Berikut link:

http://cpnsindonesia.com/kepanikan-melanda-pendaftaran-online-kementrian-hukum-dan-ham-kemenkumham.html


Kasihan yang sudah mendaftar tapi tidak mendapat nomor pendaftaran. Mau 
mendaftar lagi pun sudah tak bisa karena dihalangi kebijakan algoritma program, 
mungkin karena duplikasi nomor ktp. Seharusnya nomor pendaftaran dikirim ke 
email pendaftar, tidak perlu menunggu respon server yang hampir meleleh 
tersebut.

Rancangan sistem seperti ini banyak merugikan orang lain. ;(

Lain kali kalo mau menggunakan sistem online, permudahlah orang lain. Jangan 
gunakan satu server untuk melayani, gunakan sistem load balancing dan jalur 
jaringan yang lebar.


dayz


      

Kirim email ke