Ada hadits yang pernah menerangkan bahwa dalam hal riba yang berutang, yang
memberi utang dan yang mencatat serta saksi-saksinya dilaknat oleh Allah. Saya
lupa hadits apa namun dari situ sebenarnya pegawai bank konvensional juga
secara langsung telah menjalankan praktek riba.
Salam,
Aziz
Peneliti Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)
Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
PEGAWAI BANK & RIBA
Pada akhir tahun 2003, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia telah
memfatwakan, bahwa bunga bank adalah riba. Belakangan ini merebak sebuah iklan
kontroversi dari sebuah bank syariah yang berbunyi pemakan riba sama dengan
gila. Kejadian-kejadian tersebut membuat sebagian sahabat-sahabat yang
bekerja pada bank dan lembaga yang berkaitan dengan keuangan non syariah
menjadi galau. Mereka bertanya bagaimana seharusnya mereka bersikap dengan
kondisi tersebut. Apakah mereka harus pindah ke bank atau lembaga syariah,
sedangkan daya tampungnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menjadi
pertanyaan, bagi sahabat-sahabat yang sadar bahwa riba merupakan suatu hal yang
harus ditinggalkan sebagai seorang muslim. Namun ada pula sahabat-sahabat yang
masih meragukan riba itu sendiri, dan apakah bunga bank memang benar-benar
termasuk riba.
Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan diterbitkan
sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Riba bukan hanya
merupakan permasalahan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam
juga memandang serius permasalahan ini. Riba sudah dilarang sebelum Al Quran
diturunkan, dan larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat dan Injil.
Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan riba sebagaimana
yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim, cukup dengan membaca ayat
tentang riba di penghujung surah Al Baqarah yang diturunkan pada saat-saat
akhir periode turunnya Al Quran, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan
hendak lepas ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah
SWT dalam ayat-ayat yang tergolong ayat muhakkamat jelas dan pasti serta
tidak menimbulkan aneka interpretasi yang berbunyi:
Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual-beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari
Rabb-nya, lalu segera berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi
mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS.
Al Baqarah;275-276)
Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa buruknya dampak
yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud yang menyatakan bahwa:
Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan adalah
seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan sejahat-jahat riba
adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan seorang Muslim.
Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti
mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT.
Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang banyak
didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa riba beberapa kali lipat
dosa zina dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat
yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh
seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat
perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa riba tidak hanya berlaku
bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis
kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh
H.R. Muslim.
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah, menurut Qardhawi, yang menyiksa hati
orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang
aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu
diperhatikan bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank
atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam
sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan,
sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW:
Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak
tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak
memakannya maka ia akan terkena debunya. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang
seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi
kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya
dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu
tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga
tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada
negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik.
Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan
lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama,
apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini
hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya
melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem
perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain,
apabila kita melarang semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan
sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan
sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka.
Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang
berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal
dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya;
bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu
tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut meskipun hatinya
tidak rela dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju
kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia
melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap
dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan
niatnya;
Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan. (HR Bukhari)
Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank
dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para
fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang
menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari
penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
...tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah: 173)
Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi
syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang
memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari
orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam
transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka
terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi
menuju perekonomian yang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang
yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika
ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan
bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk
mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan
penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (kata halus dari
dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang
membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah
SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum
syariah:
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S 2/ Al
Baqarah: 278)
Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.