...cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan sebagai Kepala 
Negara...

*

Betapa supernya Anggodo, ini hal yang barangkali sudah
menjadi pengetahuan publik dan sudah dimaklumi bersama oleh banyak kalangan.
 
Betapa tidak, walau sudah terbukti menyebut-nyebut
nama Presiden SBY di dalam rekaman pembicaraan teleponnya berkait kasus KPK,
namun dirinya tetap bebas berkeliaran sekalipun penyebutan nama Presiden oleh
dirinya itu dapat mencemarkan nama baik pak SBY juga merendahkan harkat dan
martabat beliau sebagai Presidenyang
merupakan Panglima Tertinggi TNIdan Kepala Pemerintahanmerangkap Kepala 
NegaraRepublik Indonesia.
 
 
Selainnya gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ yang
kesuperannya melebihi Superman, sesungguhnya sosok Anggodo pantas juga
ditabalkan gelar sebagai ‘Super Dermawan’ yang bahkan tak tertutup kemungkinan 
bahwa mungkin juga
kedermawanannya melebihi para Muslim dan Muslimah yang Dermawan.
 
Gelar tersebut, barangkali dapat dimaklumi jika
nisbatkan kepada Anggodo, mengingat betapa dermawannya Anggodo berkait dengan
pembelian dua unit mobil mewah, Mercedez Benz seri S-300, yang harganya Rp.
1.600.000.000 per satu unitnya.
 
Mobil mewah yang dibelinya dari showroom Duta Motor,
terungkap dalam pemeriksaannya Tim Delapan, dan dimasukkannya kedalam laporannya
yang telah diserahkan kepada Presiden SBY pada tanggal 17-Nopember-2009.
 
Disamping tambahan penabalan gelar ‘Super Dermawan’,
barangkali semakin sahih saja gelar lain yang telah dinisbatkan kepada dirinya
sebagai ‘Super Anggodo’.
 
Polisi pun seperti tak berdaya menjeratnya walau sudah
seabrek dan setumpuk hal-hal yang dapat disangkakan kepada Anggodo.
 
Anggodo oleh pihak Polri pada tanggal 3-November-2009
pernah diperiksa secara intensif. Namun pihak Polri tak mampu menahannya dalam
sel penjara tahanan Mabes Polri, dengan alasan tak cukup bukti untuk
menjadikannya sebagai tersangka.
 
Sekali lagi, pihak Polri, dalam hal ini adalah
Komisaris Besar (Pol) Raja Erisman, Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,
pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009 sekitar pukul 14.00 WIB, mengatakan
bahwa Anggodo telah menjadi tersangka.
 
Ada enam hal yang dituduhkan kepada Anggodo
berdasarkan hasil sadapan pembicaraan Anggodo yang rekamannya pernah
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, yaitu pencemaran nama baik Presiden SBY,
menfitnah orang lain, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap,
pemerasan, dan penghinaan institusi Polri.
 
Namun lagi-lagi Anggodo menunjukkan kesuperannya.
Berselang beberapa jam, Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna, Kepala
Divisi Humas Polri, membantah bahwa pihak Polri sudah menetapkan Anggodo
sebagai tersangka.
 
“Sepengetahuan saya, belum tuh. Ada enam pasal
yang terkait dengan kasus itu, tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia
sebagai tersangka”, kata Irjen (pol) Nanan Soekarna.
 
Itu tentu bagi kalangan masyarakat yang berempati dan
bersimpati kepada kalangan Cicak, telah memberi tambahan yang lebih panjang
lagi dari daftar bukti betapa pantasnya jika anggodo digelari ‘Super Anggodo’, 
seperti yang pernah disebutkan
oleh aktivis Cicak dalam puisinya yang berjudul ‘Republik Mimpi Buruk’.
 
 
Walau begitu, jika sudah menyangkut kebenaran yang
hakiki dan rasa keadilan, seharusnya betapapun supernya Anggodo, seharusnya
kesuperannya Anggodo itu tak boleh diberlakukan lagi.
 
Juga, seharusnya kesuperan Anggodo juga tak layak
diperhadapkan lagi jika sudah menyangkut pencemaran nama baik dan merendahkan
kehormatan Presidenyang merupakan Panglima Tertinggi TNIdan Kepala 
Pemerintahanserta Kepala NegaraRepublik Indonesia.
 
Sehubungan dengan hal yang dikatakan sebagai fitnah
dan pencemaran nama Presiden SBY, pada hari Rabu tanggal 18-Nopember-2009,
Presiden SBY memperingatkan kepada berbagai fihak yang menyebarkan fitnah
terkait dirinya dan keluarganya.
 
“Kalau masih begitu dan sama sekali tak ada
kebenarannya, cara yang lalu akan saya tempuh demi kebenaran dan kehormatan
sebagai Kepala Negara, tak boleh menolerasi ke hal-hal yang tak
bertanggungjawab”, kata Presiden SBY.
 
Tentunya Kapolri dan Jaksa Agung yang merupakan
pejabat berwenang di institusi penegakan hukum, haruslah tanggap dan sigap
serta cepat menterjemahkan apa yang dikehendaki oleh Presiden SBY.
 
Mengingat Kapolri dan Jaksa Agung adalah pejabat
negara yang secara hirarkilangsung
berada dibawah kendali dan kekuasaannya Presiden.Dimana Presidenmerupakan 
Kepala Pemerintahandan Kepala NegaraRepublik Indonesia serta Panglima Tertinggi 
TNI.
 
Tak boleh dilupakan juga oleh kapolri dan Jaksa Agung,
bahwa Presiden SBY telah sedemikian jelas mengutarakan peringatan kerasberkait 
soal kebenaran dan kehormatannya itu, yang
bahkan untuk itu maka tak akan segan-segan mempergunakan cara-cara lama.
 
Oleh sebab itu, berkait dengan semua hal yang tersebut
diatas, apakah peringatan keras dari Presiden SBY yang akan menempuh
cara-cara lama dalam membela kebenaran dan kehormatannya itu juga
dialamatkannya untuk Anggodo ?.
 
Wallahualambishshawab.
 
*
Presiden
ancam Anggodo ?
http://politik.kompasiana.com/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo/
http://politikana.com/baca/2009/11/19/presiden-ancam-anggodo.html
*


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to