Untuk Mbak Ana yang sedang bingung, mumpung lagi ada waktu luang, saya mau coba
bantu.
Menurut saya Mbak Ana tidak perlu khawatir atas status Mbak Ana sebagai
penyewa, berikut uraian saya:
1. Mbak Ana telah menutup perjanjian sewa-menyewa dengan pihak yang menyewakan
yang telah mengikat para pihak sebagai Undang-Undang (Pasal 1338 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"));
2. Dengan asumsi bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut mengandung klausul yang
sebagaimana Mbak Ana sebutkan ("pihak pertama sebagai yang punya rumah berhak
membatalkan perjanjian, atas persetujuan pihak kedua (penyewa rumah)"), maka
tanpa persetujuan dari Mbak Ana sebagai penyewa, pihak yang menyewakan tidak
dapat membatalkan perjanjian sewa tersebut secara sepihak;
3. Mbak Ana telah memenuhi kewajiban seorang penyewa sebagaimana diatur dalam
pasal 1560 KUHPer (memakai barang sewa dengan baik & membayar harga sewa pada
waktu yang telah ditentukan), sebaliknya pihak yang menyewakan diantara lain
berkewajiban untuk 'memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada
barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa' (Pasal 1550 (3) KUHPer). Jadi
pihak yang menyewakan tidak boleh misalnya, memaksa Mbak Ana untuk pindah
dengan alasan apapun karena hak Mbak untuk menikmati objek sewa tersebut
dilindungi oleh hukum;
4. Seandainya ternyata pihak yang menyewakan, tanpa persetujuan lebih dulu dari
Mbak Ana, menjual rumah tersebut, maka Mbak Ana juga tidak perlu khawatir,
karena Undang-Undang telah menyediakan perlindungan kepada si penyewa. Pasal
1576 KUHPer menyebutkan 'Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan
yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah
diperjanjikan pada waktu menyewakan barang', dengan kata lain jual-beli tidak
menghapus sewa-menyewa. Jadi seandainya hal diatas terjadi, sewa atas rumah
tetap berlaku, sehingga masalah yang ada cuma diantara pihak yang menyewakan
dan pembeli baru saja.
Namun bila Mbak Ana pada akhirnya bersedia untuk bersepakat dengan pihak yang
menyewakan dengan membatalkan perjanjian sewa tersebut, misalnya ternyata pihak
yang menyewakan bersedia untuk mengganti dengan rumah yang lebih
bagus/strategis atau pihak yang menyewakan bersedia membayar uang dalam jumlah
yang besar sebagai pengganti, maka hal itu adalah terserah pada Mbak Ana
sendiri. tapi perlu diingat bahwa tidak ada keharusan bagi Mbak Ana untuk
membuat kesepakatan baru dengan pihak yang menyewakan, atau dengan kata lain
kedudukan Mbak Ana dengan pihak yang menyewakan dalam membuat kesepakatan baru
adalah sama.
Demikian dari saya,
salam
April
----- Original Message -----
From: sylvia ana
To: [email protected]
Sent: Friday, January 19, 2007 3:10 AM
Subject: {ekonomi-syariah} mo nanya masalah sewa menyewa yang dibatalkan
sebelum masa sewa habis
Saya menyewa sebuah rumah( 6 kamar, 1 ruang makan, 1 ruang tamu, 2 kamar
mandi, 1 toilet,1 dapur, 1 garasi cukup untuk 2 mobil , 1 halaman, dan 1
ruangan jemuran yang lumayan luas), mengingat ada 1 ruang tamu yang cukup luas,
saya membuat 1 kamar lagi, sehingga menjadi 7 kamar. Karena saya hanya mengisi
2 kamar dan 5 kamar yang lain kosong, 5 kamar ini saya sewakan.
