http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm
Jumat, 04 Maret 2005
Privatisasi Air Minum
Oleh Nila Ardhianie
KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat artikel dengan judul "Proyek
Pengelolaan Air Minum Segera Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk
segera melakukan privatisasi pengelolaan air minum. Segera yang dimaksud di
sini benar-benar SEGERA karena tender sudah akan dimulai bulan depan, Maret
2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar 20 proyek penyediaan air
senilai 380,5 juta dollar AS ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat
ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan Sanitasi serta Pengusahaan
Sumber Daya Air belum disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi publik
masih dilakukan di beberapa kota untuk membahas rancangan PP ini.
Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU)
Privatisasi, sedangkan UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat riskan
bila dijadikan landasan hukum yang memadai bagi privatisasi sumber daya air
karena sangat longgar mengatur peran swasta di sektor air. Apalagi, saat ini UU
tersebut masih berada di Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari
ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi yang meminta MK membatalkan
pasal- pasal yang berhubungan dengan dibukanya secara luas peluang swasta
mengusahakan sumber daya air di Indonesia.
Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa rencana pemerintah memulai
tender untuk tiga proyek terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen dan
Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek pendahuluan ini, yang akan
diprivatisasi adalah sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini banyak dibahas. Pada tiga proyek ini,
model kerja sama privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, artinya
keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi sumber air sepenuhnya akan
berada di tangan swasta.
Hal yang sangat penting diperhatikan, masih banyak penduduk Indonesia
yang memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air (air
sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). Jika kemudian sumber airnya
dikuasai oleh badan usaha swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan
kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak bisa lagi mengambil air
untuk kebutuhan sehari-hari karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai
peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka, yang itu juga berarti limitasi
akses bagi pengguna lainnya.
Dengan menguasai sumber air, sebetulnya perusahaan juga akan memiliki
kontrol yang sangat besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah. Memiliki hak
mengelola sumber air secara praktis jauh lebih menguntungkan karena perusahaan
tidak perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja, dan hal lain yang
biasanya menyertai privatisasi PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki
jauh lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air, baik bagi PDAM maupun
pemanfaat air lain dari sumber tersebut.
Privatisasi PDAM
Artikel ringkas Kompas itu juga mengindikasikan akan dilakukannya
privatisasi terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di tingkat
kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di situ disebutkan, Pekanbaru akan
ditawarkan apabila kontrak yang saat ini sudah ditandatangani dihentikan.
Kota-kota lain yang masuk dalam daftar di antaranya adalah Samarinda, Tegal,
Semarang, Yogyakarta, dan Magelang.
Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat kontradiktif dengan jawaban
tertulis pemerintah yang diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28
Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan judicial review yang diajukan
masyarakat untuk menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan bahwa sesuai
Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7, peran serta koperasi, badan usaha
swasta, dan masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya dimungkinkan
pada wilayah yang belum ada penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota yang masuk dalam daftar proyek
masih berfungsi sehingga memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola
PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Sumber Daya
Air.
Selain itu, mengikuti logika berpikir penyusunan peraturan yang umum, di
mana panduan teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah disahkan, maka mestinya
sampai saat ini keputusan menteri yang akan digunakan pemerintah daerah (pemda)
untuk melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, panduan apa yang akan
digunakan pemda untuk melakukan tender privatisasi air minum karena secara
tegas disebutkan oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan
Departemen Pekerjaan Umum Patana Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum
akan dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya memberikan panduan
supaya tender sesuai syarat dan peraturan yang ada.
Kontrak konsesi
Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di antaranya menawarkan bentuk
konsesi dan sisanya built, operate, and tranfer. Kontrak model ini sebetulnya
termasuk yang sudah mulai banyak ditinggalkan karena banyak kota di berbagai
negara mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah dari konsesi, misalnya
Manila dan Buenos Aires. Di Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen, 3.000
pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun dini untuk memotong biaya
operasional perusahaan sehingga keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya
berbagai permasalahan tidak dapat diselesaikan Suez, perusahaan swasta asal
Perancis yang memperoleh kontrak konsesi ini memutuskan hengkang dari kota itu
sambil minta ganti rugi sebesar 303 juta dollar AS atas investasi yang diklaim
telah dikeluarkan perusahaan.
Di Jakarta sendiri, privatisasi PDAM Jaya, baik oleh RWE Thames maupun
Ondeo Suez, membuahkan banyak masalah. Mulai dari transparansi kepemilikan
saham, di mana sebetulnya pengelola air di Jakarta sudah sepenuhnya swasta
karena 95 persen saham dimiliki swasta asing dan 5 persen swasta nasional
sehingga nama Thames Pam Jaya maupun Pam Lyonaisse Jaya sama sekali tidak tepat
karena PAM Jaya sebenarnya sama sekali tidak memiliki saham di dua perusahaan
itu.
Belum lagi masalah water tariff dan water charge yang setiap bulannya
selalu selisih. Water charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu lebih
tinggi dari tarif air yang dibayar warga, selisih yang terus terjadi tiap bulan
kemudian dihitung sebagai utang PAM Jaya yang sudah tidak punya kemampuan
membayar apa-apa karena memang sudah tidak berproduksi lagi. Satu-satunya cara
membayar utang, ya dengan menaikkan tarif. Lebih hebatnya lagi, jika karena
satu dan lain hal PAM Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kontrak,
kita harus membayar kepada swasta seluruh investasi yang diklaim telah ditanam
di Indonesia dan keuntungan prospektif dari separuh sisa masa kontrak yang
nilainya sering disebut-sebut Rp 450 miliar.
Tanpa mekanisme pengaturan yang kuat dan transparan, dapat dipastikan
kontrak model kontrak konsesi akan menimbulkan berbagai persoalan bagi
konsumen, khususnya yang menyangkut equity, kenaikan tarif, akses, dan
transparansi. Hal ini sangat mungkin terjadi karena operasi sepenuhnya
dilakukan oleh swasta dan memang tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada
publik, kecuali disebutkan dalam kontrak. Selain itu, masa konsesi yang
panjang, biasanya 25-30 tahun, akan melemahkan kemampuan pemerintah karena
selama masa itu maksimalnya mereka hanya bisa jadi pengawas saja, kesempatan
untuk membangun kapasitas menjadi pengelola sumber daya air yang kompeten akan
hilang, lalu bagaimana jadinya setelah masa konsesi habis dan semua aset
kembali diserahkan ke pemerintah? Jangan-jangan karena merasa tidak punya visi
dan pengalaman praktis mengelola, pemerintah akan meminta swasta kembali
beroperasi dan terus-menerus menguasai sumber daya yang merupakan hajat hidup
orang banyak. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 masih sama kan bunyinya? Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
NILA ARDHIANIE Direktur AMRTA Institute for water literacy dan Dewan
Pengarah Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/