http://www.kompas.com/kompas-cetak/0503/04/opini/1572303.htm

      Jumat, 04 Maret 2005  
     
     
     

      Privatisasi Air Minum 


      Oleh Nila Ardhianie 

      KOMPAS, Rabu, 16 Februari 2005, memuat artikel dengan judul "Proyek 
Pengelolaan Air Minum Segera Ditenderkan", yang berisi rencana pemerintah untuk 
segera melakukan privatisasi pengelolaan air minum. Segera yang dimaksud di 
sini benar-benar SEGERA karena tender sudah akan dimulai bulan depan, Maret 
2005. Berita yang dilengkapi tabel berisi daftar 20 proyek penyediaan air 
senilai 380,5 juta dollar AS ini betul-betul mengejutkan mengingat sampai saat 
ini Peraturan Pemerintah tentang Air Minum dan Sanitasi serta Pengusahaan 
Sumber Daya Air belum disahkan, bahkan Desember tahun lalu, konsultasi publik 
masih dilakukan di beberapa kota untuk membahas rancangan PP ini.

      Selain itu, sampai saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) 
Privatisasi, sedangkan UU No 7 tentang Sumber Daya Air sendiri sangat riskan 
bila dijadikan landasan hukum yang memadai bagi privatisasi sumber daya air 
karena sangat longgar mengatur peran swasta di sektor air. Apalagi, saat ini UU 
tersebut masih berada di Mahkamah Konstitusi (MK), menghadapi tuntutan dari 
ratusan warga masyarakat dan puluhan organisasi yang meminta MK membatalkan 
pasal- pasal yang berhubungan dengan dibukanya secara luas peluang swasta 
mengusahakan sumber daya air di Indonesia.

      Dari artikel tersebut juga diketahui bahwa rencana pemerintah memulai 
tender untuk tiga proyek terlebih dahulu, yaitu proyek di Ciledug, Ciparen dan 
Solo-Sukoharjo. Menariknya, dari semua proyek pendahuluan ini, yang akan 
diprivatisasi adalah sumber air atau air bakunya, bukan Perusahaan Daerah Air 
Minum (PDAM)-nya seperti yang selama ini banyak dibahas. Pada tiga proyek ini, 
model kerja sama privatisasi yang ditawarkan adalah konsesi, artinya 
keseluruhan operasi, pemeliharaan, dan investasi sumber air sepenuhnya akan 
berada di tangan swasta.

      Hal yang sangat penting diperhatikan, masih banyak penduduk Indonesia 
yang memperoleh air untuk kebutuhan sehari-hari langsung dari sumber air (air 
sungai, danau, mata air, waduk, dan lain-lain). Jika kemudian sumber airnya 
dikuasai oleh badan usaha swasta, jelas akan banyak penduduk yang akan 
kehilangan akses mereka terhadap air. Mereka tidak bisa lagi mengambil air 
untuk kebutuhan sehari-hari karena swasta tentunya akan menetapkan berbagai 
peraturan yang bersifat mengamankan aset mereka, yang itu juga berarti limitasi 
akses bagi pengguna lainnya.

      Dengan menguasai sumber air, sebetulnya perusahaan juga akan memiliki 
kontrol yang sangat besar terhadap sosial ekonomi suatu wilayah. Memiliki hak 
mengelola sumber air secara praktis jauh lebih menguntungkan karena perusahaan 
tidak perlu repot-repot berurusan dengan tarif, pekerja, dan hal lain yang 
biasanya menyertai privatisasi PDAM. Enaknya lagi, "kekuasaan" yang dimiliki 
jauh lebih besar karena dapat mengontrol alokasi air, baik bagi PDAM maupun 
pemanfaat air lain dari sumber tersebut.

      Privatisasi PDAM

      Artikel ringkas Kompas itu juga mengindikasikan akan dilakukannya 
privatisasi terhadap berbagai PDAM yang saat ini beroperasi di tingkat 
kabupaten/kota. Contohnya Pekanbaru, di situ disebutkan, Pekanbaru akan 
ditawarkan apabila kontrak yang saat ini sudah ditandatangani dihentikan. 
Kota-kota lain yang masuk dalam daftar di antaranya adalah Samarinda, Tegal, 
Semarang, Yogyakarta, dan Magelang.

      Privatisasi PDAM adalah hal yang sangat kontradiktif dengan jawaban 
tertulis pemerintah yang diwakili Departemen Pekerjaan Umum bertanggal 28 
Januari 2005 kepada MK sehubungan dengan tuntutan judicial review yang diajukan 
masyarakat untuk menguji UU Sumber Daya Air. Di situ disebutkan bahwa sesuai 
Pasal 40 Ayat (4) dan Penjelasan UU No 7, peran serta koperasi, badan usaha 
swasta, dan masyarakat dalam sistem penyediaan air minum hanya dimungkinkan 
pada wilayah yang belum ada penyelenggaranya (badan usaha milik negara/badan 
usaha milik daerah). Berbagai PDAM di kota-kota yang masuk dalam daftar proyek 
masih berfungsi sehingga memberikan penawaran kepada swasta untuk mengelola 
PDAM di kota-kota tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Sumber Daya 
Air.