Perjanjiannya saya mengontrak rumah selama 3 tahun dan pembayarannya sudah
lunas untuk jangka waktu 3 tahun. Yang jadi masalah adalah baru 9 bulan bulan
saya menempati rumah, yang punya rumah minta rumahnya dikembalikan karena ada
pembeli yang berminat, dalam hal ini tentu saja saya sebagai pihak penyewa
tidak mau, tapi ada di surat perjanjian bahwa pihak pertama sebagai yang punya
rumah berhak membatalkan perjanjian, atas persetujuan pihak kedua (penyewa
rumah). Pihak pertama, berjanji akan mengembalikan uang sewa selama 2 tahun 3
bulan, dan mengganti biaya2 atas renovasi rumah dan memberikan waktu kepada
saya untuk meninggalkan rumah tersebut selama 2 bulan.
Saya sebagai pihak kedua tentu saja tidak mau pindah, mengingat lokasi rumah
yang kebetulan strategi (dekat kampus dan di tepi jalan), cukup lama waktu
yang kebuang untuk dapatkan rumah kontrakan yang sesuai dengan kemauan saya dan
adik saya, investasi atas kamar yang saya sewakan, termasuk perbaikan atas
rumah tersebut ( pihak pertama tidak mau perduli atas masalah yang saya hadapi
misalnya atap bocor, perbaikan pompa air, kondisi dapur yang tidak layak,
ketika saya komplain atas masalah tersebut) .Belum lagi kerepotan atas mengurus
rumah tersebut (rumah tersebut saya terima dalam kondisi kosong), cukup repot
bagi saya dan adik saya yang masih kuliah untuk mengurus ini rumah karena orang
tua saya telah menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada saya untuk mengurus
ini rumah ( orang tua saya hanya membayar uang sewa 3 tahun, dan masalah lain
yang berhubungan dengan rumah menjadi masalah saya dan adik saya, "bagaimana
caranya agar ini rumah ada isinya dan layak ditempati, itu terserah kalian mau
bagaimana, mama nggak mau perduli, masalah kasur, lemari, dapur, listrik, telp,
dan lain2 itu sudah jadi tanggung jawab kalian" kata nyokap saya), kebayang
nggak bagaimana repotnya mengisi rumah yang hanya ada 1 gayung, 1 ember, 2 buah
gorden, dapur yang tidak layak. sekarang telah menjadi taman yang bagus, tiap
kamar ada kasur, lemari, gorden, dapur yang sudah dimarmer dan sudah ada
lemarinya, atap yang bocor sudah ditambal, lobang tikus sudah ditutup, ruang
tamu sudah ada kursi tamunya, kebaikan ibu tetangga sebelah ngasih kursi 2 buah
untuk si teras, dan kadang2 suka ngasih makanan ke kita (karena tahu klo yang
nempain rumah sebelah anak2 seberang pulau semua dan masih kuliah), aduh....
bagaimana jadinya kalau disuruh pindah, padahal kita sudah acang2 buat 3 tahun.
"pusing dah gw, padahal lagi ngerjain skripsi masa gw harus pindah kostsan
sih!!!" kata teman saya yang nyewa salah satu kamar.( maaf ya klo tulisannya
jadi panjang banget )
Terus terang saya belum terlalu mengerti, karena ini adalah pengalaman
pertama saya menyewa rumah, ada seorang teman menyarankan untuk minta ganti
rugi yaitu sebesar 3 kali lipat dari harga sewa, saya bingung, memangnya
boleh???, ada lagi yang ngasih saran minta dicarikan kontrakan yang persis sama
dengan kondisi rumah saat ini (7kmr,halaman dan garasi), ada juga yang ngasih
saya tetap aja kamu 3 tahun di rumah ini, kan sudah dibayar, ada2 aja, jadi
bingung?!!!
Saya meminta saran dari mas2, mbak2 dan teman2 sekalian mengenai masalah saya
ini, bagaimana saya harus mengatasi masalah ini agar tidak ada pihak - pihak
yang merasakan dirugikan. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.
------------------------------------------------------------------------------
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.
------------------------------------------------------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.432 / Virus Database: 268.17.0/639 - Release Date: 1/18/2007
6:47 PM