Nulis panjang-panjang tapi salah.

Coba lihat kasus Bank Global. Ia dilikuidasi, tanpa menunggu semua dibereskan, 
dana pihak ketiga dibayarkan oleh departemen keuangan.

Beda utama cuma satu, antara hidup dan likuidasi.

Kalo bank hidup: dana aman sentosa hingga ke sen-sen rupiah.

Kalo dilikuidasi: cukup 2Milyar rupiah saja. 

Salam,

Sent from my BlogBerry®
powered by blog kopidangdut
http://kopidangdut.wordpress.com/
~dari urusan serius seperti dangdut hingga hal remeh sekadar politik jenaka~

-----Original Message-----
From: rifky pradana <rifkyp...@yahoo.com>

Date: Tue, 1 Sep 2009 20:18:17 
To: <ekonomi-nasional@yahoogroups.com>; <forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com>; 
<nongkrong_bare...@yahoogroups.com>; <mediac...@yahoogroups.com>; 
<eramus...@yahoogroups.com>; <sab...@yahoogroups.com>; 
<syiar-is...@yahoogroups.com>
Subject: [ekonomi-nasional] Century : LPS Lembaga Bailout Bank ?


Adakah kewajiban kepada
pihak lain yg akan tak terbayar jika dilikuidasi sehingga Century harus
dibailout ?. Siapakah pihak lain itu ?.
 
*
 
Apa beda Bank Century yang di-Bailout
dengan Bank IFI yang di-Likuidasi ?. 
 
Antara Bailout dengan
Likuidasi, apa bedanya berkaitan dengan kewajibannya LPS ?, apa bedanya 
berkaitan
dengan dana para deposan nasabahnya ?, apa bedanya berkaitan dengan pihakketiga 
lainnya ?.
 
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu
ada baiknya diilustrasikan dahulu antara Bailout dengan Likuidasi.
 
Dalam tindakan likuidasi, bank ditutup dan
dibekukan operasinya. LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan para nasabah 
(sebagai akibat menerima premi dari nasabah)
tentu menjamin uang nasabah tersebut. Namun tentu sesuai dengan kriteria 
syarat-syarat
penjaminannya.
 
Kriterianya, diantaranya adalah jumlah maksimal
uang deposan per orang nasabahnya, dan bunga maksimal yang masih berada di
ambang penjaminannya. Dalam arti kata, deposito yang diberikan bunga melebihi
ketentuan penjaminan LPS tentunya tidak termasuk yang dijamin pengembaliannya.
 
Namun, dalam likuidasi ini, kerugian dan
kewajiban bank yang lainnya, yang berada diluar uang nasabah serta 
hutang-piutang
dari bank yang dilikuidasi itu bukan merupakan kewajibannya LPS. Kewajiban itu
akan dibayarkan dari hasil likuidasi asset dan kekayaan bank yang dilikuidasi
tersebut.
 
Sebagai missal, sebelum dilikuidasi,
direksi bank menjahitkan baju jas, ongkos jahitnya belum dibayar. Maka hutang
ongkos jahit ini akan dibayar setelah lelang assetnya. Kalau ternyata dari
lelang asset tidak mencukupi untuk membayar hutang ongkos jahit ini, maka ya
tidak dibayar.
 
Nah, dalam tindakan Bailout, LPS mempunyai
kewajiban membayar semuanya. Dalam arti kata, semua menjadi kewajibannya LPS,
mulai dari kewajiban kepada nasabah deposan seperti pada kasus likuidasi sampai
kepada membayar hutang ongkos jahit baju jas. Semuanya tanpa kecuali.
 
Namanya juga Bailout, jadi singkatnya LPS
pasang badan sepenuhnya, menggantikan peran dan tanggung jawab sebagaimana
pemilik dari bank yang di Bailout tersebut.
 
Kalau bank yang di Bailout itu kurang
modal, maka LPS berkewajiban menambahi modal sehingga memenuhi batas minimum 
kecukupan
modalnya. Kalau bank mempunyai kewajiban hutang kepada pihak lainnya, maka LPS
berkewajiban menyediakan dana untuk membayar hutangnya itu. Kalau bank itu rugi
maka LPS mempunyai kewajiban menomboki kerugiannya itu. Singkat kata, semuanya
merupakan kewajibannya LPS sampai bank tersebut menjadi sehat kembali seperti
sediakala, bahkan mungkin lebih sehat dari semula.
 
Oleh sebab itu, bagi nasabah deposan yang
memenuhi criteria penjaminan LPS, akan sama saja, apakah bank itu dilikuidasi
atau dibailout. Yang tidak sama adalah yang bagi nasabah deposan yang tidak
memenuhi kriteria penjaminan LPS, dan bagi pihak ketiga lainnya seperti tukang
jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya.
 
Jadi, dalam kasus Bank Century yang
dibailout dengan Bank IFI yang dilikuidasi, ilustrasinya bedanya bagi si tukang
jahit jas yang belum dibayar ongkos jahitnya, kalau di bank Century maka
ongkosnya pasti akan terbayar karena dibayari oleh uangnya LPS, sedangkan kalau
di bank IFI masih belum pasti akan terbayar atau tidak karena menunggu apakah
likuidasi asetnya masih bisa menyisakan dana untuk membayarnya atau tidak.
 
Maka, pertanyaan nakalnya, apakah ada tukang
jahit jas yang belum terbayar ongkos jahitnya sehingga diperlukan bailout untuk
Bank Century ?, sedangkan disatu sisi lainnya, tidak ada tukang jahit jas yang
belum terbayar ongkos jahitnya sehingga Bank IFI cukup dilikuidasi saja ?.
 
Dalam bahasa kasarnya, adakah perbedaan
perlakuan Century dengan IFI ini dipengaruhi pertimbangan adanya kewajibannya 
bank
Century kepada pihak lainnya yang akan tak terbayarkan jika Bank Century 
dilikuidasi,
sehingga dibutuhkan bailout agar terselamatkan dana pihak lainnya itu ?.
Siapakah pihak lainnya itu ?.
 
Wallahualambishshawab.      
 
*
Artikel ini dapat dibaca di Politikanadan Kompasiana dengan
judul‘LPS : Lembaga pem-Bailout atau pen-Jamin
Simpanan Nasabah Bank ?’ .
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to