Mbak,
Menurut saya mbak berhak untuk tidak meninggalkan rumah tanpa persetujuan
kedua belah pihak. saya mendalilkan hal tersebut berangkat dari suatu klausul
yang mbak sebutkan bahwa penyewa berhak membatalkan perjanjian sewa-menyewa
tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Apabila penyewa tetap ingin memaksakan membatalkan perjanjian sewa-menyewa
tersebut, maka penyewa tidak hanya mengganti sisa biaya sewa, dan renovasi
(material) tetapi juga dapat dituntut meminta biaya immaterial atas pemikiran
(karya seni) dalam menata rumah yang sebelumnya berantakan menjadi indah.
Bila tidak juga ada kesepakatan mengenai perbedaan tersebut, maka minta saja
penyewa untuk menggugat ke pengadilan setempat. Karena pembatalan suatu
perjanjian sebenarnya tidak dapat dibatalkan begitu saja secara sepihak tetapi
harus melalui pengadilan dan kewenangan pengadilan, kecuali ditegaskan dalam
perjanjian tersebut.
Adhie Rizaldy, SH
sylvia ana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya menyewa sebuah rumah( 6 kamar, 1 ruang makan, 1 ruang tamu, 2
kamar mandi, 1 toilet,1 dapur, 1 garasi cukup untuk 2 mobil , 1 halaman, dan 1
ruangan jemuran yang lumayan luas), mengingat ada 1 ruang tamu yang cukup luas,
saya membuat 1 kamar lagi, sehingga menjadi 7 kamar. Karena saya hanya mengisi
2 kamar dan 5 kamar yang lain kosong, 5 kamar ini saya sewakan.
Perjanjiannya saya mengontrak rumah selama 3 tahun dan pembayarannya sudah
lunas untuk jangka waktu 3 tahun. Yang jadi masalah adalah baru 9 bulan bulan
saya menempati rumah, yang punya rumah minta rumahnya dikembalikan karena ada
pembeli yang berminat, dalam hal ini tentu saja saya sebagai pihak penyewa
tidak mau, tapi ada di surat perjanjian bahwa pihak pertama sebagai yang punya
rumah berhak membatalkan perjanjian, atas persetujuan pihak kedua (penyewa
rumah). Pihak pertama, berjanji akan mengembalikan uang sewa selama 2 tahun 3
bulan, dan mengganti biaya2 atas renovasi rumah dan memberikan waktu kepada
saya untuk meninggalkan rumah tersebut selama 2 bulan.
Saya sebagai pihak kedua tentu saja tidak mau pindah, mengingat lokasi rumah
yang kebetulan strategi (dekat kampus dan di tepi jalan), cukup lama waktu
yang kebuang untuk dapatkan rumah kontrakan yang sesuai dengan kemauan saya dan
adik saya, investasi atas kamar yang saya sewakan, termasuk perbaikan atas
rumah tersebut ( pihak pertama tidak mau perduli atas masalah yang saya hadapi
misalnya atap bocor, perbaikan pompa air, kondisi dapur yang tidak layak,
ketika saya komplain atas masalah tersebut) .Belum lagi kerepotan atas mengurus
rumah tersebut (rumah tersebut saya terima dalam kondisi kosong), cukup repot
bagi saya dan adik saya yang masih kuliah untuk mengurus ini rumah karena orang
tua saya telah menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada saya untuk mengurus
ini rumah ( orang tua saya hanya membayar uang sewa 3 tahun, dan masalah lain
yang berhubungan dengan rumah menjadi masalah saya dan adik saya, "bagaimana
caranya agar ini rumah ada isinya dan layak
ditempati, itu terserah kalian mau bagaimana, mama nggak mau perduli, masalah
kasur, lemari, dapur, listrik, telp, dan lain2 itu sudah jadi tanggung jawab
kalian" kata nyokap saya), kebayang nggak bagaimana repotnya mengisi rumah yang
hanya ada 1 gayung, 1 ember, 2 buah gorden, dapur yang tidak layak. sekarang
telah menjadi taman yang bagus, tiap kamar ada kasur, lemari, gorden, dapur
yang sudah dimarmer dan sudah ada lemarinya, atap yang bocor sudah ditambal,
lobang tikus sudah ditutup, ruang tamu sudah ada kursi tamunya, kebaikan ibu
tetangga sebelah ngasih kursi 2 buah untuk si teras, dan kadang2 suka ngasih
makanan ke kita (karena tahu klo yang nempain rumah sebelah anak2 seberang
pulau semua dan masih kuliah), aduh.... bagaimana jadinya kalau disuruh pindah,
padahal kita sudah acang2 buat 3 tahun. "pusing dah gw, padahal lagi ngerjain
skripsi masa gw harus pindah kostsan sih!!!" kata teman saya yang nyewa salah
satu kamar.( maaf ya klo tulisannya jadi panjang banget )
Terus terang saya belum terlalu mengerti, karena ini adalah pengalaman
pertama saya menyewa rumah, ada seorang teman menyarankan untuk minta ganti
rugi yaitu sebesar 3 kali lipat dari harga sewa, saya bingung, memangnya
boleh???, ada lagi yang ngasih saran minta dicarikan kontrakan yang persis sama
dengan kondisi rumah saat ini (7kmr,halaman dan garasi), ada juga yang ngasih
saya tetap aja kamu 3 tahun di rumah ini, kan sudah dibayar, ada2 aja, jadi
bingung?!!!
Saya meminta saran dari mas2, mbak2 dan teman2 sekalian mengenai masalah saya
ini, bagaimana saya harus mengatasi masalah ini agar tidak ada pihak - pihak
yang merasakan dirugikan. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
---------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!