Diasuh oleh *Ust. Ahmad Sarwat, Lc.*

Pertanyaan dapat dikirim ke [EMAIL PROTECTED] 
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>
atau melalui form kontak <http://home.eramuslim.com/kontak.php?r=ustadz>

<http://www.eramuslim.com/ks/us/44/10035,1,m.html>


  Halalkah Gaji Seorang Pegawai Bank (Non-Syari'ah)?

Publikasi: 27/04/2004 12:56 WIB


*Jawaban*

/Wa'alaikum salaam wr. wb./

Sebenarnya riba itu bukan hanya diharamkan dalam Islam, melainkan juga 
diperangi. Dan agama Islam ini ditegakkan pada asas memerangi riba dan 
menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari 
individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan 
di akhirat.

Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah 
disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah 
Ta'ala berikut ini:

/"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan 
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka 
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, 
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU ..."/ (Al Baqarah: 278-279)

Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda, /"Apabila zina dan riba telah 
merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka 
untuk disiksa oleh Allah."/ (HR Hakim)

Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi 
kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar 
perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu.

Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan 
permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan 
bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam 
bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan.

Keharaman riba bukan saja berlaku bagi pelaku langsung, tetapi termasuk 
juga mereka yang terlibat secara tidak langsung, seperti saksi dan orang 
yang ikut mencatatnya. Maka kita mengenal ada hadits Rasulullah SAW yang 
berikut ini:

/"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil 
riba, dan dua orang yang menjadi saksinya."/ Dan beliau bersabda, 
/"Mereka itu sama."/ (HR Muslim)

Dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba 
dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan 
penulisnya. (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Dalam riwayat lain disebutkan hadits yang senada, /"Orang yang makan 
riba, orang yang memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya 
--jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan 
Nabi Muhammad SAW hingga han kiamat."/ (HR Nasa'i)

Maka jelaslah bahwa bekerja di bank konvensional yang masih menerapkan 
riba itu hukumnya haram. Sebab semua dalil di atas telah secara tegas 
mengharamkannya.

Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan 
dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal 
ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang 
berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana 
yang diperingatkan Rasulullah SAW.

/"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak 
tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak 
memakannya maka ia akan terkena debunya."/ (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan 
melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan 
riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan 
kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan 
masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara 
bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan 
perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.

Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara 
bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini 
pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan 
lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, 
apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.

Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja 
dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai 
wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita 
sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh 
perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak 
memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.

Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka 
dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim 
seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan 
dikuasai mereka.

Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan 
yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya 
yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan 
sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh 
karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut 
--meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan 
mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. 
Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan 
baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya 
beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya.

/"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan."/ (HR Bukhari)

Tapi janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha 
diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang 
mengharuskan seseorang untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana 
mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT.

/"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia 
tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada 
dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."/ 
(Al-Baqarah: 173}

Wallaahu'alaam,

*Ahmad Sarwat, Lc.*


sepky mardian wrote:

