Untuk Mbak Ana yang sedang bingung, mumpung lagi ada waktu luang, saya mau coba 
bantu.

Menurut saya Mbak Ana tidak perlu khawatir atas status Mbak Ana sebagai 
penyewa, berikut uraian saya:

1. Mbak Ana telah menutup perjanjian sewa-menyewa dengan pihak yang menyewakan 
yang telah mengikat para pihak sebagai Undang-Undang (Pasal 1338 Kitab 
Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"));

2. Dengan asumsi bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut mengandung klausul yang 
sebagaimana Mbak Ana sebutkan ("pihak pertama sebagai yang punya rumah berhak 
membatalkan perjanjian, atas persetujuan pihak kedua (penyewa rumah)"), maka 
tanpa persetujuan dari Mbak Ana sebagai penyewa, pihak yang menyewakan tidak 
dapat membatalkan perjanjian sewa tersebut secara sepihak; 

3. Mbak Ana telah memenuhi kewajiban seorang penyewa sebagaimana diatur dalam 
pasal 1560 KUHPer (memakai barang sewa dengan baik & membayar harga sewa pada 
waktu yang telah ditentukan), sebaliknya pihak yang menyewakan diantara lain 
berkewajiban untuk 'memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada 
barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa' (Pasal 1550 (3) KUHPer). Jadi 
pihak yang menyewakan tidak boleh misalnya, memaksa Mbak Ana untuk pindah 
dengan alasan apapun karena hak Mbak untuk menikmati objek sewa tersebut 
dilindungi oleh hukum;

4. Seandainya ternyata pihak yang menyewakan, tanpa persetujuan lebih dulu dari 
Mbak Ana, menjual rumah tersebut, maka Mbak Ana juga tidak perlu khawatir, 
karena Undang-Undang telah menyediakan perlindungan kepada si penyewa. Pasal 
1576 KUHPer menyebutkan 'Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan 
yang dibuat sebelumnya, tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah 
diperjanjikan pada waktu menyewakan barang', dengan kata lain jual-beli tidak 
menghapus sewa-menyewa. Jadi seandainya hal diatas terjadi, sewa atas rumah 
tetap berlaku, sehingga masalah yang ada cuma diantara pihak yang menyewakan 
dan pembeli baru saja.

Namun bila Mbak Ana pada akhirnya bersedia untuk bersepakat dengan pihak yang 
menyewakan dengan membatalkan perjanjian sewa tersebut, misalnya ternyata pihak 
yang menyewakan bersedia untuk mengganti dengan rumah yang lebih 
bagus/strategis atau pihak yang menyewakan bersedia membayar uang dalam jumlah 
yang besar sebagai pengganti, maka hal itu adalah terserah pada Mbak Ana 
sendiri. tapi perlu diingat bahwa tidak ada keharusan bagi Mbak Ana untuk 
membuat kesepakatan baru dengan pihak yang menyewakan, atau dengan kata lain 
kedudukan Mbak Ana dengan pihak yang menyewakan dalam membuat kesepakatan baru 
adalah sama.

Demikian dari saya,
salam


April

  ----- Original Message ----- 
  From: sylvia ana 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, January 19, 2007 3:10 AM
  Subject: {ekonomi-syariah} mo nanya masalah sewa menyewa yang dibatalkan 
sebelum masa sewa habis



  Saya menyewa sebuah rumah( 6 kamar, 1 ruang makan, 1 ruang tamu, 2 kamar 
mandi, 1 toilet,1 dapur, 1 garasi cukup untuk 2 mobil , 1 halaman, dan 1 
ruangan jemuran yang lumayan luas), mengingat ada 1 ruang tamu yang cukup luas, 
saya membuat 1 kamar lagi, sehingga menjadi 7 kamar. Karena saya hanya mengisi 
2 kamar dan 5 kamar yang lain kosong, 5 kamar ini saya sewakan.

