Yth Bp/Ibu Ika, Maaf saya baru response, pertama karena ternyata email anda kena spam filter, kebetulan semalam periksa isi Junk folder, kedua karena kesibukan saya diluar rumah sehingga waktunya sangat terbatas untuk menjawab secara serius. Kami pada awal proses pertukaran data menghadapi hal yang sama, namun kami berupaya tidak terjebak kepada kondisi IT yang beragam, Setelah dipelajari ada hal yang lebih menjadi penghambat, yaitu standarisasi data elemen sejenis yang digunakan bersama oleh bebrapa kementerian lembaga, mulai dari perbedaan standar kode atas data yang sama namun tidak sama, penggunaan kode yang sudah ada international standar namun menyimpang jauh dari international standar, termasuk terapan prinsip data elemen yang menyimpang dari standar sistem informasi. Lebih dari satahun kita harus berdebat antar K/L dan menegaskan ownership atas data element yang selama ini dikembangkan oleh masing2 K/L, untuk membalikan kewenangan penentuan standar data elemen yang tidak dipengaruhi international standar kepada masing2 K/L sesuai TUPOKSI. sehingga akhirnya kita punya standar yang sama. Mengembalikan standar yang sudah diatur secara international kepada standar internasional yang sudah ada, mengingat data tersebut juga dipertukarn bukan hanya antar kementerian lembaga, tetapi juga dipertukaran antar negara. Yang sampai saat ini belum tampak adalah penyimpangan penggunaan standar sistem informasi, dimana data elemen yang dipergunakan sebagai Identitas suatu kegiatan, harus unique meski ada perubahan dana isi data, sebagai contoh, data elemen NPWP tidak layan dipergunakan sebagai ID pajak, karena data tersebut mengandung sub-data yang bisa berubah setiap saat, sehingga NPWP tidak pernah Unique bila terjadi perubahan lokasi KPP, dimana seharusnya lokasi KPP tidak harus masuk sebagai NPWP tetapi ada informasi Tax payer profile. Dengan berhasilnya disamakan semua data elemen yang dipertukarkan dan dikelompokkan sesuai tupoksi, maka untuk bisa dilakukan penggunaan bersama dengan kondisi tingkat terapan dan jenis IT yang berbeda diatasi dengan pendekatan sentralisasi data base yang disimpan pada satu server, sehingga mirip dengan pendekatan database hosting. Dengan semua K/L dapat menempatkan databasenya dengan mengkonversikan data base dan formatnya dalam database manajemen standar yang disepakati, selanjutnya penggunaan data baik pencatatan kegiatan dan keguatan terkait dengan setiap data pelaku usaha dilaksanakan antar sistem melalui program antar muka antar sistem. Dengan pendekatan ini proses integrasi informasi dilaksanakan tanpa harus memaksa adanya perubahan aplikasi front-end yang sudah ada dimasing2 sistem apabila seluruh data elemen sudah sesuai standar. Integrasi akhirnya bisa dijalankan dengan pemusatan manajemen data standar yang kewenangannya tetap menjadi kewenangan masing 2 K/L sesuai TUPOKSI masing2, baik dengan pendekatan upload convert secara batch maupun online web-service,
Sebagai update, pada saat ini ada satu kementerian yang mulai melakukan integrasi layanan perijinan dengan penggunaan single data base untuk menyimpan seluruh data publik yang diproses oleh aplikasi dari seluruh direktorat dibawahnya yang memiliki platform berbeda, diharapkam dalam tahun 2010 Kementerian tersebut yang meski dengan front-end sistem aplikasinya bermacam macam, namun semuanya menuliskan hasil akhir prosesnya dalam satu standar data elemen yang bisa dijalankan dengan aplikasi antar muka antar sistem untuk menjadi satu kesatuan data base yang dikendalikan oleh core manajemen sistem informasi yang sama. sehingga untuk integrasi awal tidak diperlukan investasi besar yang secara nyata merupakan tindakan merugikan negara, selanjutnya baru akan dilakukan penyederhanaan proses layanan agar menjadi semakin effisien. Dengan adanya satu data base manajemen untuk hasil akhir dari proses yang ada diseluruh aplikasi , maka kebutuhan informasi internal dapat menjadi lebihcepat dan effisiesn. Semoga bermanfaat. Wass. Hari On 7/23/2010 7:50 AM, Ika wrote: > > Saya tidak banyak tau mengenai aplikasi kependudukan yang saat ini > digunakan