kirim email ke