Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah 
kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di 
tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam 
himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat 
Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. 
Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, 
ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi 
dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.
  Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk 
melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan 
secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, 
harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut 
memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan 
secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR 
Syariah.
  Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan 
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat 
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan 
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem 
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan 
musyarakah).
   
  Keperluan Yang Mendesak  BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis 
strategis, karena :
  1.      Membantu  pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
  2.      Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah 
manusia.
  3.      Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan 
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
  4.      Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga 
keuangan ummat.
  5.      Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata 
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
   
  Keistimewahan Dan Keuntungan   Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan 
yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga 
yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan 
keuntungan antara lain :
  1.         Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan 
berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
  2.         Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah 
hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut 
langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan 
ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala 
karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
  3.         Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
  4.         Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
   
  Menghidupkan Ekonomi Islam  Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR 
Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan 
fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan 
mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam 
kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
  Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat 
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, 
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan 
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem 
ekonomi ribawi.
  Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita 
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya 
menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah 
menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, 
Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City 
Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang 
dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan 
dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang 
mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
  Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan 
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan 
oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah 
di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk 
mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat 
keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur 
penekanan dan individualitis.
   
  Pandangan Pesimis  Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat 
Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli 
ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, 
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa 
bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? 
Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem 
ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana 
sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
  Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat 
keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i 
bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat 
Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu 
merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang 
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut 
akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
   
  Perbedaan Bunga dengan Mudharabah  Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil 
(mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
  Pertama, peminjam (kredit)
  a).    Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung 
rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara 
pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan 
kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga 
yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan 
juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu 
membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
          Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada 
untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada 
lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil 
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi 
mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. 
Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap 
bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si 
peminjam (mudharib).
  b).   Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi 
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu 
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan 
si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
  c).    Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan 
dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi 
hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam. 
Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian 
bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
   
  Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
  a).    Dalam  sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat 
meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara 
pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem 
mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan 
peningkatan jumlah keuntungan.
          Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 
10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat 
bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara 
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat 
meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
   
  Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
  a).    Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem 
bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
  b).   Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, 
sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an 
dan Sunnah.
   
  Keempat, Prinsip Filosofis
          Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong 
menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin 
tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan, 
dan individualitis, dihilangkan.
   
             
   

                
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke