Saya tidak banyak tau mengenai aplikasi kependudukan yang saat ini digunakan 
oleh Disduk Capil Kab/Kota. Hanya berdasarkan teman2 di Disduk Capil saya 
mendengar kendala2 yang dihadapi mengenai validitas data kependudukan yang 
masih rendah, mungkin ini menjadi alasan ketidaksiapan mereka untuk membagi 
data kependudukan kepada instansi lain. 
Tapi yang menjadi sorotan saya adalah mengenai integrasi data. Pengembangan 
aplikasi di indonesia dikembangkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan 
TUPOKSI-nya. Hal ini menyebabkan munculnya pulau-pulau informasi. Apalagi 
ternyata aplikasi yang dikembangkan di daerah tidak bersifat open source 
ataupun dilengkapi dengan DED, padahal aplikasi tersebut di peroleh dari 
Instansi Pemerintah Pusat. Bahkan harus diimplementasikan pada OS proprietary. 
Ini sangat bertolak belakang dengan Surat Edaran Menkominfo dan Men PAN yang 
menginstruksikan instansi pemerintah untuk menggunakan Free Open Source 
Software.
Hal ini membuat kami pelaksana di tingkat daerah kebingungan, Saat kami 
mengembangkan aplikasi baru ternyata kami kesulitan mengintegrasikannya dg 
aplikasi yang sdh lama kami gunakan. 
Kemudian saat kami mencoba bermigrasi ke OS Open Source ternyata ada aplikasi 
baru yang harus dijalankan pada OS proprietary. Apakah perlu Kementrian Kominfo 
memberikan Standar Pengembangan Aplikasi bagi instansi pemerintah ?

--- In [email protected], "hnoe...@..." <hnoe...@...> wrote:
>
> Yth rekan rekan,
> Seminggu ini saya ikut dalam forum ASEAN yang membahas masalah teknis 
> layanan publik khususnya kegiatan usaha disetiap negara ASEAN untuk di 
> relasikan dengan layanan Informasi  bersama bagi kepentingan seluruh 
> negara ASEAN maupun pelaku publik yang terlibat.
> 
> Dalam beberapa diskusi diluar forum, dengan anggauta delegasi beberapa 
> Negara lain, ada sesuatu yang menarik tentang hal terkait 
> kebutuhan-manfaat-kepemilikan informasi kependudukan. yang antara lain 
> dapat saya berbagi sebagai berikut:
> Untuk memenuhi kebutuhan informasi dalam memenuhi kesepakatan pimpinan 
> negara ASEAN mengintegrasi layanan antar negara untuk mencapai kesatuan 
> ekonomi ASEAN agar mampu bersaing secara global, kama telah dilakukan 
> integrasi layanan publik disetiap negara sejak tahun 2006. Integrasi 
> sistem layanan telah dilaksanakan pula di Indonesia dan di 
> implementasikan secara bertahap dengan memperhatikan masalah penghematan 
> investasi dan penggunaan anggaran, sehingga dilaksana secara bertahap 
> dengan mempersatukan sistem yang sudah dimiliki disemua Lembaga Negara, 
> sehingga saat ini telah dilaksanakan tahapan bersama oleh 18 Kementerian 
> Lembaga / Negara yang terlibat langsung dalam layanan publik tersebut. 
> Agar sistem antar negara dapat dilaksanakan digunakan standar yang sama 
> dalam mengintegrasikan sistem antar lembaga negara, sehingga bila syarat 
> tersebut dipenuhi maka tidak ada lagi dokumen yang diterbitkan negara 
> yang harus diserahkan copynya, sehingga proses bisa paperless 
> dilaksanakan satu loket layanan (phisik loket atau virtual web-site 
> internet) tanpa tatap muka dan tanpa batasan tempat (tidak perlu layanan 
> satu atap lagi).
> Yang menarik dari masalah dibalik hal itu, adalah masalah verifikasi 
> data yang tidak berasal dari anggauta peserta jaringan layanan bersama 
> tersebut, karena sangat diperlukan akses antar sistem untuk verifikasi 
> data kependudukan dan data lainnya seperti NPWP, link online untuk 
> e-payment dll.
