On 6 Apr 2010 at 16:18, Chandra Yulistia wrote:

> Kalau tidak salah ... 
> memang "ditutup sementara atas desakan publik" :)

bila memang demikian,
imho,
sangat menciderai prinsip BPK yg bebas dan mandiri

> Trims,
> CY

sinung


ref :
http://www.bpk.go.id/web/?page_id=3
undang-undang dasar 1945
perubahan ketiga undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
bab viiia
badan pemeriksa keuangan
pasal 23e

(1) 
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan 
satu badan pemeriksa keuangan 
yang bebas dan mandiri.





/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/






Kirim email ke