On 6 Apr 2010 at 16:18, Chandra Yulistia wrote: > Kalau tidak salah ... > memang "ditutup sementara atas desakan publik" :)
bila memang demikian, imho, sangat menciderai prinsip BPK yg bebas dan mandiri > Trims, > CY sinung ref : http://www.bpk.go.id/web/?page_id=3 undang-undang dasar 1945 perubahan ketiga undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 bab viiia badan pemeriksa keuangan pasal 23e (1) untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri. /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/