> Dari diskusi diluar forum, diketahui beberapa negara yang sudah mulai 
> melengkapi proses layanan dengan berivikasi data kependudukan dan data 
> entitas hukum, yang semuanya diproses sebagai bagian dari standar proses 
> layanan publik (yang menurut masukan beberapa negara dalam kesepakatan 
> WTO layanan publik tidak boleh di komersialkan, sehingga pola terapaan 
> seperti SISMINBAKUM juga bisa dianggap melanggar kesepakatan WTO karena 
> merupakan layanan publik yang dikomersialkan). dan yang lebih menarik 
> untuk kita bahas adalah cakupan data kependudukan yang dibutuhkan untuk 
> layanan Publik. Ternyata karena layanan publik bukan hanya dilakukan 
> bagi penduduk warga negara tetapi juga pendatang yang punya kegiatan 
> secara sementara ataupun tetap, maka data penduduk yang dimaksud terdiri 
> dari penduduk warga negara, penduduk pendatang dan pendatang sementara, 
> dimana proses pencatatan kependudukan warga negara dimulai sejak lahir 
> yang dicatat di catatan sipil, atau sejak dinyatakan mendapat warga 
> negara yang dicatat oleh lembaga hukum pembuat ketetapan berdasar 
> perubahan status penduduk, dan data non warga negara yang dicatat/entry 
> oleh lembaga imigrasi pada saat kedatangan, dan penduduk pendatang 
> (permanent resident) yang diberikan statusnya oleh lembaga yang 
> menetapkan pemberian ijin menetap bagi WNA.
> Semua itu menyebabkan informasi kependudukan dalam negara seperti 
> Indonesia, yang saat ini membutuhkan segera untuk dapat dilakukan 
> pertukaran data bagi layanan publik, untuk dapat diperoleh data 
> kependudukan yang identitasnya menjadi dasar pemberian layanan publik, 
> dan isinya dapat dilengkapi oleh setiap badan yang terlibat sesuai 
> TUPOKSInya masing2.
> KONDISI INI PERLU DI ANTISIPASI DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN PEMERINTAH 
> terkait dengan adminsitrasi kependudukan, karena definisi adminsitrasi 
> kependudukan tidak bisa lagi dilaksanakan hanya oleh satu 
> Kementerian/lembaga negara, tetapi dipastikan  isinya harus menjadi 
> tanggung jawab bersama beberapa Kementerian Lembaga seperti DepDagri dan 
> DepHukHam (IMIGRASI, PENGADILAN) dan beberapa badan negara lainnya yang 
> wajib melengkapi isi data kependudukan seperti status hukum, status 
> pernikahan, status pekerjaan dll.
> Teknologi informasi yang tersedia mampu untuk mendukung pelaksanaan 
> e-Gov secara layak guna dan effisien, agar proses pengisian tersebut 
> bisa dilaksanakan oleh masing2 lembaga negara sesuai TUPOKSI masing2.
> 
> SEHINGGA DAPAT DISIMPULKAN:
> - BAHWA DEFINISI DATA KEPENDUDUKAN PERLU DISEMPURNAKAN, perlu dibuat 
> solusi bagaimana data utama kunci pendukung layanan publik dapat 
> dilengkapi bukan hanya data penduduk saja tetapi juga data pendatang 
> sementara, sehingga tersedia data identitas penerima layanan publik 
> lengkap ( untuk layanan pengembalian pajak, cekal, historis kegiatan di 
> dalam negeri dll)
> - BAHWA DATA DASAR LAYANAN PUBLIK ADALAH DATA PENDUDUK DAN BUKAN 
> PENDUDUK, untuk itu perlu dibuat segera solusi implementasinya.
> - Dengan perkembangan kebutuhan yang ada maka DATA KEPENDUDUKAN tidak 
> lagi layak dimiliki oleh satu Kementerian , karena harus menjadi DATA 
> MILIK NEGARA YANG DIPELIHARA BERSAMA OLEH BANYAK KEMENTERIAN/LEMBAGA 
> SESUAI TUPOKSI masing masing, sehingga manajemen data dilaksanakan oleh 
> tim khusus yang ditunjuk dan pengawasannya dapat dilaksanakan oleh 
> DepDagri, sebagai lembaga negara yang memiliki kontribusi data terbesar 
> dalam data kependudukan.
> 
> Mohon pendapat rekan2 eGov Indonesia, terutama rekan2 yang ikut menyusun 
> landasan kebijakan dan dasar hukum untuk Manajemen Data Kependudukan 
> apakah kebutuhan saat ini sudah di antisipasi, karena kebutuhan penataan 
> tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting dan bisa dipenuhi cepat 
> dan bertahap apabila tidak ada batasan dan benturan aturan hukum yang 
> bisa menghambat Indonesia untuk menjadi negara yang maju dan terkendali.
> Dan semoga ulasan ini bisa menjadi Masukan bagi Depkominfo untuk dibahas 
> bersama dengan semua pihak terkait, agar Indonesia mampu menjadi negara 
> yang mampu memanfaatkan dan menyusun sistem informasi sesuai kebutuhan 
> dan kondisi indonesia yang kebutuhan dan solusinya diharapkan bisa 
> dibuat dengan masukan dari anggauta milis e-Gov dan masyarakat yang 
> memahami.
> 
> Semoga bermanfaat,
> Wass.
> Hari S.noegroho
>


Kirim email ke