Sekedar urun rembug..
Rasanya informasi yg diberikan bisa lebih detil lagi..krn bbrp aturan mengenai 
tugas belajar atau pendidikan di luar kedinasan memiliki aturan yg spesifik dg 
kewenangan pembinaan teknis kepegawaian ada di masing2 menteri atau kepala 
LPNK..
Jika sekilas sya baca ada bbrp hal yg bisa dicermati:
1. Rekan kita ini bru aja diangkat pns (atau cpns?) Jika bru diangkat dan msh 
cpns maka membutuhkan waktu 1th masa magang/percobaan sblm diangkat jadi 
pns..bbrp ketentuan mengenai tugas belajar dan ijin belajar memang hanya dpt 
diberikan kpd pns bukan cpns..
2. Terkait dg pendidikan..jika dilihat kepangkatan, maka pengangkatan rekan 
kita ini sebagai cpns menggunakan formasi pns untuk pendidikan s2..yg hrs 
dilihat adalah kesesuaian formasi yg digunakan pd saat pengangkatan..bbrp 
aturan di kementerian mensyaratkan minimal 2 th dlm formasi awal 
perekrutan..hal ini dilakukan utk menjaga keseimbangan formasi kepegawaian dg 
jenjang kepangkatan dr si pegawai..shg bentuk piramida formasi pegawai akan 
tetap terjaga keseimbangannya..

Sya yakin 2 hal tersbut di ataslah yg menjadi alasan 'pengendalian' melanjutkan 
pendidikan rekan kita ini..pilihan yg ada adalah:
1. Jika ingin tetap sbg pns..ada baiknya menunda dulu melanjutkan 
pendidikan..setidaknya 2-3 th ke depan agar syarat masa kerja ke-pns-annya dan 
pertimbangan piramida formasi awal perekrutan rekan kita ini terjaga..
2. Jika merasa penundaan itu cukup lama..keluar saja dari pns dan ambil 
beasiswa s3 itu..krn mengabdi kpd negara tdk hrs dengan menjadi pns..msh banyak 
ranah lain yg dpt digunakan utk mengabdi bagi negeri ini..

Salam takzim
Hendra sukmana 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: as <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 13 Jun 2010 15:43:49 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: AW: [eGovIndonesia] PNS ingin studi PhD diancam PHK

Usia masih 28, 
masa depan masih panjang, PNS bukan impian untruk hari tua. 

ambil saja, itu saran saya.

aturannya memang demikian,  
 

On Sun, 2010-06-13 at 08:06 +0000, Ahmad Hazairin wrote:
> 
> 
> Pak Agus Suhartono,
> Senang mendengar rencana bpk dan semoga sukses. Perihal izin, mungkin
> ada aturan mainnya kan di lingkungan PNS. Birokrasi tampaknya memang
> memiliki hak untuk menentukan atau memberi izin kepada PNS untuk cuti
> sekolah dan lainnya. Mungkin pak Agus tinggal menyesuaikan saja dengan
> tata birokrasi yang ada atau mengambil cara tegas dengan keluar dari
> PNS yang tampaknya akan pak Agus lakukan?  Apapun jalan yang ditempuh,
> semoga semua rencana pak Agus lancar, sukses dan betul-betul kembali
> untuk tanah air tercinta.
> 
> 
> Salam
> 
> 
> Febi Ahmad Hazairin
> ===============
> 
> 
> 
> 
> --- Agus Suhartono <[email protected]> schrieb am So,
> 13.6.2010:
>         
>         Von: Agus Suhartono <[email protected]>
>         Betreff: [eGovIndonesia] PNS ingin studi PhD diancam PHK
>         An: [email protected]
>         Datum: Sonntag, 13. Juni, 2010 01:30 Uhr
>         
>           
>         Ehlo,
>         
>         ini ada kasus PNS yang akan melanjutkan studi PhD
>         justru diancam akan di-PHK
>         
>         apakah pada Doctor justru dipaksa kerja ke luar negri?
>         
>         agus suhartono
>         
>         ----------------------------------------
>         
>         dari sebuah milis:
>         
>         Assalamu'alaikum,
>         
>         bukan curhat saja, tapi saya berusaha membuktikan bahwa kultur
>         birokrasi yang menghambat harus dilawan!!
>         saya baru saja diangkat menjadi pns golongan III-b usia 28
>         tahun.
>         alhamdulillah, insyaAlloh tengah bulan juni ini, saya
>         berangkat ke
>         thailand untuk studi Ph.D. ekonomi. meskipun pengumuman adb
>         2010 belum
>         terbit, namun saya tidak ingin akhirnya gagal studi akibat
>         pengumuman
>         ADB melampaui tanggal terakhir registrasi/dispensasi mulai
>         kuliah.
>         permasalahannya, saat saya minta ijin untuk studi, pimpinan
>         kerja
>         (kementerian di jalur medan merdeka) mengancam pemutusan
>         hubungan
>         kerja bila saya tetap berangkat tanpa adanya beasiswa yang
>         bekerjasama
>         dengan pemerintah (khususnya kementerian saya bekerja).
>         saat menghadap, saya tegaskan bahwa saya siap untuk menerima
>         konsekuensi dari upaya melanjutkan studi. saya percaya
>         menempuh studi
>         Ph.D. tidaklah merugikan institusi apalagi negara ini karena
>         saya
>         tetap kembali untuk mengabdi di Indonesia tercinta.
>         
>         salam perubahan!!
>         
>         wassalamu'alaikum
>         mhd. zamal nasution.
>         
>         
>         
> 
> 
> 
> 



Kirim email ke