> ?????? ????? ????? ???????? ???????????? ??????????? ?????????????
>
>
> muhammad Faiz Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ada hadits yang pernah menerangkan bahwa dalam hal riba yang berutang, 
> yang memberi utang dan yang mencatat serta saksi-saksinya dilaknat 
> oleh Allah. Saya lupa hadits apa namun dari situ sebenarnya pegawai 
> bank konvensional juga secara langsung telah menjalankan praktek riba.
> Salam,
> Aziz
>
> Peneliti Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)
>
> Merza Gamal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> PEGAWAI BANK & RIBA
>
> Pada akhir tahun 2003, Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia telah 
> memfatwakan, bahwa bunga bank adalah riba. Belakangan ini merebak 
> sebuah iklan kontroversi dari sebuah bank syariah yang berbunyi 
> pemakan riba sama dengan ”gila”. Kejadian-kejadian tersebut membuat 
> sebagian sahabat-sahabat yang bekerja pada bank dan lembaga yang 
> berkaitan dengan keuangan non syariah menjadi galau. Mereka bertanya 
> bagaimana seharusnya mereka bersikap dengan kondisi tersebut. Apakah 
> mereka harus pindah ke bank atau lembaga syariah, sedangkan daya 
> tampungnya masih sangat terbatas. Hal tersebut menjadi pertanyaan, 
> bagi sahabat-sahabat yang sadar bahwa riba merupakan suatu hal yang 
> harus ditinggalkan sebagai seorang muslim. Namun ada pula 
> sahabat-sahabat yang masih meragukan riba itu sendiri, dan apakah 
> bunga bank memang benar-benar termasuk riba.
>
> Sebenarnya telah banyak kajian-kajian yang telah dilakukan dan 
> diterbitkan sehubungan dengan apakah bunga bank termasuk riba atau 
> bukan. Riba bukan hanya merupakan permasalahan masyarakat Islam, 
> tetapi berbagai kalangan di luar Islam juga memandang serius 
> permasalahan ini. Riba sudah dilarang sebelum Al Quran diturunkan, dan 
> larangan ini sudah dinyatakan dalam Taurat dan Injil.
>
> Allah SWT telah dengan tegas melarang dan mengharamkan “riba” 
> sebagaimana yang disampaikan dalam Al Quran. Bagi seorang Muslim, 
> cukup dengan membaca ayat tentang “riba” di penghujung surah Al 
> Baqarah yang diturunkan pada saat-saat akhir periode turunnya Al 
> Quran, niscaya ia akan merasakan jantungnya bagaikan hendak lepas 
> ketika menyimak betapa kerasnya ancaman yang dijanjikan oleh Allah SWT 
> dalam ayat-ayat yang tergolong ayat “muhakkamat” jelas dan pasti serta 
> tidak menimbulkan aneka interpretasi yang berbunyi:
> “Orang-orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti 
> berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. 
> Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata 
> bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah 
> menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah 
> sampai padanya larangan dari Rabb-nya, lalu segera berhenti dari 
> mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu, dan 
> urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi mengambil riba, 
> maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di 
> dalammya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah 
> tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu 
> berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah;275--276)
>
> Demikian pula, banyak sekali hadits yang menerangkan betapa buruknya 
> dampak yang ditimbulkan oleh riba, seperti dua hadits Rasullullah SAW 
> yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menyatakan bahwa:
>
> 1.    “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga bagian. Riba yang paling 
> ringan adalah seperti halnya seseorang yang meniduri ibu kandungnya. 
> Dan sejahat-jahat riba adalah laksana seseorang yang mengganggu 
> kehormatan seorang Muslim.”
> 2.    “Apabila telah muncul wabah zina dan riba di suatu negeri, maka 
> berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah SWT.”
>
>
> Menurut Imam Dr. Yusuf Al Qardhawi, seorang ulama besar dunia yang 
> banyak didengarkan fatwanya saat ini, menyatakan bahwa dosa “riba” 
> beberapa kali lipat dosa “zina” dapat dimaklumi karena zina biasanya 
> terjadi akibat gejolak syahwat yang mendadak atau naluri yang spontan, 
> yang terkadang tidak tertahankan oleh seseorang, sedangkan riba adalah 
> maksiat yang terjadi dengan tingkat perencanaan yang matang, jelas dan 
> terukur. Dosa  “riba” tidak hanya berlaku bagi pemakan riba saja, 
> melainkan juga menjangkau para pembayar riba, penulis kontrak riba, 
> dan dua orang saksinya, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh H.R. 
> Muslim.
>
> Hadits-hadits sahih yang shar’ih itulah, menurut Qardhawi, yang 
> menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah 
> (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan 
> bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba itu tidak 
> hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai 
> syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita 
> dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga 
> merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW:
> “Sesungguhnya akan datang manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak 
> tersisa seorang pun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak 
> memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
>
> Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan 
> melarang seseorang bekerja di Bank atau Perusahaan yang mempraktekkan 
> riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan 
> kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan 
> masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara 
> “bertahap” dan “perlahan-lahan” sehingga tidak menimbulkan guncangan 
> perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. 
> Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara 
> “bertahap” dalam memecahkan setiap permasalahan yang “pelik”. Cara ini 
> pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan 
> lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah “tekad’ dan ‘kemauan 
> bersama”, apabila tekad itu telah “bulat” maka jalan pun akan terbuka 
> lebar.
>
> Menurut Qardhawi, setiap Muslim yang mempunyai “kepedulian” akan hal 
> ini hendaklah bekerja dengan “hati”nya, “lisan”nya, dan segenap 
> kemampuannya melalui berbagai “wasilah” (sarana) yang tepat untuk 
> mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan 
> ajaran Islam. Di sisi lain, apabila  kita “melarang” semua Muslim 
> bekerja di Bank, maka dunia Perbankan dan sejenisnya akan dikuasai 
> oleh orang-orang Non Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada 
> akhirnya negara-negara Islam akan semakin dikuasai oleh mereka.
>
> Terlepas dari itu semua, perlu juga diingat bahwa tidak semua 
> pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada 
> di antaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan payment point, 
> transfer, penitipan, dan sebagainya; bahkan sangat sedikit pekerjaan 
> di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu tidaklah mengapa seorang 
> Muslim menerima pekerjaan tersebut – meskipun hatinya tidak rela – 
> dengan harapan tata perekonomian akan mengalami “perubahan” menuju 
> kondisi yang diridhoi agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini 
> hendaklah ia melaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan 
> kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menanti 
> pahala atas kebaikan niatnya;
> “Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
>
> Di samping itu perlu disadari oleh orang-orang yang sedang bekerja di 
> bank dan lembaga non syariah untuk tidak melupakan kebutuhan hidup 
> yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan “darurat”. 
> Kondisi inilah yang menyebabkan seseorang menerima pekerjaan tersebut 
> sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman 
> Allah SWT:
> “…...tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia 
> tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada 
> dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
> (Al Baqarah: 173)
>
> Tujuh tahun terakhir telah banyak berdiri bank dan lembaga keuangan 
> berbasi syariah di Indonesia. Hal ini memberikan kesempatan kepada 
> orang-orang yang memang menyadari terhadap bahaya riba untuk hijrah ke 
> bank syariah. Dari orang-orang inilah diharapkan praktek riba semakin 
> dapat dikurangi dalam transaksi keuangan dalam kehidupan ekonomi 
> masyarakat banyak. Di pundak mereka terletak tanggungjawab yang 
> merupakan amanah dari umat untuk mengubah kondisi menuju perekonomian 
> yang diridhoi oleh Allah SWT. Dengan demikian, seseorang yang telah 
> mempunyai kesempatan hijrah ke bank syariah, tidak sepantasnya jika ia 
> menyia-nyiakan amanah yang telah disandangnya. Sangatlah naif, jika 
> alasan bekerja seseorang di sebuah unit usaha atau bank umum syariah 
> semata-mata untuk mencari penghasilan, sebelum menemukan tempat 
> bekerja yang memberikan penghasilan yang lebih tinggi atau karena ia 
> tidak diterima (kata halus dari dibuang) oleh divisi konvensional atau 
> bank induk konvensional yang memba
> wahi unit usaha atau bank umum syariah tersebut. Ingatlah firman Allah 
> SWT berikut dalam setiap langkah setelah bekerja di unit usaha atau 
> bank umum syariah:
> “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan 
> sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman.” 
> (Q.S 2/ Al Baqarah: 278)
>
>
> Penulis: MERZA GAMAL (Pengkaji Sosial Ekonomi Islami)
>
>
>  _____ 
> Bored stiff? Loosen up...
> Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
>
>  _____ 
> Sucker-punch spam with award-winning protection.
> Try the free Yahoo! Mail Beta.
>
>
>  _____ 
> TV dinner still cooling?
> Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
>
> 




===========================
SPONSOR Tahunan MES:
1. Bank Muamalat Indonesia
2. BNI  Syariah
3. BTN  Syariah
4. BRI  Syariah
5. Bank Syariah Mandiri
6. Batasa Capital
7. BAZNAS-DD
8. PNM
===========================

TERIMA KASIH ATAS KEHADIRAN TEMAN-TEMAN DI SEMINAR BULANAN MES EDISI RABIUL 
AWWAL 1428 H.

BAGI YANG TIDAK BISA HADIR ATAU BELUM MENDAPATKAN SOFTCOPY PRESENTASI SEMINAR, 
DAPAT DI DOWNLOAD DI :

www.ekonomisyariah.net

DIBAGIAN PUSTAKA.

MOHON MAAF JIKA TERDAPAT KEKURANGAN SAAT MENYAMBUT TEMAN-TEMAN SAAT SEMINAR 
KEMARIN. DOAKAN KAMI MENJADI LEBIH BAIK DIMASA MENDATANG. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke