Betul Pak RR,

Jadi teringat kritik Zyrex di tahun 2003 yang secara jelas mengusulkan agar  
Pemerintah NKRI memnerapkan pajak impor 250% bagi produk2 laptop bermerek 
seperti TOSHIBA, FUJITSU, ACER, IBM (belum lenovo waktu itu), DELL, HP, COMPAQ, 
sehingga laptop2 Zyrex bisa bersaing dengan "harga yang wajar bagi konsumen 
pengguna laptop" .. Kira2 masih ada yang mendukung usulan seperti itu gak ya .. 
Untuk membuktikan Semangat Anti-Neo-Lib yang konsisten .. hehehehehe :D

Salam E-NKRI yang HumanistiCapitalist bin Neo-Lib!

HM  


--- On Thu, 11/12/09, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [APWKomitel] kepentingan nasional lebih dari kepentingan asing 
meskipun AS yg libral
To: [email protected], [email protected]
Cc: [email protected], [email protected]
Date: Thursday, November 12, 2009, 4:26 PM

jika macam macam...maka AS akan melakukan proteksionisme meskipun AS adalah 
negara liberal dan kapitalisme...tetap saja kepentingan dalam negeri diatas 
kepentingan asing... tetap saja nasional interest...

kenapa kita terkadang ingin bicara sok liberal dan sok memikirkan kepentingan 
global diatas kepentingan nasional dan UKMnya... 
bahkan sok fair dan memenuhi keppres 80/2003... dimana semestinya yang utama 
sebagai regulator adalah kepentingan nasional..kepentingan UKM dan kepentingan 
produk/merek dalam negeri.

bahan introspeksi bagi regulator kita... mengenai gimana regulator di AS 
membela kepentingan dalam negerinya kalau perlu membawa kasusnya ke badan 
abitrase di WTO... salam, rr - apw


Senin, 09 November 2009 | 07:48 

DUMPING KERTAS    
        
AS Tuding Sinar Mas Dumping Kertas    

JAKARTa.
Kekhawatiran produsen kertas dalam negeri soal dugaan dumping kertas
lapis (coated paper) dari Amerika Serikat (AS), terbukti.
Komisi Perdagangan Internasional AS
atau United States International Trade Commission (US-ITC), Jumat
(6/11) waktu AS, memastikan perusahaan kertas milik Sinar Mas Group, PT
Pabrik kertas Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli Pulp & Paper, terbukti
merugikan industri kertas AS. Ironisnya, AS juga menuduh perusahaan
kertas Sinar Mas di China juga tersangkut masalah serupa. yakni Gold
East Paper Co Ltd dan Gold Huasheng Paper Co Ltd. Nilai total kerugian
US$ 317 juta.
Merujuk pada kantor berita Associated
Press (AP) yang melansir berita itu, Sabtu (7/11), US-ITC menelisik
dugaan dumping atas pengaduan produsen kertas AS, yakni NewPage Corp,
Appleton Coated LLC, Sappi Fine Paper, bersama serikat pekerja The
United Steelworkers of America, September lalu. Tuduhannya: melakukan
dumping dan menerima subsidi negara (countervailing).
Dari keputusan rapat akhir pekan lalu
itu, Departemen Perdagangan AS bakal tetap melengkapi investigasi
antidumping dan countervailing duty terhadap Sinar Mas. Hasil
investigasi bakal diumumkan Maret tahun depan.
Direktur Pengelola Sinar Mas Group
Gandhi Sulistiyanto membantah kabar pihaknya telah diputuskan bersalah
karena terbukti dumping dan countervailing. "Saat ini kami masih proses
pengisian kuesioner seperti yang mereka minta dalam investigasi,"
tutur, Gandhi (8/11).
Selain ke perusahaannya, kuesioner itu
juga disebarkan ke Departemen Perdagangan, Departemen Kehutanan, serta
Departemen Keuangan.
Gandhi yakin, tuduhan dumping itu tidak
beralasan. Ia menilai, AS sengaja melempar isu tersebut untuk
melindungi produsen lokal AS yang kini mulai kalah bersaing dengan
produk kertas bergaris dari Indonesia dan China.
Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas
Indonesia (APKI) Mohammad Mansyur menambahkan, tuduhan AS itu
mengada-ada dan sulit dibuktikan. "Itu kebiasaan mereka (AS) kalau
mulai merasa dapat saingan," katanya.
Mansyur yakin, saat investigasi
lapangan berlangsung, akan terbukti bahwa biaya produksi kertas di
Indonesia memang cukup rendah. "Selain karena memiliki akses bahan
baku, upah buruh kita jauh lebih rendah," ujarnya.
Gandhi minta pemerintah serius
menangani masalah ini. Hartojo Agus Tjahjono, Direktur Ekspor Produk
Industri Departemen Perdagangan, hingga tadi malam belum bisa
dikonfirmasi soal tersebut.
Sesungguhnya, ini adalah tuduhan
dumping dan subsidi kedua kali terhadap Sinar Mas Group dari AS setelah
2006. Pada 2006, US-ITC mencabut tuduhan itu setahun kemudian karena
tidak terbukti. n       

 ---
ref: http://www.micronics.info   http://www.java-cafe.net 
http://www.apwkomitel.org http://www.facebook.com/people/Rudi-Rusdiah/651699209
---




      

Kirim email ke