Saya setuju dengan pendapat di bawah, haditsnya adalah :
* Jabir (sahabat Rasulullah) berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda : " Mereka semuanya sama" (HR. Muslim) * Riba itu mempunyai 72 pintu, dan yang paling rendah dosanya adalah menyetubuhi ibunya (HR Thabrani) * Rasulullah SAW bersabda, tidaklah suatu kaum tampak diantaramu riba, melainkan akan ditimpa kemarau panjang (kemiskinan), dan tidaklah suatu kaum yang nampak diantara mereka suap menyuap, melainkan akan ditimpa rasa takut (HR Ahmad) * Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata:"Pada malam perjalananku Mi'raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku bertanya pada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang menerima riba. hanya saja pertanyaan yang timbul : 1. Jika pegawai bank konvensional ingin pindah ke bank syariah atau ke pekerjaan lain tapi belum bisa karena memang belum tersedia, bagaimana ? 2. Bagaimana jika setelah bekerja di bank syariah ternyata malah mendapatkan situasi "tertentu" oleh lembaga syariah tempatnya bekerja sehingga di luar kemauan dan hati nuraninya kembali terlempar ke lembaga konvensional ? Demikian Wass. Wr Wb _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of muhammad Faiz Aziz Sent: 16 Maret 2007 15:00 To: [email protected] Subject: Re: {ekonomi-syariah} Pegawai Bank & Riba Ada hadits yang pernah menerangkan bahwa dalam hal riba yang berutang, yang memberi utang dan yang mencatat serta saksi-saksinya dilaknat oleh Allah. Saya lupa hadits apa namun dari situ sebenarnya pegawai bank konvensional juga secara langsung telah menjalankan praktek riba. Salam, Aziz Peneliti Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL) Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: PEGAWAI BANK & RIBA Pada akhir tahun 2003, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan, bahwa bunga bank adalah riba. Belakangan ini merebak sebuah iklan kontroversi dari sebuah bank syariah yang berbunyi pemakan riba sama dengan "gila". Kejadian-kejadian tersebut membuat sebagian sahabat-sahabat yang bekerja pada bank dan lembaga yang berkaitan dengan keuangan non syariah menjadi galau. Mereka bertanya bagaimana seharusnya mereka bersikap dengan kondisi tersebut. Apakah mereka harus pindah ke bank atau lembaga syariah, sedangkan daya tampungnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menjadi pertanyaan, bagi sahabat-sahabat yang sadar bahwa riba merupakan suatu hal yang harus ditinggalkan sebagai seorang muslim. Namun ada pula sahabat-sahabat yang masih meragukan riba itu sendiri, dan apakah bunga bank memang benar-benar termasuk riba. Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan diterbitkan sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Riba bukan hanya merupakan permasalahan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di luar Islam juga memandang serius permasalahan ini. Riba sudah dilarang sebelum Al Quran diturunkan, dan larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat dan Injil. Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan "riba" sebagaimana yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim, cukup dengan membaca ayat tentang "riba" di penghujung surah Al Baqarah yang diturunkan pada saat-saat akhir periode turunnya Al Quran, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan hendak lepas ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat yang tergolong ayat "muhakkamat" jelas dan pasti serta tidak menimbulkan aneka interpretasi yang berbunyi: "Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari Rabb-nya, lalu segera berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa." (QS. Al Baqarah;275-276) Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betap a buruknya dampak yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud yang menyatakan bahwa: 1. "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan seorang Muslim." 2. "Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT." Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang banyak didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa "riba" beberapa kali lipat dosa "zina" dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak tertahankan oleh seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi dengan tingkat perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa "riba" tidak hanya berlaku bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim. Hadits-hadits sahih yang shar'ih itulah, menurut Qardhawi, yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW: "Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara "bertahap" dan "perlahan-lahan" sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara "bertahap" dalam memecahkan setiap permasalahan yang "pelik". Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpentin g adalah "tekad' dan 'kemauan bersama", apabila tekad itu telah "bulat" maka jalan pun akan terbuka lebar. Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai "kepedulian" akan hal ini hendaklah bekerja dengan "hati"nya, "lisan"nya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai "wasilah" (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi lain, apabila kita "melarang" semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka. Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut - meskipun hatinya tidak rela - dengan harapan tata perekonomian akan mengalami "perubahan" menuju kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti pahala atas kebaikan niatnya; "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari) Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan "darurat". Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "....tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173) Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak mereka terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian y ang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak diterima (kata halus dari dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk konvensional yang membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau bank umum syariah: "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman." (Q.S 2/ Al Baqarah: 278) Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami) _____ Bored stiff? <http://us.rd.yahoo.com/evt=49935/*http:/games.yahoo.com> Loosen up... Download and <http://us.rd.yahoo.com/evt=49935/*http:/games.yahoo.com> play hundreds of games for free on Yahoo! Games. _____ Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta.
