Setuju Pak Ibenk,
Himbauan anda agar para pelaksana e-Gov tidak terjebak pada penggunaan 
anggaran daerah untuk pengembangan fasilitas Open Sorce memang benar, 
rekan rekan e-Gov lebih diperlukan untuk fokus ke Content e-Gov sebagai 
media perbaikan administrasi Negara dan layanan publik,
Silahkan masalah pengembangan fasilitas Open Source ditangani oleh 
rekan2 peneliti kita, proffesional, Pebisnis dan akademisi yang fokus 
R&D untuk mengembangkan sarana pendukung kemandirian Bangsa, sementara 
rekan2 abdi negara yang punya kewajiban melaksanakan layanan publik 
silahkan mempersiapkan rancangan sistem yang realistis untuk menambah 
konten sistem layanan publik yang sudah dibutuhkan masyarakat kita sejak 
lama.

Dalam dua tahun terakhir sebenarnya e-Gov di Indonesia telah banyak 
membuat terapan konten e-Gov yang effektif dan praktis, sebagai bukti 
bahwa penggunaan TIK yang benar mampu mencegah penyimpangan proses 
layanan publik dan mampu mendorong peningkatan kinerja layanan yang 
dapat dibuktikan prestasinya dengan data akurat termasuk siapa 
pelaksananya. Banyak terapan yang telah berhasil dijalankan, mulai dari 
sistem layanan procurement, pemilihan PNS , integrasi proses akuntansi, 
Implementasi manajemen risiko dalam proses layanan, hingga perbaikan 
sistem layanan perijinan.
Semuanya ternyata bisa dilaksanakan dengan melepaskan diri dari 
kungkungan pola pikir tradisional yaitu bahwa penggunaan TIK hanya 
sebatas alat bantu percepatan proses pengolahan data, sementara proses 
penilaian dan persetujuan tetap diserahkan sepenuhnya pada kebijakan 
pejabat yang berwenang. Dengan mengubah pola penggunaan TIK untuk harus 
dapat di manfaatkan dalam merangkai semua tahapan proses pengolahan data 
yang sudah ada dan mengendalikan proses analisa & persetujuan pejabat 
berdasar data yang akurat, untuk disatukan menjadi terapan otomasi 
proses bisnis dan pembuatan keputusan bagi percepatan dan penungkatan 
kualitas layanan publik.

Revolusi punggunaan TIK untuk reformasi birokrasi dengan otomasi proses 
layanan & kendali proses persetujuan pejabat yang telah dilaksanakan 
dalam dua tahun ini merupakan bukti nyata, bahwa bila terapan TIK 
dilaksanakan dengan komitmen tinggi untuk kepentingan Negara dan Bangsa, 
maka semua kebutuhan bisa dilakukan secara realistis dan hemat. Oleh 
karenanya akhirnya kita mampu memenuhi syarat integrasi sistem Multiple 
Entities dalam melaksanakan kesinambungan layanan publik antar sistem 
antar satuan kerja yaitu dengan memenuhi dan menerapkan standar 
integrasi sistem multi entitas sistem antara lain:
- Penggunaan data dan informasi yang telah di siapkan oleh suatu Satker 
harus dapat digunakan bersama dan memenuhi kebutuhan sistem Satker lain 
yang memerlukan tanpa melepaskan syarat keamanan informasi sesuai dengan 
kebutuhan..
- Sinkronisasi proses, data dan informasi antar sistem, sehingga terjadi 
kesinambungan proses antar satker meski masing2 didukung oleh sistem 
aplikasi yang berbeda, Adanya hal tersebut merupakan syarat agar proses 
transaksi layanan akan menjadi sumber penentu proses lanjut untuk 
manajemen penerimaan negara, manajemen akuntansi dan manajemen kinerja 
yang selama ini hanya dilakukan secara terputus antar sistem ataupun 
penilaian kinerja berdasar tatanan kualitatif.
- Penataan hirarki proses pembuatan keputusan dalam layanan publik antar 
satker, yang selama ini berkesan berdiri sendiri2 dan tidak pernah bisa 
di sinkronisasikan, karena sistem yang tidak harmonis dan tidak 
dirancang sebagai kesatuan proses yang berkesinambungan, sehingga 
menjadi sumber penyebab layanan biaya tinggi dan kemudahan penyimpangan.
Semuanya yang telah dilaksanakan di beberapa lembaga Negara perlu terus 
di gulirkan dan ditularkan dari satu daerah ke daerah lain untuk 
memperbaiki wajah dan kemakmuran Republik ini.

Mari kita tularkan dan kita dalami apa yang harus dipersiapkan oleh 
rekan rekan dengan sistem mereka, yang dimulai dengan pertanyaan 
pimpinan yang harus bisa dijawan oleh para Pejabat Pelaksana,
Sebagai contoh,
- Apa yang harus dilakukan daerah apabila pada tahun 2011semua proses di 
data transaksi data di daerah harus sudah dapat di rekonsiliasi dengan 
transaksi rekening Bank oleh PusDatin secara harian ada pada setiap awal 
hari kerja disetiap daerah ( hal tersebut merupakan persayaratan 
pendukung pelaksanaan "zero-balance Account" yang di Tahun 2010 ini 
secara terbatas sudah mulai dilaksanakan di beberapa Wilayah yang 
selanjutnya harus dilaksanakan secara Nasional)
- Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bila seluruh data 
pelaksanaan Import Export yang dilaksanakan di daerah pada di tahun 2011 
sudah mandatory untuk dipertukarkan antar negara ASEAN dan Negara 
Tertentu, untuk dapat melindungi potensi ekonomi negara dan daerah kita 
dalam rangka pelaksanaan pasar bebas secara seimbang.
- Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bila Dalam Tahun 2011 
sudah harus dapat dibuat laporan keseimbangan biaya dan pendapatan 
daerah pada setiap awal bulan secara accrual, yang menjadi dasar 
penilaian prestasi kerja pimpinan daerah dan pejabat pelaksana untuk 
dipertanggung jawabkan kepada Rakyat di daerahnya masing2.
- Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bila data pribadi 
pemilik dan ijin usaha dari importir/exportir yang di terbitkan oleh 
daerahnya harus sudah bisa di verifikasi antar sistem layanan semua 
SatKer/ Kementerian Lembaga secara online tanpa batasan tempat dan waktu.

Banyak pertanyaan yang harus bisa dibuat oleh Pimpinan daerah dan harus 
bisa dijawab oleh rekan rekan dalam mengisi Content e-Gov Ini, yang 
semuanya harus dipikirkan bersama sejak dini.

Semoga bermanfaat.
Wass.
Hari S.noegroho.



Ibenk wrote:
>
> E-Gov fokus ke konten saja dong.... Rakyat lebih perlu dilayani :-D
> Thanks
>
> Sukses Selalu,
> ~ Ibenk ~
>
> 
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com 
> Version: 9.0.725 / Virus Database: 270.14.131/2609 - Release Date: 01/09/10 
> 14:35:00
>
>   


------------------------------------

http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke