Yth rekan rekan,
Seminggu ini saya ikut dalam forum ASEAN yang membahas masalah teknis 
layanan publik khususnya kegiatan usaha disetiap negara ASEAN untuk di 
relasikan dengan layanan Informasi  bersama bagi kepentingan seluruh 
negara ASEAN maupun pelaku publik yang terlibat.

Dalam beberapa diskusi diluar forum, dengan anggauta delegasi beberapa 
Negara lain, ada sesuatu yang menarik tentang hal terkait 
kebutuhan-manfaat-kepemilikan informasi kependudukan. yang antara lain 
dapat saya berbagi sebagai berikut:
Untuk memenuhi kebutuhan informasi dalam memenuhi kesepakatan pimpinan 
negara ASEAN mengintegrasi layanan antar negara untuk mencapai kesatuan 
ekonomi ASEAN agar mampu bersaing secara global, kama telah dilakukan 
integrasi layanan publik disetiap negara sejak tahun 2006. Integrasi 
sistem layanan telah dilaksanakan pula di Indonesia dan di 
implementasikan secara bertahap dengan memperhatikan masalah penghematan 
investasi dan penggunaan anggaran, sehingga dilaksana secara bertahap 
dengan mempersatukan sistem yang sudah dimiliki disemua Lembaga Negara, 
sehingga saat ini telah dilaksanakan tahapan bersama oleh 18 Kementerian 
Lembaga / Negara yang terlibat langsung dalam layanan publik tersebut. 
Agar sistem antar negara dapat dilaksanakan digunakan standar yang sama 
dalam mengintegrasikan sistem antar lembaga negara, sehingga bila syarat 
tersebut dipenuhi maka tidak ada lagi dokumen yang diterbitkan negara 
yang harus diserahkan copynya, sehingga proses bisa paperless 
dilaksanakan satu loket layanan (phisik loket atau virtual web-site 
internet) tanpa tatap muka dan tanpa batasan tempat (tidak perlu layanan 
satu atap lagi).
Yang menarik dari masalah dibalik hal itu, adalah masalah verifikasi 
data yang tidak berasal dari anggauta peserta jaringan layanan bersama 
tersebut, karena sangat diperlukan akses antar sistem untuk verifikasi 
data kependudukan dan data lainnya seperti NPWP, link online untuk 
e-payment dll.
Dari diskusi diluar forum, diketahui beberapa negara yang sudah mulai 
melengkapi proses layanan dengan berivikasi data kependudukan dan data 
entitas hukum, yang semuanya diproses sebagai bagian dari standar proses 
layanan publik (yang menurut masukan beberapa negara dalam kesepakatan 
WTO layanan publik tidak boleh di komersialkan, sehingga pola terapaan 
seperti SISMINBAKUM juga bisa dianggap melanggar kesepakatan WTO karena 
merupakan layanan publik yang dikomersialkan). dan yang lebih menarik 
untuk kita bahas adalah cakupan data kependudukan yang dibutuhkan untuk 
layanan Publik. Ternyata karena layanan publik bukan hanya dilakukan 
bagi penduduk warga negara tetapi juga pendatang yang punya kegiatan 
secara sementara ataupun tetap, maka data penduduk yang dimaksud terdiri 
dari penduduk warga negara, penduduk pendatang dan pendatang sementara, 
dimana proses pencatatan kependudukan warga negara dimulai sejak lahir 
yang dicatat di catatan sipil, atau sejak dinyatakan mendapat warga 
negara yang dicatat oleh lembaga hukum pembuat ketetapan berdasar 
perubahan status penduduk, dan data non warga negara yang dicatat/entry 
oleh lembaga imigrasi pada saat kedatangan, dan penduduk pendatang 
(permanent resident) yang diberikan statusnya oleh lembaga yang 
menetapkan pemberian ijin menetap bagi WNA.
Semua itu menyebabkan informasi kependudukan dalam negara seperti 
Indonesia, yang saat ini membutuhkan segera untuk dapat dilakukan 
pertukaran data bagi layanan publik, untuk dapat diperoleh data 
kependudukan yang identitasnya menjadi dasar pemberian layanan publik, 
dan isinya dapat dilengkapi oleh setiap badan yang terlibat sesuai 
TUPOKSInya masing2.
KONDISI INI PERLU DI ANTISIPASI DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH 
terkait dengan adminsitrasi kependudukan, karena definisi adminsitrasi 
kependudukan tidak bisa lagi dilaksanakan hanya oleh satu 
Kementerian/lembaga negara, tetapi dipastikan  isinya harus menjadi 
tanggung jawab bersama beberapa Kementerian Lembaga seperti DepDagri dan 
DepHukHam (IMIGRASI, PENGADILAN) dan beberapa badan negara lainnya yang 
wajib melengkapi isi data kependudukan seperti status hukum, status 
pernikahan, status pekerjaan dll.
Teknologi informasi yang tersedia mampu untuk mendukung pelaksanaan 
e-Gov secara layak guna dan effisien, agar proses pengisian tersebut 
bisa dilaksanakan oleh masing2 lembaga negara sesuai TUPOKSI masing2.

SEHINGGA DAPAT DISIMPULKAN:
- BAHWA DEFINISI DATA KEPENDUDUKAN PERLU DISEMPURNAKAN, perlu dibuat 
solusi bagaimana data utama kunci pendukung layanan publik dapat 
dilengkapi bukan hanya data penduduk saja tetapi juga data pendatang 
sementara, sehingga tersedia data identitas penerima layanan publik 
lengkap ( untuk layanan pengembalian pajak, cekal, historis kegiatan di 
dalam negeri dll)
- BAHWA DATA DASAR LAYANAN PUBLIK ADALAH DATA PENDUDUK DAN BUKAN 
PENDUDUK, untuk itu perlu dibuat segera solusi implementasinya.
- Dengan perkembangan kebutuhan yang ada maka DATA KEPENDUDUKAN tidak 
lagi layak dimiliki oleh satu Kementerian , karena harus menjadi DATA 
MILIK NEGARA YANG DIPELIHARA BERSAMA OLEH BANYAK KEMENTERIAN/LEMBAGA 
SESUAI TUPOKSI masing masing, sehingga manajemen data dilaksanakan oleh 
tim khusus yang ditunjuk dan pengawasannya dapat dilaksanakan oleh 
DepDagri, sebagai lembaga negara yang memiliki kontribusi data terbesar 
dalam data kependudukan.

Mohon pendapat rekan2 eGov Indonesia, terutama rekan2 yang ikut menyusun 
landasan kebijakan dan dasar hukum untuk Manajemen Data Kependudukan 
apakah kebutuhan saat ini sudah di antisipasi, karena kebutuhan penataan 
tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting dan bisa dipenuhi cepat 
dan bertahap apabila tidak ada batasan dan benturan aturan hukum yang 
bisa menghambat Indonesia untuk menjadi negara yang maju dan terkendali.
Dan semoga ulasan ini bisa menjadi Masukan bagi Depkominfo untuk dibahas 
bersama dengan semua pihak terkait, agar Indonesia mampu menjadi negara 
yang mampu memanfaatkan dan menyusun sistem informasi sesuai kebutuhan 
dan kondisi indonesia yang kebutuhan dan solusinya diharapkan bisa 
dibuat dengan masukan dari anggauta milis e-Gov dan masyarakat yang 
memahami.

Semoga bermanfaat,
Wass.
Hari S.noegroho

Kirim email ke