      Selain itu, mengikuti logika berpikir penyusunan peraturan yang umum, di 
mana panduan teknis dibuat sesudah peraturan pemerintah disahkan, maka mestinya 
sampai saat ini keputusan menteri yang akan digunakan pemerintah daerah (pemda) 
untuk melakukan tender juga belum dimiliki. Jadi, panduan apa yang akan 
digunakan pemda untuk melakukan tender privatisasi air minum karena secara 
tegas disebutkan oleh Direktur Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Pedesaan 
Departemen Pekerjaan Umum Patana Rantetoding bahwa tender privatisasi air minum 
akan dilakukan oleh pemda, peran pemerintah pusat hanya memberikan panduan 
supaya tender sesuai syarat dan peraturan yang ada.

      Kontrak konsesi

      Dari 20 proyek yang ditawarkan, 75 persen di antaranya menawarkan bentuk 
konsesi dan sisanya built, operate, and tranfer. Kontrak model ini sebetulnya 
termasuk yang sudah mulai banyak ditinggalkan karena banyak kota di berbagai 
negara mengalami hal-hal yang sangat buruk sebagai buah dari konsesi, misalnya 
Manila dan Buenos Aires. Di Manila, tarif naik sampai sekitar 500 persen, 3.000 
pegawai dipecat atau dipaksa menjalani pensiun dini untuk memotong biaya 
operasional perusahaan sehingga keuntungan semakin besar. Ketika pada akhirnya 
berbagai permasalahan tidak dapat diselesaikan Suez, perusahaan swasta asal 
Perancis yang memperoleh kontrak konsesi ini memutuskan hengkang dari kota itu 
sambil minta ganti rugi sebesar 303 juta dollar AS atas investasi yang diklaim 
telah dikeluarkan perusahaan.

      Di Jakarta sendiri, privatisasi PDAM Jaya, baik oleh RWE Thames maupun 
Ondeo Suez, membuahkan banyak masalah. Mulai dari transparansi kepemilikan 
saham, di mana sebetulnya pengelola air di Jakarta sudah sepenuhnya swasta 
karena 95 persen saham dimiliki swasta asing dan 5 persen swasta nasional 
sehingga nama Thames Pam Jaya maupun Pam Lyonaisse Jaya sama sekali tidak tepat 
karena PAM Jaya sebenarnya sama sekali tidak memiliki saham di dua perusahaan 
itu.

      Belum lagi masalah water tariff dan water charge yang setiap bulannya 
selalu selisih. Water charge, yaitu imbalan yang diminta swasta, selalu lebih 
tinggi dari tarif air yang dibayar warga, selisih yang terus terjadi tiap bulan 
kemudian dihitung sebagai utang PAM Jaya yang sudah tidak punya kemampuan 
membayar apa-apa karena memang sudah tidak berproduksi lagi. Satu-satunya cara 
membayar utang, ya dengan menaikkan tarif. Lebih hebatnya lagi, jika karena 
satu dan lain hal PAM Jaya/Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakhiri kontrak, 
kita harus membayar kepada swasta seluruh investasi yang diklaim telah ditanam 
di Indonesia dan keuntungan prospektif dari separuh sisa masa kontrak yang 
nilainya sering disebut-sebut Rp 450 miliar.

      Tanpa mekanisme pengaturan yang kuat dan transparan, dapat dipastikan 
kontrak model kontrak konsesi akan menimbulkan berbagai persoalan bagi 
konsumen, khususnya yang menyangkut equity, kenaikan tarif, akses, dan 
transparansi. Hal ini sangat mungkin terjadi karena operasi sepenuhnya 
dilakukan oleh swasta dan memang tidak memiliki tanggung jawab langsung kepada 
publik, kecuali disebutkan dalam kontrak. Selain itu, masa konsesi yang 
panjang, biasanya 25-30 tahun, akan melemahkan kemampuan pemerintah karena 
selama masa itu maksimalnya mereka hanya bisa jadi pengawas saja, kesempatan 
untuk membangun kapasitas menjadi pengelola sumber daya air yang kompeten akan 
hilang, lalu bagaimana jadinya setelah masa konsesi habis dan semua aset 
kembali diserahkan ke pemerintah? Jangan-jangan karena merasa tidak punya visi 
dan pengalaman praktis mengelola, pemerintah akan meminta swasta kembali 
beroperasi dan terus-menerus menguasai sumber daya yang merupakan hajat hidup 
orang banyak. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 masih sama kan bunyinya? Bumi dan air 
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan 
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

      NILA ARDHIANIE Direktur AMRTA Institute for water literacy dan Dewan 
Pengarah Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/Rcy2bD/UOnJAA/cosFAA/GEEolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Bantu Aceh! Klik:
http://www.pusatkrisisaceh.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke