Yup ... bener banget Pak, itu ada di Penjelasan, dan disitu jelas 
digunakan kata-kata "dinyatakan terbuka untuk umum" bukan 
"dipublikasikan secara terbuka untuk umum", serta website cuma salah 
satu media saja.

Publik masih bisa datang ke BPK/DPR utk meminta salinan LHP yg 
dibutuhkan. Mungkin untuk sementara waktu ini metode yg terbaik.

Salam,
CY

On 06/04/2010 5:42, Ade Cahyat (private) wrote:
> Pak Chandra,
>
> Trims utk informasinya... Saya mendengar keluhan yg sama dari
> beberapa pemda. Memang dampak negatif itu sangat disayangkan
> terjadi.
>
> Tentang perintah undang2, bagaimana dg penjelasan UU 15/2004 yg
> berbunyi:
>
> "Dalam rangka transparansi dan peningkatan partisipasi publik,
> Undang-undang ini menetapkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan
> yang sudah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka
> untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kesempatan
> untuk mengetahui hasil pemeriksaan, antara lain melalui publikasi dan
> situs web BPK."
>
> Saya kira ini sangat tegas mewajibkan BPK memuat LHP di website BPK.
>
> salam, ade


------------------------------------

http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke