Berikut link:
http://cpnsindonesia.com/kepanikan-melanda-pendaftaran-online-kementrian-hukum-dan-ham-kemenkumham.html
Kasihan yang sudah mendaftar tapi tidak mendapat nomor pendaftaran. Mau
mendaftar lagi pun sudah tak bisa karena dihalangi kebijakan algoritma program,
mungkin karena duplikasi nomor ktp. Seharusnya nomor pendaftaran dikirim ke
email pendaftar, tidak perlu menunggu respon server yang hampir meleleh
tersebut.
Rancangan sistem seperti ini banyak merugikan orang lain. ;(
Lain kali kalo mau menggunakan sistem online, permudahlah orang lain. Jangan
gunakan satu server untuk melayani, gunakan sistem load balancing dan jalur
jaringan yang lebar.
dayz