oleh Disduk Capil Kab/Kota. Hanya berdasarkan teman2 di > Disduk Capil saya mendengar kendala2 yang dihadapi mengenai validitas > data kependudukan yang masih rendah, mungkin ini menjadi alasan > ketidaksiapan mereka untuk membagi data kependudukan kepada instansi > lain. > Tapi yang menjadi sorotan saya adalah mengenai integrasi data. > Pengembangan aplikasi di indonesia dikembangkan oleh masing-masing > instansi sesuai dengan TUPOKSI-nya. Hal ini menyebabkan munculnya > pulau-pulau informasi. Apalagi ternyata aplikasi yang dikembangkan di > daerah tidak bersifat open source ataupun dilengkapi dengan DED, > padahal aplikasi tersebut di peroleh dari Instansi Pemerintah Pusat. > Bahkan harus diimplementasikan pada OS proprietary. Ini sangat > bertolak belakang dengan Surat Edaran Menkominfo dan Men PAN yang > menginstruksikan instansi pemerintah untuk menggunakan Free Open > Source Software. > Hal ini membuat kami pelaksana di tingkat daerah kebingungan, Saat > kami mengembangkan aplikasi baru ternyata kami kesulitan > mengintegrasikannya dg aplikasi yang sdh lama kami gunakan. > Kemudian saat kami mencoba bermigrasi ke OS Open Source ternyata ada > aplikasi baru yang harus dijalankan pada OS proprietary. Apakah perlu > Kementrian Kominfo memberikan Standar Pengembangan Aplikasi bagi > instansi pemerintah ? > > --- In [email protected] > <mailto:egov-indonesia%40yahoogroups.com>, "hnoe...@..." <hnoe...@...> > wrote: > > > > Yth rekan rekan, > > Seminggu ini saya ikut dalam forum ASEAN yang membahas masalah teknis > > layanan publik khususnya kegiatan usaha disetiap negara ASEAN untuk di > > relasikan dengan layanan Informasi bersama bagi kepentingan seluruh > > negara ASEAN maupun pelaku publik yang terlibat. > > > > Dalam beberapa diskusi diluar forum, dengan anggauta delegasi beberapa > > Negara lain, ada sesuatu yang menarik tentang hal terkait > > kebutuhan-manfaat-kepemilikan informasi kependudukan. yang antara lain > > dapat saya berbagi sebagai berikut: > > Untuk memenuhi kebutuhan informasi dalam memenuhi kesepakatan pimpinan > > negara ASEAN mengintegrasi layanan antar negara untuk mencapai kesatuan > > ekonomi ASEAN agar mampu bersaing secara global, kama telah dilakukan > > integrasi layanan publik disetiap negara sejak tahun 2006. Integrasi > > sistem layanan telah dilaksanakan pula di Indonesia dan di > > implementasikan secara bertahap dengan memperhatikan masalah > penghematan > > investasi dan penggunaan anggaran, sehingga dilaksana secara bertahap > > dengan mempersatukan sistem yang sudah dimiliki disemua Lembaga Negara, > > sehingga saat ini telah dilaksanakan tahapan bersama oleh 18 > Kementerian > > Lembaga / Negara yang terlibat langsung dalam layanan publik tersebut. > > Agar sistem antar negara dapat dilaksanakan digunakan standar yang sama > > dalam mengintegrasikan sistem antar lembaga negara, sehingga bila > syarat > > tersebut dipenuhi maka tidak ada lagi dokumen yang diterbitkan negara > > yang harus diserahkan copynya, sehingga proses bisa paperless > > dilaksanakan satu loket layanan (phisik loket atau virtual web-site > > internet) tanpa tatap muka dan tanpa batasan tempat (tidak perlu > layanan > > satu atap lagi). > > Yang menarik dari masalah dibalik hal itu, adalah masalah verifikasi > > data yang tidak berasal dari anggauta peserta jaringan layanan bersama > > tersebut, karena sangat diperlukan akses antar sistem untuk verifikasi > > data kependudukan dan data lainnya seperti NPWP, link online untuk > > e-payment dll. > > Dari diskusi diluar forum, diketahui beberapa negara yang sudah mulai > > melengkapi proses layanan dengan berivikasi data kependudukan dan data > > entitas hukum, yang semuanya diproses sebagai bagian dari standar > proses > > layanan publik (yang menurut masukan beberapa negara dalam kesepakatan > > WTO layanan publik tidak boleh di komersialkan, sehingga pola terapaan > > seperti SISMINBAKUM juga bisa dianggap melanggar kesepakatan WTO karena > > merupakan layanan publik yang dikomersialkan). dan yang lebih menarik > > untuk kita bahas adalah cakupan data kependudukan