  Perjanjiannya saya mengontrak rumah selama 3 tahun  dan pembayarannya sudah 
lunas untuk jangka waktu 3 tahun. Yang jadi masalah adalah baru 9 bulan bulan 
saya menempati  rumah, yang punya rumah minta rumahnya dikembalikan karena ada 
pembeli yang berminat, dalam hal ini tentu saja saya sebagai pihak penyewa 
tidak mau, tapi ada di surat perjanjian bahwa pihak pertama sebagai yang punya 
rumah berhak membatalkan perjanjian, atas persetujuan pihak kedua (penyewa 
rumah). Pihak pertama, berjanji akan mengembalikan uang sewa selama 2 tahun 3 
bulan, dan mengganti biaya2 atas renovasi rumah dan memberikan waktu kepada 
saya untuk meninggalkan rumah tersebut selama 2 bulan. 

  Saya sebagai pihak kedua tentu saja tidak mau pindah, mengingat lokasi rumah 
yang kebetulan strategi (dekat  kampus dan di tepi jalan), cukup lama waktu 
yang kebuang untuk dapatkan rumah kontrakan yang sesuai dengan kemauan saya dan 
adik saya, investasi atas kamar yang saya sewakan, termasuk perbaikan atas 
rumah tersebut ( pihak pertama tidak mau perduli atas masalah yang saya hadapi 
misalnya atap bocor, perbaikan pompa air, kondisi dapur yang tidak layak, 
ketika saya komplain atas masalah tersebut) .Belum lagi kerepotan atas mengurus 
rumah tersebut (rumah tersebut saya terima dalam kondisi kosong), cukup repot 
bagi saya dan adik saya yang masih kuliah untuk mengurus ini rumah karena orang 
tua saya telah menyerahkan tanggungjawab sepenuhnya kepada saya untuk mengurus 
ini rumah ( orang tua saya hanya membayar uang sewa 3 tahun, dan masalah lain 
yang berhubungan dengan rumah menjadi masalah saya dan adik saya, "bagaimana 
caranya agar ini rumah ada isinya dan layak ditempati, itu terserah kalian mau 
bagaimana, mama nggak mau perduli, masalah kasur, lemari, dapur, listrik, telp, 
dan lain2 itu sudah jadi tanggung jawab kalian" kata nyokap saya), kebayang 
nggak bagaimana repotnya mengisi rumah yang hanya ada 1 gayung, 1 ember, 2 buah 
gorden, dapur yang tidak layak. sekarang telah menjadi taman yang bagus, tiap 
kamar ada kasur, lemari, gorden, dapur yang sudah dimarmer dan sudah ada 
lemarinya, atap yang bocor sudah ditambal, lobang tikus sudah ditutup, ruang 
tamu sudah ada kursi tamunya, kebaikan ibu tetangga sebelah ngasih kursi 2 buah 
untuk si teras, dan kadang2 suka ngasih makanan ke kita (karena tahu klo yang 
nempain rumah sebelah anak2 seberang pulau semua dan masih kuliah), aduh.... 
bagaimana jadinya kalau disuruh pindah, padahal kita sudah acang2 buat 3 tahun. 
"pusing dah gw, padahal lagi ngerjain skripsi masa gw harus pindah kostsan 
sih!!!" kata teman saya yang nyewa salah satu kamar.( maaf ya klo tulisannya 
jadi panjang banget )

  Terus terang saya belum terlalu mengerti, karena ini adalah pengalaman 
pertama saya menyewa rumah, ada seorang teman menyarankan untuk minta ganti 
rugi yaitu sebesar 3 kali lipat dari harga sewa, saya bingung, memangnya 
boleh???, ada lagi yang ngasih saran minta dicarikan kontrakan yang persis sama 
dengan kondisi rumah saat ini (7kmr,halaman dan garasi), ada juga yang ngasih 
saya tetap aja kamu 3 tahun di rumah ini, kan sudah dibayar,  ada2 aja,  jadi 
bingung?!!!

  Saya meminta saran dari mas2, mbak2 dan teman2 sekalian mengenai masalah saya 
ini, bagaimana saya harus mengatasi  masalah ini agar tidak ada pihak - pihak 
yang merasakan dirugikan. Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.


------------------------------------------------------------------------------
  Don't pick lemons.
  See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.432 / Virus Database: 268.17.0/639 - Release Date: 1/18/2007 
6:47 PM

Kirim email ke