Quote:
"..
PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan
hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan membayar
Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi untuk tambang
minyak
dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi,
stasiun
pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi
teknologi energi
terbarukan, instalasi air, dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2
juta hingga
Rp 1,5 juta.

"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah negeri
ini.
Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari harga sepotong
pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar Rully Syumanda,
pengkampanye
hutan WALHI.
.."

Halah.. diobral gini? Lah kemarin ada UN CLIMATE CHANGE CONFERENCE
*(UNCCC-Bali 
2007<http://www.climate.web.id/cat/berita/article.php?article_id=168&PHPSESSID=eb3d299d752adb6dc6ac08055622e050>
*) itu apa gunanya? Buat jaim/biar kelihatan keren aja? :-p

Wassalam,

Irwan.K

---------- Forwarded message ----------
From: Luluk Uliyah <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Feb 19, 2008 1:36 PM
Subject: Siaran Pers : Presiden Jual Hutan Lindung Seharga Pisang Goreng

*Presiden Jual Hutan Lindung Seharga Pisang Goreng

*Siaran Pers JATAM, WALHI, Huma, Sawit Watch - 16 Februari 2008

Sejak 4 Februari lalu, hutan lindung dan hutan produksi tak berharga
lagi. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 2 tahun 2008, para pemodal
diberi kemewahan membabat hutan lindung dan hutan produksi menjadi
kawasan pertambangan dan usaha lain, hanya dengan membayar Rp 300 setiap
meternya. PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi
ekonomi sesaat.

Ditengah keprihatinan bencana banjir dan longsor musim ini, Presiden
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis & tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan
utuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku
pada Departemen Kehutanan.

PP ini memungkinkan perusahaan tambang merubah kawasan hutan lindung dan
hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar, hanya dengan
membayar Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per hektarnya. Lebih murah lagi
untuk tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi,
repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi,
ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air,
dan jalan tol. Harganya turun menjadi Rp. 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

"Itu harga hutan termurah yang resmi dikeluarkan sepanjang sejarah
negeri ini. Hanya Rp. 120 hingga Rp. 300 per meternya, lebih murah dari
harga sepotong pisang goreng yang dijual pedagang keliling" ujar Rully
Syumanda, pengkampanye hutan WALHI.

"Yang menyesakkan, PP ini keluar ditengah ketidakbecusan pemerintah
mengurus hutan. Laju kerusakan hutan sepanjang 2005 hingga 2006 saja
mencapai 2,76 juta ha. Juga, di saat musim bencana banjir dan longsor
yang terus menyerang berbagai wilayah. Sepanjang 2000 hingga 2006,
sedikitnya 392 bencana banjir dan longsor terjadi di pelosok negeri.
Ribuan orang meninggal, ratusan ribu lainnya menjadi pengungsi," tambah
Edi Sutrisno dari Sawit Watch.

Bisa dibayangkan apa dampak PP ini, ditengah kegagalan negeri mengurus
pemulihan kerusakan hutan, konflik tumpang tindih fungsi lahan, dan
penanganan bencana lingkungan tahunan.

Yang paling bersorak, tentu pelaku pertambangan. Sudah sejak lama mereka
melakukan lobby hingga ancaman. Mereka tak suka ijin pertambangannya
terganjal status hutan lindung. Perusahaan asing sekelas Freeport, INCO,
Rio Tinto, Newmont, Newcrest, Pelsart - jelas diuntungkan PP ini,
demikian pula perusahaan nasional macam Bakrie, Medco, Antam dan
lainnya. Saat ini, lebih 158 perusahaan pertambangan memiliki ijin di di
kawasan lindung, meliputi luasan sekitar 11, 4 juta hektar.

Keluarnya PP ini memperjelas dimana posisi kabinet SBY dan partai
berkuasa saat ini, yang mestinya mengontrol sepak terjang pemerintah.
Kabinet SBY dengan konsisten berada di sisi pemodal, bukan keselamatan
rakyat.

"PP ini menghina akal sehat dan akan bersangkutan serius dengan segala
inisitif kerjasama internasional dan perubahan iklim terkait sektor
kehutanan, yang sedang menjadi perhatian dunia. Jika tak ingin kabinet
SBY semakin dijauhi rakyat dan membingungkan publik internasional, PP
ini harus segera di cabut," tuntut Siti Maemunah, koordinator nasional
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Kontak Media:
Luluk Uliyah hp 08159480246, Edi Sutrisno hp 081315849153, Rully
Syumanda hp 081319966998

--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di _www.jatam.org_ <http://www.jatam.org/>
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah
dalam website kami.

===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke