Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah
kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di
tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam
himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat
Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi.
Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi,
ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi
dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.
Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk
melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan
secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut,
harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut
memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan
secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR
Syariah.
Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan
musyarakah).
Keperluan Yang Mendesak BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis
strategis, karena :
1. Membantu pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
2. Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah
manusia.
3. Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
4. Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga
keuangan ummat.
5. Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal
Keistimewahan Dan Keuntungan Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan
yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga
yang diharamkan Al-Qur’an dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan
keuntungan antara lain :
1. Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya dilaksanakan
berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), tanpa bunga.
2. Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah
hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan tersebut
langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan keuntungan
ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan mendapat pahala
karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qur’an dan Sunnah.
3. Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
4. Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
Menghidupkan Ekonomi Islam Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR
Syariah, BMI (Bank Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan
fiqh mu’amalah. Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan
mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang tertuang dalam
kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan,
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem
ekonomi ribawi.
Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya
menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah
menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika,
Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City
Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang
dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan
dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang
mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini dibuktikan
oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional bank syariah
di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan mereka untuk
mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis mendapat
keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari unsur
penekanan dan individualitis.
Pandangan Pesimis Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat
Islam terhadap kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli
ekonomi konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan,
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa
bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai?
Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem
ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana
sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat
keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i
bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat
Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu
merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut
akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
Perbedaan Bunga dengan Mudharabah Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil
(mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
Pertama, peminjam (kredit)
a). Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung
rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp.
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara
pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan
kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga
yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan
juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu
membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada
untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada
lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi
mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam.
Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap
bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si
peminjam (mudharib).
b). Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan
si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
c). Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, sedangkan
dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat keuntungan bagi
hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam.
Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi perhatian
bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
a). Dalam sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat
meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara
pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem
mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah keuntungan.
Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp.
10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat
bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat
meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
a). Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem
bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
b). Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan Sunnah,
sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan Al-Qur’an
dan Sunnah.
Keempat, Prinsip Filosofis
Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong
menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin
tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan, ketidakadilan,
dan individualitis, dihilangkan.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!