yang dibutuhkan untuk > > layanan Publik. Ternyata karena layanan publik bukan hanya dilakukan > > bagi penduduk warga negara tetapi juga pendatang yang punya kegiatan > > secara sementara ataupun tetap, maka data penduduk yang dimaksud > terdiri > > dari penduduk warga negara, penduduk pendatang dan pendatang sementara, > > dimana proses pencatatan kependudukan warga negara dimulai sejak lahir > > yang dicatat di catatan sipil, atau sejak dinyatakan mendapat warga > > negara yang dicatat oleh lembaga hukum pembuat ketetapan berdasar > > perubahan status penduduk, dan data non warga negara yang dicatat/entry > > oleh lembaga imigrasi pada saat kedatangan, dan penduduk pendatang > > (permanent resident) yang diberikan statusnya oleh lembaga yang > > menetapkan pemberian ijin menetap bagi WNA. > > Semua itu menyebabkan informasi kependudukan dalam negara seperti > > Indonesia, yang saat ini membutuhkan segera untuk dapat dilakukan > > pertukaran data bagi layanan publik, untuk dapat diperoleh data > > kependudukan yang identitasnya menjadi dasar pemberian layanan publik, > > dan isinya dapat dilengkapi oleh setiap badan yang terlibat sesuai > > TUPOKSInya masing2. > > KONDISI INI PERLU DI ANTISIPASI DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH > > terkait dengan adminsitrasi kependudukan, karena definisi adminsitrasi > > kependudukan tidak bisa lagi dilaksanakan hanya oleh satu > > Kementerian/lembaga negara, tetapi dipastikan isinya harus menjadi > > tanggung jawab bersama beberapa Kementerian Lembaga seperti DepDagri > dan > > DepHukHam (IMIGRASI, PENGADILAN) dan beberapa badan negara lainnya yang > > wajib melengkapi isi data kependudukan seperti status hukum, status > > pernikahan, status pekerjaan dll. > > Teknologi informasi yang tersedia mampu untuk mendukung pelaksanaan > > e-Gov secara layak guna dan effisien, agar proses pengisian tersebut > > bisa dilaksanakan oleh masing2 lembaga negara sesuai TUPOKSI masing2. > > > > SEHINGGA DAPAT DISIMPULKAN: > > - BAHWA DEFINISI DATA KEPENDUDUKAN PERLU DISEMPURNAKAN, perlu dibuat > > solusi bagaimana data utama kunci pendukung layanan publik dapat > > dilengkapi bukan hanya data penduduk saja tetapi juga data pendatang > > sementara, sehingga tersedia data identitas penerima layanan publik > > lengkap ( untuk layanan pengembalian pajak, cekal, historis kegiatan di > > dalam negeri dll) > > - BAHWA DATA DASAR LAYANAN PUBLIK ADALAH DATA PENDUDUK DAN BUKAN > > PENDUDUK, untuk itu perlu dibuat segera solusi implementasinya. > > - Dengan perkembangan kebutuhan yang ada maka DATA KEPENDUDUKAN tidak > > lagi layak dimiliki oleh satu Kementerian , karena harus menjadi DATA > > MILIK NEGARA YANG DIPELIHARA BERSAMA OLEH BANYAK KEMENTERIAN/LEMBAGA > > SESUAI TUPOKSI masing masing, sehingga manajemen data dilaksanakan oleh > > tim khusus yang ditunjuk dan pengawasannya dapat dilaksanakan oleh > > DepDagri, sebagai lembaga negara yang memiliki kontribusi data terbesar > > dalam data kependudukan. > > > > Mohon pendapat rekan2 eGov Indonesia, terutama rekan2 yang ikut > menyusun > > landasan kebijakan dan dasar hukum untuk Manajemen Data Kependudukan > > apakah kebutuhan saat ini sudah di antisipasi, karena kebutuhan > penataan > > tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting dan bisa dipenuhi > cepat > > dan bertahap apabila tidak ada batasan dan benturan aturan hukum yang > > bisa menghambat Indonesia untuk menjadi negara yang maju dan terkendali. > > Dan semoga ulasan ini bisa menjadi Masukan bagi Depkominfo untuk > dibahas > > bersama dengan semua pihak terkait, agar Indonesia mampu menjadi negara > > yang mampu memanfaatkan dan menyusun sistem informasi sesuai kebutuhan > > dan kondisi indonesia yang kebutuhan dan solusinya diharapkan bisa > > dibuat dengan masukan dari anggauta milis e-Gov dan masyarakat yang > > memahami. > > > > Semoga bermanfaat, > > Wass. > > Hari S.noegroho > > > > ------------------------------------ http://www.egovindonesia.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/egov-indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
