Ada hadits yang pernah menerangkan bahwa dalam hal riba yang berutang, yang 
memberi utang dan yang mencatat serta saksi-saksinya dilaknat oleh Allah. Saya 
lupa hadits apa namun dari situ sebenarnya pegawai bank konvensional juga 
secara langsung telah menjalankan praktek riba. 
   
  Salam,
  Aziz
   
  Peneliti Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)

Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            PEGAWAI BANK & RIBA
  
  Pada akhir tahun 2003, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia telah 
memfatwakan, bahwa bunga bank adalah riba. Belakangan ini merebak sebuah iklan 
kontroversi dari sebuah bank syariah yang berbunyi pemakan riba sama dengan 
”gila”. Kejadian-kejadian tersebut membuat sebagian sahabat-sahabat yang 
bekerja pada bank dan lembaga yang berkaitan dengan keuangan non syariah 
menjadi galau. Mereka bertanya bagaimana seharusnya mereka bersikap dengan 
kondisi tersebut. Apakah mereka harus pindah ke bank atau lembaga syariah, 
sedangkan daya tampungnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menjadi 
pertanyaan, bagi sahabat-sahabat yang sadar bahwa riba merupakan suatu hal yang 
harus ditinggalkan sebagai seorang muslim. Namun ada pula sahabat-sahabat yang 
masih meragukan riba itu sendiri, dan apakah bunga bank memang benar-benar 
termasuk riba.
  
  Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan diterbitkan 
sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Riba bukan hanya 
merupakan permasalahan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam 
juga memandang serius permasalahan ini. Riba sudah dilarang sebelum Al Quran 
diturunkan, dan larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat dan Injil.
  
  Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan “riba” sebagaimana 
yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim, cukup dengan membaca ayat 
tentang “riba” di penghujung surah Al Baqarah yang diturunkan pada saat-saat 
akhir periode turunnya Al Quran, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan 
hendak lepas ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah 
SWT dalam ayat-ayat yang tergolong ayat “muhakkamat” jelas dan pasti serta 
tidak menimbulkan aneka interpretasi yang berbunyi:
  “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti 
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka 
yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual-beli 
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan 
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari 
Rabb-nya, lalu segera berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah 
diambilnya dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi 
mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di 
dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak 
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. 
Al Baqarah;275-276)
  
  Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa buruknya dampak 
yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang 
diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menyatakan bahwa:
    
   “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan adalah 
seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan sejahat-jahat riba 
adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan seorang Muslim.”  
   “Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti 
mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT.”
  
  Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang banyak 
didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa “riba” beberapa kali lipat 
dosa “zina” dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat 
yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh 
seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat 
perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa  “riba” tidak hanya berlaku 
bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis 
kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh 
H.R. Muslim.
  
  Hadits-hadits sahih yang shar’ih itulah, menurut Qardhawi, yang menyiksa hati 
orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang 
aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu 
diperhatikan bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank 
atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam 
sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, 
sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW:
  “Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak 
tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak 
memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
  
  Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang 
seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi 
kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya 
dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu 
tentu saja harus diusahakan secara “bertahap” dan “perlahan-lahan” sehingga 
tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada 
negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan 
perubahan secara “bertahap” dalam memecahkan setiap permasalahan yang “pelik”. 
Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan 
lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah “tekad’ dan ‘kemauan bersama”, 
apabila tekad itu telah “bulat” maka jalan pun akan terbuka lebar.
  
  Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai “kepedulian” akan hal ini 
hendaklah bekerja dengan “hati”nya, “lisan”nya, dan segenap kemampuannya 
melalui berbagai “wasilah” (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem 
perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, 
apabila  kita “melarang” semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan 
sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan 
sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka.
  
  Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang 
berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal 
dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; 
bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu 
tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut – meskipun hatinya 
tidak rela – dengan harapan tata perekonomian akan mengalami “perubahan” menuju 
kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia 
melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap 
dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan 
niatnya;
  “Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
  
  Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank 
dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para 
fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan “darurat”. Kondisi inilah yang 
menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari 
penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
  “…...tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak 
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)
  
  Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi 
syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang 
memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari 
orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam 
transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka 
terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi 
menuju perekonomian yang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang 
yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika 
ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan 
bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk 
mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan 
penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (kata halus dari 
dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang
 membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah 
SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum 
syariah:
  “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa 
riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S 2/ Al 
Baqarah: 278)
  
  
  Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
  
  
    
---------------------------------
  Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.  

         

 
---------------------------------
Sucker-punch spam with award-winning protection.
 Try the free Yahoo! Mail Beta.

Kirim email ke