Yup ... bener banget Pak, itu ada di Penjelasan, dan disitu jelas digunakan kata-kata "dinyatakan terbuka untuk umum" bukan "dipublikasikan secara terbuka untuk umum", serta website cuma salah satu media saja.
Publik masih bisa datang ke BPK/DPR utk meminta salinan LHP yg dibutuhkan. Mungkin untuk sementara waktu ini metode yg terbaik. Salam, CY On 06/04/2010 5:42, Ade Cahyat (private) wrote: > Pak Chandra, > > Trims utk informasinya... Saya mendengar keluhan yg sama dari > beberapa pemda. Memang dampak negatif itu sangat disayangkan > terjadi. > > Tentang perintah undang2, bagaimana dg penjelasan UU 15/2004 yg > berbunyi: > > "Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik, > Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan > yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka > untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan > untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan > situs web BPK." > > Saya kira ini sangat tegas mewajibkan BPK memuat LHP di website BPK. > > salam, ade ------------------------------------ http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
