Saya setuju dengan pendapat di bawah, haditsnya adalah :

 

*       Jabir (sahabat Rasulullah) berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk
orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya,
dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda : " Mereka semuanya sama"
(HR. Muslim)

*       Riba itu mempunyai 72 pintu, dan yang paling rendah dosanya adalah
menyetubuhi ibunya (HR Thabrani)

*       Rasulullah SAW bersabda, tidaklah suatu kaum tampak diantaramu riba,
melainkan akan ditimpa kemarau panjang (kemiskinan), dan tidaklah suatu kaum
yang nampak diantara mereka suap menyuap, melainkan akan ditimpa rasa takut
(HR Ahmad)

*       Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW berkata:"Pada
malam perjalananku Mi'raj, aku melihat orang-orang yang perutnya seperti
rumah, di dalamnya dipenuhi oleh ular-ular yang kelihatan dari luar. Aku
bertanya pada Jibril siapakah mereka itu. Jibril menjawab bahwa mereka
adalah orang-orang yang menerima riba.

 

 

  hanya saja pertanyaan yang timbul :

1.      Jika pegawai bank konvensional ingin pindah ke bank syariah atau ke
pekerjaan lain tapi belum bisa karena memang belum tersedia, bagaimana ?
2.      Bagaimana jika setelah bekerja di bank syariah ternyata malah
mendapatkan situasi "tertentu" oleh lembaga syariah tempatnya bekerja
sehingga di luar kemauan dan hati nuraninya kembali terlempar ke lembaga
konvensional ?

 

Demikian

 

Wass. Wr Wb

 

  _____  

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of muhammad Faiz Aziz
Sent: 16 Maret 2007 15:00
To: [email protected]
Subject: Re: {ekonomi-syariah} Pegawai Bank & Riba

 

Ada hadits yang pernah menerangkan bahwa dalam hal riba yang berutang, yang
memberi utang dan yang mencatat serta saksi-saksinya dilaknat oleh Allah.
Saya lupa hadits apa namun dari situ sebenarnya pegawai bank konvensional
juga secara langsung telah menjalankan praktek riba. 

 

Salam,

Aziz

 

Peneliti Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)

Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

PEGAWAI BANK & RIBA

Pada akhir tahun 2003, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia telah
memfatwakan, bahwa bunga bank adalah riba. Belakangan ini merebak sebuah
iklan kontroversi dari sebuah bank syariah yang berbunyi pemakan riba sama
dengan "gila". Kejadian-kejadian tersebut membuat sebagian sahabat-sahabat
yang bekerja pada bank dan lembaga yang berkaitan dengan keuangan non
syariah menjadi galau. Mereka bertanya bagaimana seharusnya mereka bersikap
dengan kondisi tersebut. Apakah mereka harus pindah ke bank atau lembaga
syariah, sedangkan daya tampungnya masih sangat terbatas. Hal tersebut
menjadi pertanyaan, bagi sahabat-sahabat yang sadar bahwa riba merupakan
suatu hal yang harus ditinggalkan sebagai seorang muslim. Namun ada pula
sahabat-sahabat yang masih meragukan riba itu sendiri, dan apakah bunga bank
memang benar-benar termasuk riba.

Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan diterbitkan
sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan. Riba bukan
hanya merupakan permasalahan masyarakat Islam, tetapi berbagai kalangan di
luar Islam juga memandang serius permasalahan ini. Riba sudah dilarang
sebelum Al Quran diturunkan, dan larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat
dan Injil.

Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan "riba" sebagaimana
yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim, cukup dengan membaca
ayat tentang "riba" di penghujung surah Al Baqarah yang diturunkan pada
saat-saat akhir periode turunnya Al Quran, niscaya ia akan merasakan
jantungnya bagaikan hendak lepas ketika menyimak betapa kerasnya ancaman
yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat yang tergolong ayat
"muhakkamat" jelas dan pasti serta tidak menimbulkan aneka interpretasi yang
berbunyi:

"Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli
dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari
Rabb-nya, lalu segera berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu, dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang
mengulangi mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu
berbuat dosa." (QS. Al Baqarah;275-276)

Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betap a buruknya dampak
yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud yang menyatakan bahwa:

1.      "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling ringan
adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. Dan
sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu kehormatan
seorang Muslim."
2.      "Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka
berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT."

Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang banyak
didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa "riba" beberapa kali
lipat dosa "zina" dapat dimaklumi karena zina biasanya terjadi akibat
gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang spontan, yang terkadang tidak
tertahankan oleh seseorang, sedangkan riba adalah maksiat yang terjadi
dengan tingkat perencanaan yang matang, jelas dan terukur. Dosa  "riba"
tidak hanya berlaku bagi pemakan riba saja, melainkan juga menjangkau para
pembayar riba, penulis kontrak riba, dan dua orang saksinya, sebagaimana
hadist yang diriwayatkan oleh H.R. Muslim.

Hadits-hadits sahih yang shar'ih itulah, menurut Qardhawi, yang menyiksa
hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan)
yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu
diperhatikan bahwa masalah riba itu tidak hanya berkaitan dengan pegawai
bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke
dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan
keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan
Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak
tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak
memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang
seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi
kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya
dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu
tentu saja harus diusahakan secara "bertahap" dan "perlahan-lahan" sehingga
tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada
negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan
perubahan secara "bertahap" dalam memecahkan setiap permasalahan yang
"pelik". Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba,
khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpentin g adalah "tekad' dan
'kemauan bersama", apabila tekad itu telah "bulat" maka jalan pun akan
terbuka lebar.

Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai "kepedulian" akan hal ini
hendaklah bekerja dengan "hati"nya, "lisan"nya, dan segenap kemampuannya
melalui berbagai "wasilah" (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem
perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Di sisi
lain, apabila  kita "melarang" semua Muslim bekerja di Bank, maka dunia
Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang Non Muslim seperti
Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya negara-negara Islam akan semakin
dikuasai oleh mereka.

Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang
berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada di antaranya yang
halal dan baik, seperti kegiatan payment point, transfer, penitipan, dan
sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.
Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang Muslim menerima pekerjaan tersebut
- meskipun hatinya tidak rela - dengan harapan tata perekonomian akan
mengalami "perubahan" menuju kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya
saja, dalam hal ini hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik,
hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya
sambil menanti pahala atas kebaikan niatnya;

"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)

Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di bank
dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup yang oleh para
fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan "darurat". Kondisi inilah yang
menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari
penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:

"....tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al
Baqarah: 173)

Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan berbasi
syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang
memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke bank syariah. Dari
orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin dapat dikurangi dalam
transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak. Di pundak
mereka terletak tanggungjawab yang merupakan amanah dari umat untuk mengubah
kondisi menuju perekonomian y ang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian,
seseorang yang telah mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak
sepantasnya jika ia menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah
naif, jika alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum
syariah semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat
bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia tidak
diterima (kata halus dari dibuang) oleh divisi konvensional atau bank induk
konvensional yang membawahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut.
Ingatlah firman Allah SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di
unit usaha atau bank umum syariah:

"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman." (Q.S 2/ Al
Baqarah: 278)

Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)



  _____  


Bored stiff? <http://us.rd.yahoo.com/evt=49935/*http:/games.yahoo.com>
Loosen up...
Download and <http://us.rd.yahoo.com/evt=49935/*http:/games.yahoo.com>  play
hundreds of games for free on Yahoo! Games. 

 

  

  _____  

Sucker-punch spam with award-winning protection.
Try the free Yahoo! Mail Beta.

 

Kirim email ke